Pendahuluan
Sejak jaman reformasi, media massa di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat. Masyarakat menyambut gembira kebebasan media massa yang sebelumnya terbelenggu, tidak bebas, berubah menjadi bebas sehingga masyarakat menjadi punya banyak pilihan untuk membeli media massa cetak, menonton televisi, mengakses internet, mendengar radio dll.
Semua media berusaha menampilkan acaranya semenarik mungkin. Dan saling bersaing satu sama lain. Semuanya ingin berkembang, ingin meraih keuntungan besar sehingga segala macam cara dilakukan untuk bisa unggul mendapatkan pelanggan, pemirsa maupun pendengar.
Namun sayangnya akibat terlalu bebas tersebut dan persaingan pasar yang begitu kuat, maka banyak hal yang dimanfaatkan oleh media massa untuk mendapatkan tujuan tersebut. Semua hal yang berpotensi menghasilkan keuntungan dan bisa diunggulkan dalam persaingan dimanfaatkan dengan baik. Salah satunya adalah adegan kekerasan. Terkadang adegan kekerasan menjadi suatu hal yang dijual oleh media massa terutama televisi. Konflik dirasakan tidak cukup menarik dan tidak menjual apabila tidak disertai dengan makian atau kekerasan fisik. Atau suatu berita dibuat menjadi lebih menarik dengan ditampilkannya adegan kekerasan atau bersimbah darah tanpa adanya penyensoran.
Hal seperti ini bisa menimbulkan efek negatif kepada masyarakat terutama anak-anak. Bahkan kartun yang notabene adalah tayangan untuk anak-anak banyak yang mengandung adegan kekerasan. Dan hal semacam ini termasuk sudah melanggar undang-undang yang mengatur mengenai isi siaran di Indonesia.
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS), mengenai kekerasan verbal dan non verbal:
Pasal 13 ayat 1
Bunyinya, “Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan penggunaan bahasa atau kata-kata makian yang mempunyai kecenderungan menghina/merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar, serta menghina agama dan Tuhan”
Pasal 13 ayat 2
Berbunyi, “kata-kata kasar dan makian yang dilarang disiarkan mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa asing, dan bahasa daerah, baik yang diungkapkan secara verbal maupun verbal”
Pasal 28 ayat 3
Bunyinya, “Lembaga penyiaran televisi dilarang menyajikan program dan promo program yang mengandung adegan di luar perikemanusiaan atau sadistis”.
Pasal 28 ayat 4
Bunyinya, “Lembaga penyiaran televisi dilarang menyajikan program yang dapat dipersepsikan sebagai mengagung-agungkan kekerasan atau menjustifikasi kekerasan sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari”.
Beberapa tayangan yang menurut KPI telah melanggar pasal-pasal di atas antara lain, reality show, sinetron, talkshow, berita dan kartun.
*Reality show:
Face to Face (ANTV), Masihkah Kau Mencintaiku (RCTI)
Reality show yang ada di Indonesia dianggap telah mempertontonkan adegan kekerasan berupa verbal maupun tindakan. Serta membuka aib seseorang kepada khalayak luas. Pada tayangan Face to face, orang yang merasa sisi privasinya telah terganggu atau merasa tidak terima sudah diikuti kesehariannya biasanya akan menjadi marah dan bereaksi dengan cara memaki-maki atau berkata-kata kasar, bahkan tidak jarang terjadi adu fisik antara kru/klien dengan si objek. Hal ini menjadi sesuatu yang dimanfaatkan oleh produser untuk membuat tayangannya lebih menarik. Seolah-olah hal tersebut nyata terjadi dengan mempertontonkan adegan kekerasan tersebut. Padahal yang kita tahu selama ini, tayangan reality show di Indonesia sebagian besar adalah fiktif.
Sedangkan pada tayangan Masihkah Kau Mencintaiku, kebanyakan di setiap acaranya kerap terjadi adegan adu makian antara kedua belah pihak keluarga, yang merasa tidak terima telah dibongkar rahasianya, lalu berusaha menutupi dengan berkilah dan saling memaki.
*Sinetron:
Muslimah (Indosiar), Suami-suami Takut Istri (Trans TV), Abdel dan Temon (Global TV), Para Pencari Tuhan (SCTV)
Sinetron dianggap paling banyak berisi adegan kekerasan, baik verbal maupun non verbal. Kekerasan dianggap sebagai hal yang wajar dan biasa dilakukan di keseharian.
Sinetron Muslimah dianggap menyalahi aturan karena menampilkan adegan kekerasan verbal dan fisik. Apabila ada yang bersalah langsung dimaki-maki dan diganjar dengan hukuman fisik, seperti ditendang, dipukul, dll.
Sedangkan sitkom Suami-suami Takut Istri diberi teguran KPI karena tidak memperhatikan norma-norma kesopanan dan kesusilaan dalam konteks hubungan suami istri. Selain juga menampilkan adegan kekerasan dalam rumah tangga dan mengucapkan kata-kata kasar secara dominan.
Sinetron Abdel dan Temon dinilai KPI menyiarkan tayangan yang mengandung adegan dan pembicaraan vulgar serta kekerasan fisik secara berulang-ulang. Sementara objek penderita hanya pasrah dan terima diperlakukan seperti itu. Malah dianggap sebagai humor dan sesuatu yang menyenangkan sehingga dilakukan berulang-ulang.
SCTV lewat sinetron `Para Pencari Tuhan`, dalam salah satu adegan saat sang pemeran ketua RW bernama `Idrus` sering mengumpat dengan kata-kata kasar. Dan adegan itu ternyata dilakukan berulang-ulang. Hal tersebut dirasa tidak sesuai dengan citra sebagai ketua RW yang seharusnya menjadi panutan malah memberikan contoh yang sangat buruk.
*Kartun
Tom n Jerry (Trans 7), Detective Conan (Indosiar), Naruto (Global TV)
Bukan hanya tayangan orang dewasa, tayangan anak-anak ternyata juga banyak yang mengandung kekerasan. Film animasi tersebut memuat materi yang tidak sesuai dengan sasaran penontonnya yaitu anak-anak. Muatan kekerasan yang eksplisit, berlebihan, dan temanya tidak sesuai dengan dunia anak-anak. Misalnya Detective Conan banyak mempertontonkan adegan kekerasan, darah, dan sebagainya. Dan terlebih melibatkan anak kecil, dan menempatkan anak-anak kecil di situasi yang tidak selayaknya dan sangat berbahaya.
Tom n Jerry, banyak sekali pertengkaran yang diwarnai dengan adegan kekerasan, terlebih lagi memakai alat-alat yang ada di sekitar lingkungan rumah, dan dipertontonkan akibat yang dialami objek penderita tidak seberapa besar. Sehingga memicu anak-anak untuk menirunya tanpa mengetahui akibat sebenarnya apabila hal itu dilakukan secara nyata.
Naruto juga mempertontonkan adegan kekerasan dan banyak memperlihatkan kebencian terhadap suatu kelompok tertentu. Hampir di setiap adegannya berisikan pertempuran, darah, dll. Serta beberapa tokoh yang ada digambarkan terlalu vulgar dalam berpakaian. Dan tanyangan kartun tersebut sampai saat ini masih ditayangkan seperti biasa.
*Talkshow
Empat Mata (Trans7)
Tayangan talkshow Empat Mata tidak lepas dari adegan kekerasan. Hal ini berkaitan dengan tema yang dihadirkan setiap episodenya. Ini merupakan akibat dari kecerobohan tim kreatif Empat Mata yang pada episode tayang 29 Oktober 2008 lalu menghadirkan bintang tamu manusia pemakan mayat Sumanto. Di tayangan tersebut ditampilkan tayangan demo bintang tamu yang memakan seekor binatang hidup-hidup. Dan terlebih pada episode tersebut ditayangkan secara live. Tak hanya melanggar pasal di atas, tayangan episode Sumanto tersebut juga melanggar Pasal 36 UU Penyiaran yang berbunyi, “Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program yang mendorong atau mengajarkan tindakan kekerasan atau penyiksaan terhadap binatang”. Tayangan ini sempat vakum beberapa saat karena dilarang oleh KPI. Namun akhirnya tayang kembali dengan mengganti nama menjadi ‘Bukan Empat Mata’ dan tidak lagi ditayangkan secara live.
Berita:
Hampir di semua stasiun televisi kini sangat terbuka dalam menyiarkan berita, terlebih pada berita yang mengandung kekerasan. Misalnya pada saat bentrokan yang terjadi di Koja kemarin. Tanpa sensor televisi menyiarkan adegan dimana massa sedang memukuli oknum satpol PP ataupun juga sebaliknya. Atau misalnya memunculkan nama tersangka kejahatan, meskipun belum ditentukan bersalah atau tidak, namun seperti sudah di hakimi sendiri bahwa ia seseorang yang bersalah. Atau dalam kasus penggerebekan teroris. Dimana adegan tembak menembak sampai tembak mati disiarkan tanpa adanya sensor. Bahkan mayat teroris juga disiarkan walaupun masih dalam kondisi terkapar tidak berdaya dan bersimbah darah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar