Rabu, 05 Mei 2010

(Steffi)

ABSTRACT

Television as one of mass media, should give the right information and educate the viewers. That responsibility already written in The Bill, for examplePedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS) by KPI. But in reality, there are a lot of violations done by television station. This paper will talk about the violations which break P3/SPS.














PENDAHULUAN

Televisi adalah sebuah media yang dikonsumsi semua lapisan umur dan semua lapisan sosial. Dari anak kecil hingga orang dewasa. Dari kalangan bawah hingga kalangan atas. Semuanya menggunakan televisi.

Konsumen pengguna televisi, terutama heavy viewers, akan menganggap apa yang ada di televisi adalah gambaran nyata dari yang terjadi sebenarnya.1 Mengingat hal tersebut, maka dalam siarannya, sebuah stasiun tv harus mengikuti aturan yang berlaku agar konsumen tidak dirugikan dengan tayangan-tayangan yang bisa merugikan mereka. Salah satu aturan tersebut adalah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS) yang ditetapkan oleh KPI.

Tapi pada kenyataannya, program yang ditampilkan oleh stasiun tv banyak yang melanggar P3/SPS tersebut. Dari siaran anak-anak yang seharusnya mendidik, tetapi pada kenyataannya banyak yang membodohi anak-anak. Tayangan hiburan, yang seharusnya menghibur juga membodohi masyarakat.

Melalui tulisan ini, penulis ingin memberikan contoh pasal-pasal yang dilanggar beserta program acaranya. Semoga pembaca yang membaca tulisan ini dapat menarik hikmah bagi keuntungan mereka sendiri.











Pedoman Perilaku Penyiaran

Merupakan panduan tentang batasan-batasan apa yang boleh dan tidak boleh dalam proses pembuatan program siaran. Berikut adalah contoh pasal yang dilanggar beserta contoh programnya.

      Pasal 10: Program dikatakan mengandung muatan kekerasan secara dominan apabila sepanjang tayangan sejak awal sampai akhir, unsur kekerasan muncul mendominasi program dibandingkan unsur-unsur yang lain, antara lain yang menampilkan secara terus menerus sepanjang acara adegan tembak menembak, perkelahian dengan menggunakan senjata tajam, darah, korban, dalam kondisi mengenaskan, penganiayaan, pemukulan, baik untuk tujuan hiburan maupun kepentingan pemberitaan (informasi).

Contohnya adalah ketika TV One memberitakan masalah Tragedi Koja. TV One menyiarkan secara langsung selama hampir satu hari penuh. Akibatnya berbagai tindakan pemukulan yang dilakukan beramai-ramai oleh Satpol PP dan masyarakat, darah yang bercucuran, pembakaran mobil, semuanya disarkan kepada penonton tanpa ada sensor sama sekali. Kejadian ini tidak hanya tampil sekali-sekali dengan durasi yang sebentar, melainkan dalam jangka waktu yang lama dan terkadang gambar kekerasan tersebut diulang-ulang.

      Pasal 11: 1. Lembaga penyiaran televisi wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan informasi klasifikasi program isi siaran berdasarkan usia khalayak penonton di setiap acara yang disiarkan

      2. Penggolongan isi siaran diklasifikasikan dalam 4 (empat) kelompok usia, yaitu:

        a. Klasifikasi A: Tayangan untuk Anak, yakni khalayak berusia di bawah 12 tahun;

        b. Klasifikasi R: Tayangan untuk Remaja, yakni khalayak berusia 12-18 tahun;

        c. Klasifikasi D: Tayangan untuk Dewasa; dan

      d. Klasifikasi SU: Tayangan untuk Semua Umur.

Saat ini sudah tidak ada lagi peringatan seperti ini hampir di semua program. Yang ada hanya tulisan Bimbingan Orang Tua. Padahal dalam pasal 11 ayat 5 – Peringatan atau himbauan tambahan tersebut berbentuk kode huruf BO (Bimbingan Orangtua) ditambahkan berdampingan dengan kode huruf A untuk klasifikasi Anak, dan/atau R untuk klasifikasi Remaja. Kode huruf BO tidak berdiri sendiri sebagai sebuah klasifikasi penggolongan program isi siaran, namun harus bersama-sama dengan klasifikasi A dan R – tetap dibutuhkan klasifikasi yang jelas. Contohnya adalah program sinetron. Apakah isi dari program sinetron tersebut cocok untuk anak berusia 10 tahun? Penulis ambil contoh sinetron di Korea. Pada setiap episodenya, akan ditulis usia yang cocok untuk penonton sinetron tersebut. Misalnya One Mommy and Three Dadies hanya untuk penonton di atas 15 tahun. Di Indonesia penonton tidak diberikan peringatan mengenai isi sinetron, apakah memang cocok untuk diri kita atau anggota keluarga kita yang lain.

Standar Program Siaran

Ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia bagi Lembaga Penyiaran untuk menghasilkan program siaran yang berkualitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah contoh pasal yang dilanggar beserta contoh programnya

      Pasal 12: 1. Lembaga penyiaran dilarang memuat program yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu yang selama ini sering diperlakukan negatif, seperti:

        a. kelompok-kelompok pekerja tertentu misalnya: pekerja rumah tangga, hansip, dan satpam

        b. kelompok masyarakat yang kerap dianggap memiliki penyimpangan, seperti: waria, banci, laki-laki yang keperempuanan, perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya;

        c. kelompok lanjut usia dan janda/duda;

        d. kelompok dengan ukuran dan bentuk fisik di luar normal, seperti: gemuk, cebol, bergigi tonggos, bermata juling, dan sebagainya;

        e. kelompok yang memiliki cacat fisik, seperti: tuna netra, tuna rungu, tuna wicara;

        f. kelompok yang memiliki cacat atau keterbelakangan mental, seperti: embisil, idiot, dan sebagainya;

        g. kelompok pengidap penyakit tertentu, seperti penderita HIV/AIDS, kusta, epilepsi, dan sebagainya.

Sinetron Baghdad yang ditayangkan di Indosiar pada pukul 20.00 melanggar ayat 1a. Pada sinetron ini diperlihatkan bagaimana Titi Kamal yang berada di Baghdad dan menjadi pembantu. Sepanjang cerita diperlihatkan majikan memperlakukan pembantu dengan seenaknya bahkan dengan kekerasan, baik verbal maupun dengan tindakan.

Alasan Indosiar adalah ingin memperlihatkan kehidupan pembantu di sana. Tetapi pada kenyataannya, bukankah hal tersebut membuat kekerasan terhadap pembantu menjadi semakin biasa dan diterima. Apalagi selama ini tidak ada hukuman/akibat yang diterima oleh orang yang menyiksa pembantu tersebut.

Opera Van Java (OVJ) yang ditayangkan setiap hari pukul 19.45 melanggar ayat 1d. Sule, yang memiliki bentuk hidung yang tidak mancung, selalu dijadikan bahan ledekan pada tiap episodenya oleh para pemain lainnya. Bagaimana bentuk hidung seperti itu tidaklah bagus dan menambah jelek muka dia. Bahwa orang akan cakep jika memiliki hidung yang mancung.

Hal ini memang terlihat lucu di televisi, tetapi jika ingin melihat lebih jauh bukankah hal tersebut dalam menimbulkan rasa rendah diri atau minder bagi penonton yang juga tidak memiliki hidung yang mancung?

Azis, salah satu aktor di OVJ, memiliki ciri khas yaitu gagap. Kegagapannya tersebut seringkali, bahkan setiap hari, dijadikan bahan lelucon di antara mereka.

Bukan Empat Mata yang mengusung Tukul sebagai pembawa acaranya juga sering melakukan ledek-meledek dengan bintang tamu maupun penontonnya karena giginya yang tonggos dan maju ke depan. Hal tersebut biasa dilakukan dan bahkan menjadi trademark dari Tukul sendiri.

      Pasal 13: 1. Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan penggunaan bahasa atau kata-kata makian yang mempunyai kecenderungan menghina/merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar, serta menghina agama dan Tuhan.

Sinetron Tangisan Isabela, Jiran, dan Inayah adalah contoh dari sinetron yang penuh dengan kata-kata kasar sepanjang tayangannya. Bagaimana dalam ketiga sinetron tersebut, banyak kata-kata makian, ancaman-ancaman pembunuhan, kebencian, dan kelicikan yang keluar dari mulut pemainnya. Selain itu program 1001 Cerita yang ditayangkan TPI dan Sakina yang ditayangkan Indosiar mendapat teguran pertama dari KPI karena banyak menampilkan kekerasan verbal, yaitu kata-kata kasar dan makian.

Jika iseng-iseng mencari data mengenai sinetron di internet, yang paling banyak muncul adalah keluhan-keluhan mengenai kata-kata yang penuh dengan kata-kata kasar, menghina, memaki, dan sebagainya, yang memenuhi sinetron tersebut. Judul sinetron yang diberikan di atas, hanyalah sebagian kecil dari yang sebenarnya ada di layar sinetron Indonesia.

      Pasal 14: Lembaga penyiaran yang menyajikan program dengan lokasi dan/ atau suasana sekolah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

        a. dibuat sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat;

        b. tidak mengandung muatan yang melecehkan sekolah sebagai lembaga pendidikan;

        c. tidak menjatuhkan citra guru sebagai pendidik dengan penggambaran yang buruk;

        d. tidak menampilkan cara berpakaian siswa dan guru yang menonjolkan sensualitas.

Berbagai tayangan sinetron yang memiliki setting di sekolah memiliki kecenderungan untuk membawa pengaruh buruk. Guru ditampilkan sebagai sosok yang bodoh, mudah dibohongi oleh murid, dan culun. Jika ada guru yang memiliki sosok ganteng dan baik, pada akhirnya akan ditaksir oleh murid, kemudian berpacaran, dan akhirnya dipecat karena menghamili siswa tersebut.

Lain lagi dengan penggambaran para siswanya. Rok mini dan pakaian junkies sudah menjadi hal yang biasa di sinetron. Belum lagi dandanan menor dan aksesoris yang digunakan melebihi apa yang biasanya diperbolehkan sekolah untuk digunakan siswanya. Anak SMP datang ke sekolah mengendarai motor atau mobil padahal umur mereka belum cukup umur untuk mendapatkan SIM.

Adegan antara guru dan siswanya pun kurang mendidik. Antara guru tersebut akan menghina habis-habisan sang siswa atau guru dibodohi, dibohongi, dikerjai oleh para murid. Dan pada kedua hal tersebut tidak ada konsekuensi yang mereka dapatkan.

Dampaknya? Jika melihat siswa, terutama SMA, saat ini, pakaian mereka akan mencerminkan sinetron. Dulu pernah ada kejadian lucu. Waktu itu penulis sedang mengikuti OSN Ekonomi di Semarang dan sedang berada di Bank Indonesia cabang Semarang. Ketika sedang berada di toilet bersama siswa-siswa yang lain, tiba-tiba masuk seorang pegawai negeri perempuan. Melihat dandanan beberapa siswa, reflek dia langsung berkata, “Duh, dandanan apa ini, pasti kebanyakan nonton sinetron deh.” Kontan, kita semua langsung senyum-senyum sendiri.

Membawa motor dan mobil sendiri juga sudah menjadi pemandangan lazim, terutama sekolah di kota besar. Kerennya, mereka semua sudah mempunyai SIM, kalau ditanya mereka akan menjawab bahwa itu adalah SIM nembak, alias malsuin SIM walaupun buatnya tetap di kantor polisi.

Hubungan antara siswa dan guru pun tidak jauh. Masih banyak guru yang suka “menghina” muridnya lantaran siswanya tidak bisa menjawab pertanyaan yang diberikan. Siswa yang memandang rendah guru pun mudah ditemukan, terutama jika siswa tersebut memang kaya dan merasa memiliki segalanya. Persis seperti yang diperlihatkan di sinetron.

      Pasal 17: Lembaga penyiaran dalam memproduksi dan menyiarkan berbagai program dan isi siaran wajib memperhatikan, memberdayakan dan melindungi kepentingan anak-anak, remaja dan perempuan.

Seperti apakah melindungi kepentingan anak-anak? Apakah dengan menghadirkan tayangan-tayangan kartun? Tetapi apakah tayangan kartun itu sendiri tidak bermasalah? Coba tengok Doraemon. Jika ditelisik lebih jauh, penulis berpendapat ada pesan moral yang tidak baik yaitu memberikan stimulus kepada anak-anak tidak apa-apa loh jika bermalas-malasan, nanti juga ada yang membantu dan melakukan kekerasan pada teman sebaya. Nobita bisa bermalas-malasan, tetapi tetap berhasil karena ada Doraemon yang selalu membantu dengan alat canggihnya. Giant yang suka berbuat kasar kepada teman-teman sebayanya sehingga membuat semua anak-anak takut dan tunduk pada dirinya.

Naruto, kartun yang diangkat dari anime Jepang, juga mengandung unsur kekerasan. Dapat terlihat dari jumlah pertarungan yang dialami oleh Naruto dan adegan pertarungan tersebut digambarkan dengan jelas.

Tom and Jerry. Kejar-kejaran antara kucing dan tikus ini mengandung unsur kekerasan yang tidak sedikit. Memukul dengan palu, memaku, menyeterika, membanting, dan sebagainya. Itu semua diperlihatkan dengan jelas dan tidak ada luka yang diakibatkan. Bayangkan jika anak-anak mencobanya di dunia nyata. Menurut mereka tidak akan ada yang terluka karena di film juga tidak ada yang terluka.

Melindungi perempuan juga patut dipertanyakan. Apakah malah tidak dengan mengeksploitasi perempuan. Tidak salah jika pemeran utamanya adalah perempuan, tetapi bagaimanakah sikap pemeran lainnya pada pemeran utama tersebut? Berbagai sinetron (Melati untuk Marvel, Cinta Fitri, Safa dan Marwah, dll) menggambarkan penderitaan yang amat sangat, baik lahir maupun batin, akibat perlakuan pemeran-pemeran lain terhadap dirinya. Pemeran utama tersebut juga digambarkan baik sekali, tidak mau (atau tidak bisa) melawan, pasrah, dan selalu menangis. Apakah dengan penggambaran tersebut perempuan terlindungi?

      Pasal 30: Lembaga penyiaran harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan untuk memperlihatkan realitas dengan pertimbangan akan efek negatif yang ditimbulkan. Karena itu, penyiaran adegan kekerasan dan kecelakaan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

        a. adegan kekerasan tidak boleh disajikan secara eksplisit, berlebihan, dan vulgar;

        b. gambar luka-luka yang diderita korban kekerasan dan kecelakaan tidak boleh disorot dari dekat (close up, medium close up, extreme close up);

        c. gambar penggunaan senjata tajam dan senjata api tidak boleh disorot dari dekat (close up, medium close up, extreme close up);

        d. gambar korban kekerasan tingkat berat, serta potongan organ tubuh korban dan genangan darah yang diakibatkan tindak kekerasan, kecelakaan dan bencana, harus disamarkan;

        e. durasi dan frekuensi penyorotan korban yang eksplisit harus dibatasi;

        f. dalam siaran radio, penggambaran kondisi korban kekerasan dan kecelakaan tidak boleh disiarkan secara rinci;

      g. saat-saat menjelang kematian tidak boleh disiarkan;

      h. adegan eksekusi hukuman mati tidak boleh disiarkan;

        i. demi memberi informasi yang lengkap pada publik, lembaga penyiaran dapat menyajikan rekaman aksi kekerasan perorangan maupun kolektif secara eksplisit. Namun rekaman tersebut tidak dapat disiarkan diluar pukul 22.00 - 03.00 dan tidak boleh menimbulkan rasa ngeri dan trauma bagi khalayak.

Sinetron Melati dan Marvel, Muslimah, Inayah, Cinta Fitri, Lia, Alisa adalah contoh dari ayat 30a. Tayangan-tayangan sarat dengan adegan kekerasan, dari menampar, memukul, menculik dan mengikat, hingga membunuh (seperti menutup muka dengan bantal) sudah biasa tampil di tayangan sinetron tersebut. Jika boleh berpendapat, sepertinya kekerasan memang kekerasan sudah menajdi hal yang biasa di masyarakat. Mengapa? Karena biasanya penulis sinetron akan berkata bahwa mereka mendapatkan ide dari kehidupan nyata. Jadi kalau adegannya penuh dengan kekerasan artinya kehidupan nyata di masyarakat memang banyak kekerasan.

Tayangan matinya pimpinan Holcim, Timothy D. Mackay, melanggar setidaknya ayat 30b, 30d, dan 30e. Hampir semua stasiun tv, menampilkan sosok Timothy yang sedang terkapar, penuh dengan darah tanpa disamarkan dan ditayangkan berulang-ulang. Bahkan sepertinya ayat 30g pun dilanggar karena ketika Timothy terekam kamera, tampaknya dia masih dalam keadaan hidup, direkam terus hingga akhirnya dia pun meninggal.

Begitu pula dengan tayangan Tragedi Koja. Hampir semua adegan pemukulan, darah, organ tubuh ditayangkan dengan bebasnya dan eksplisit oleh stasiun tv, terutama TV One.

Yang disesalkan adalah mengapa setelah ditayangkan berulang-ulang tetap tidak ada sensor? Untuk yang pertama kali mungkin memang karena masalah siaran langsung yang tidak memungkinkan untuk mengedit, tetapi selanjutnya? Apakah tujuan tidak ada penyensoran? Apakah supaya gambar terlihat menarik bagi penonton sehingga akan ada banyak masyarakat yang menonton tayangan tersebut? Atau ada yang lainnya?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar