Pelanggaran dalam dunia pertelevisian di Indonesia sudah tidak dapat dipungkiri lagi. Pelanggaran terjadi dalam berbagai bentuk, misalnya isi program, iklan, dan bahkan stasiun televisi itu sendiri. Seperti misalnya yang akan saya bahas adalah mengenai netralitas dalam penyiaran, seperti yang dilakukan oleh TVOne dan Metro TV. Pasal yang digunakan adalah pasal 36 dari UU RI no 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang berbunyi seperti berikut:
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Ketika itu akan diadakan Musyawarah Nasional Partai Golkar sekaligus pemilihan ketua umum partai tersebut karena Jusuf Kalla yang ketika itu masih menjabat sebagai ketua sudah habis masa jabatannya. Calon ketuanya antara lain Surya Paloh dan Aburizal Bakrie.
Seperti yang kita ketahui, kedua orang calon ketua umum ini memiliki stasiun televisi yang memiliki kredibilitas yang baik di mata masyarakat. Surya Paloh adalah pemilik dari Metro TV, sedangkan Aburizal Bakrie adalah pemilik dari TVOne. Keduanya merupakan stasiun berita yang banyak dipercaya oleh masyarakat karena berita yang disajikan selalu berbobot.
Namun pada saat mendekati pemilihan, mereka terkesan menggunakan kekuasaannya sebagai pemilik stasiun televisi untuk mempengaruhi dan membentuk opini publik dalam masalah lumpur Lapindo. Kebetulan pemilik Lapindo sendiri adalah Aburizal Bakrie. Kendati bukan televisi publik, menjaga netralitas amat penting karena mereka menggunakan frekuensi yang pada dasarnya milik publik.
Penonton yang cermat tentu merasa heran atas munculnya siaran yang bertolak belakang soal lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. TVOne selalu menonjolkan kisah sukses para korban lumpur dalam membangun kehidupan baru. Sebaliknya, Metro TV cenderung menyoroti penduduk yang belum mendapat ganti rugi dari perusahaan eksplorasi minyak dan gas milik keluarga Aburizal Bakrie.
TVOne misalnya, dalam sebuah program acaranya, mengundang korban lumpur Lapindo yang sudah mendapatkan ganti rugi kemudian diwawancara. Dalam wawancaranya itu, korban lumpur Lapindo mengatakan pihak Lapindo sudah membayar semua uang ganti rugi dan mereka sudah mendapatkan tempat tinggal yang layak. Sementara dokumentasi menampilkan Aburizal Bakrie sedang berkunjung ke lokasi lumpur Lapindo bersama dengan stafnya. Dalam tayangan itu ditampilkan bahwa ia sedang berbincang-bincang dengan korban lumpur serta kemudian diakhiri dengan memberikan bantuan.
Sementara itu, sebagai pesaingnya, Metro TV yang merupakan milik Surya Paloh dalam program Kick Andy menyoroti penduduk yang belum mendapatkan ganti rugi dari pihak Lapindo. Mereka juga melakukan wawancara dengan para korban lumpur yang merasa dirugikan karena kehilangan tempat tinggal serta belum mendapatkan uang ganti rugi yang telah dijanjikan oleh perusahaan milik Aburizal Bakrie tersebut.
Bagi para penonton yang cermat, hal ini terkesan janggal. Karena satu sama lain menampilkan sudut pandang yang berbeda. TVOne menampilkan korban lumpur Lapindo yang sudah mendapat ganti rugi, sementara Metro TV menampilkan korban lumpur Lapindo yang belum mendapatkan ganti rugi. Dari sini saja kita bisa melihat bahwa jelas ada persaingan antara kedua stasiun TV tersebut. Mungkin lebih tepatnya persaingan antara kedua pemilik stasiun televisi tersebut.
Berdasarkan pasal 36 ayat 4 yang berbunyi “Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.”, hal ini jelas bertentangan. Karena disini netralitas seolah tidak ada artinya lagi dalam mencapai sebuah tujuan pribadi. Kepentingan publik terpaksa dinomor duakan demi kepentingan pribadi.
Menegakkan prinsip penyiaran yang adil, netral, dan seimbang amatlah penting demi melindungi publik dari informasi yang menyesatkan. Bayangkan jika semua informasi yang disajikan oleh televisi dibiarkan penuh dengan muatan kepentingan pemilik atau kelompok tertentu. Ini tak hanya akan menjadi beban masyarakat karena mereka harus lebih kritis dalam mengunyahnya, tapi juga menyesatkan.
Bagaimanapun, frekuensi untuk siaran televisi dianggap milik publik karena sifatnya yang terbatas. Karena itulah negara mengatur agar penggunaannya benar-benar bermanfaat buat masyarakat. Bagi televisi swasta, tentu saja mereka berhak mendapat keuntungan bisnis lewat iklan. Tapi tidak sepantasnya pemilik televisi memanfaatkan pula siaran demi kepentingan pribadinya lewat penyampaian informasi yang tidak jernih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar