Saat ini dalam penyampaian informasi baik itu berupa tulisan, video, dan visual kepada khalayak, para pekerja media sudah mulai meramu semua elemen tersebut dalam bentuk digital. Hal tersebut disebut dengan konvergensi media. Tentu daja dengan adanya konvergensi ini akan menimbulkan banyak konsekuensi yang harus dihadapi.
Contohnya saja, sudah banyak media yang memindahkan informasi yang ada di koran, majalah, tabloid mereka dalam bentuk online atau disebut dengan nama jurnalisme online. Di sini, Khalayak pengakses media konvergen alias ”pembaca” tinggal meng-click informasi yang diinginkan di komputer yang sudah dilengkapi dengan aplikasi internet untuk mengetahui informasi yang dikehendaki dan sejenak kemudian informasi itupun muncul. Alhasil, aplikasi teknologi komunikasi terbukti mampu mem-by pass jalur transportasi pengiriman informasi media kepada khalayaknya.
Di sisi lain, jurnalisme online juga memampukan wartawan untuk terus-menerus meng-up date informasi yang mereka tampilkan seiring dengan temuan-temuan baru di lapangan. Dalam konteks ini, konsekuensinya adalah berkurangnya fungsi editor dari sebuah lembaga pers karena wartawan relatif mempunyai kebebasan untuk segera meng-up load informasi baru tanpa terkendala lagi oleh mekanisme kerja lembaga pers konvensional yang relatif panjang.
Selain itu juga, dengan adanya konvergensi media, kemungkinan akan mematikan media cetak pada masa yang akan datang. Hal tersebut dapat saja terjadi saat dimana kebutuhan informasi yang semakin cepat dan media cetak tidak dapat memenuhi kebutuhan tersebut karena keterbatasan yang dimiliki maka semua khalayak akan berbondong-bondong untuk memilih media digital yang lebih efisensi untuk mendapatkan informasi dengan cepat.
Kelebihan dari konvergensi media tidak hanya cepat dalam penyampaian informasi ke khalayak tapi seorang khalayak pengakses media konvergen secara langsung dapat memberikan umpan balik atas pesan-pesan yang disampaikan. Sedangkan di media cetak yang dimana umpan baliknya tertunda (biasanya kalau di Koran umpan baliknya berupa surat pembaca).
Tentu saja dengan banyaknya khalayak memilih media digital untuk memuaskan kebutuhan informasinya, secara otomatis segala macam bentuk periklanan juga akan beralih ke media digital karena tuntutan dari konsumen tersebut. Dengan begitu media massa cetak pelan-pelan akan ditinggalkan oleh khalayak dan pengiklan bila arus perkembangan teknologi informasi terus berkembang dengan pesat.
RUU Konvergensi
Seperti kita ketahui sudah banyak pekerja media beralih ke online serta juga sudah banyak khalayak yang mengaksesnya agar tetap di koridor yang semestinya, pemerintah membuat payung hukum yang disebut dengan RUU Konvergensi.
RUU Konvergensi ini isinya tentang informatika, yaitu UU No 36 Tahun 1999 membahas tentang telekomunikasi, UU No 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik, UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keempat UU ini sangat diperlukan, karena dalam tahun-tahun ke depannya perkembangan teknologi informasi sangat pesat.
Dengan adanya, konvergensi media maka akan mengubah pola-pola hubungan produksi dan konsumsi, yang penggunaannya berdampak serius pada berbagai bidang seperti ekonomi, politik, pendidikan, dan kebudayaan.
Selma Dianne Ratih
07120110031
Tidak ada komentar:
Posting Komentar