Rabu, 05 Mei 2010

(Dea)

Kehadiran televisi di jagad teknologi memang tak dapat dipungkiri menjadi suatu keuntungan. Antusiasme publik terhadap televisi memang fakta yang yang harus kita akui kebenarannya. Televisi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat, kemajuan teknologi informasi telah mempengaruhi kehidupan, perilaku, dan gaya hidup masyarakat. Kecepatan jalur informasi yang dibantu oleh fasilitas teknologi yang mutakhir tentunya menjadi menciptakan kondisi di mana kebutuhan masyarakat akan jalur informasi yang cepat dapat teratasi.

Faktor lain ialah pengemasan program yang menghibur masyarakat. Berita-berita dikemas secara santai, elegan, pembawa berita yang berpenampilan menarik, usia muda, cantik, dan pembawaan yang menyenangkan membuat serta pilihan content yang beragam menjadikan televisi semakin diminati masyarakat

Namun kelebihan yang didapatkan dari televisi tidak serta merta menjadikan televisi sebagai suatu teknologi yang menguntungkan, karena ternyata di balik itu semua terdapat siaran-siaran televisi yang disadari atau tidak oleh masyarakat melanggar UU Penyiaran yang tentu efeknya kembali mengacu pada masyarakat.Dalam hal ini saya akan fokus pada pelanggaran etika penyiaran terhadap penayangan penangkapan terorisme di televisi.

Bukan hal baru bagi masyarakat Indonesia bila mengenal kata terorisme. Ledakan bom yang menimpa sebagian kota di Indonesia merupakan bukti bagaimana negeri ini menjadi kian akrab dengan kata tersebut. Hanya saja dalam penayangan penangkapan terorisme yang diangkat oleh sejumlah stasiun TV menyalahi etika penyiaran yang telah dihimpun dalam UU Penyiaran yang dibentuk oleh KPI.

Persaiangan hebat yang melanda media televisi nyatanya mendewakan rating diatas segalanya. Sehingga tak jarang, berita yang menggemparkan layaknya ledakan bom merupakan ajang aji mumpung untuk meningkatakan rating dan share dengan berlindung di bawah tameng keingintahuan masyarakat akan informasi yang diperlukan di saat-saat genting. Berlindung dibawah tameng keingin tahuan masyarakat itulah yang menjadikan stasiun tv berita nasional menjadi semakin gencar dalam menyajikan berita-beritanya. Selain berlomba menjadi yang terdepan dalam meliput peristiwa, tak jarang mereka sengaja menyediakan waktu khusus seperti tayangan live yang memakan durasi lebih dari 1(satu) jam supaya tidak melewatkan detail-detail peristiwa.

Sementara dalih yang diungkapakan stasiun tv ialah sebatas menampilakn karena permintaan dari pemirsa. Secara lugas menyatakan bahwa pasar lah yang menentukan berita seperti apa yang boleh atau tidak boleh untuk ditampilkan. Dan bahwa kekuasaan dari pasar tersebut mutlak dan tidak dapat dibantah. Padahal seharusnya, stasiun tv dapat mencerna istilah pasar sebagai mekanisme penawaran dan permintaan. Sehingga selera pasar yang salah dapat diarahkan menjadi lebih baik. Dan bukan sebuah jaminan bahwa alasan permintaan pasar yang diungkapkan stasiun tv merupakan keinginan original dari pemirasa, bisa jadi pasar tersebut telah direkayasa.

Apabila kejadian ini terus dibiarkan maka nilai moralitas akan terabaikan.dan konsumen yang menonton menjdi disalahkan karena dianggap tidak kritis. Dalam bisnis dinamakan exeternalities, yaitu kehancuran dan imoralitas sosial yang berada di luar tanggung jawab media. Televisi tidak lagi bisa menjadi terdakwa karena pemirsa dinilai dapat menakar resiko dari berita yang ditayangkan.

Oleh sebab itu pelanggaran penayangan sebaiknay disadari dari awal sehingga tidak menjadi suatu momok yang sulit untuk dihapuskan disebbakan alasan ‘terbiasa’. Contoh kasus yang paling mudah ialah upaya penangkapan teroris setelah ledakan bom di Hotel Ritz Carlton dan JW Marriot, yaitu meliputi penyergapan Ibrohim di Tumanggung hingga penembakan DulMatin.

Gencarnya pemberitaan media terhadap kasus penangkapan teroris memnag memiliki efek baik bagi masyarakat yang haus informasi, namun tanpa disadari media upaya peliputan mereka telah mengganggu jalannya pengejaran polisi dalam menangkapan para teroris. Di sisi lain, pemberitaan media yang heboh justru menguntungkan para teroris untuk menyampaikan teror dalam bentuk ketakuatan dan rasa tidak aman khalayak pada negerinya sendiri.

Misalkan pada pemberitaan tentang penyergapan Ibrohim yang disangka Nordin.M Top di Tumanggung. Media memberitakannya selama 24 jam. Di mana di situ terdapat kesalahan yang dilakukan oleh TV One sperti keluar dari garis batas polisi yang ditetapakan dan meng-close up para polisi yang tengah bertugas atau dalam posisi menyerang. Di mana pemberitaan media tersebut justru membuat teroris menjadi mengetahui dimana kelemahan dari penyergapan kepolisian.

Terkadang di sisi lain liputan-liputan yang dihadirkan televisi juga menyudutkan kepolisian untuk menjawab pertanyaan mereka. Pengejaran tersebut apabila membuahkan polisi menjadi terpancing menjawab maka informasi yang beredar di masyarakat justru melemahkan polisi dan menguatakan teroris. Hal itu telah terjadi pada penyergapan di Tumanggung. Di mana itu menjadi hari terakhir media telisi untuk meliput langsung suatu penyergapan, karean setelah kejadian itu Polisi tidak mengijinkan media turut serta karena dikhawatirkan akan membuat kericuhan-kericuhan baru.

Bagian yang paling melanggar etika penyiaran ialah saat televisi menayangkan gambar korban ledakan bom, di mana para korban di JW Marriott dan saat menyorot pelaku teroris saat penangkapan Dul Matin di sorot close up dengan wajah yang penuh luka dan masih berdarah. Serta gambar DulMatin yang masih memegang pistolnya.

Kemudian dalam penayangan potongan kepala yang ditemukan di Hotel JW Marriott.Di sisi lain terkadang bebrapa repoter yang terbawa suasana kemudian mengucapkan kata-kata yang berlebihan seperti, “ Inilah potongan kepala dari…..”

Secara etika penyiaran pelanggrana tersebut melanggar peraturan KPI Nomor 3Tahun 2007 Pasal 30 dan 31. Pada pasal tersebut diungkapakan syarat-sayarat dalam menampilkan gambar-gambar yang berkaitan dengan kekrasana , korban bencana, dan kecelakaan.

Pada Pasal 30 dinyatakan,

  1. Adegan kekerasan tidak boleh disajikan secara eksplisit;
  2. gambar-gambar luka yang diderita korban kekerasan , kecelakaan, dan bencana tidak boleh disorot secara close up(big close up, medium close up, extreme close up)
  3. gambar penggunaan senjata tajam dan senjata api tidak boleh disorot secara close up(big close up, medium close up, extreme close up)
  4. gambar korban kekerasan tingkat berat, serta potongan organ tubuh korban, dan genangan darah yang diakibatkan tindak kekerasan, kecelakaan, dan bencana harus disamarkan.
  5. Durasi dan frekuensi penyorotan korban harus dibatasi
  6. Dalam siaran radio, penggambaran kondisi korban kkerasan, kecelakaan, dan bencana alam tidak boleh disiarkan secara rinci;
  7. Saat –saat kematian tidak boleh disiarkan
  8. Adegan eksekusi hukuman mati tidak boleh disiarkan

Pada Pasal 31, menyatakan tidak boleh memberikan gambaran rinci atau mengclose up tata cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Meskipun tampak sederhana dan sering terewatkan, namun perlu disadari oleh satsiun tv bila penonton tayangan tersebut tidak hanya orang dewasa. Terdapat anak-anak yang tanpa sadar jadi ikut menonton karena ingin tahu. Dengan melihat tayangan tersebut maka akan menimbulkan ketakutan dan tak jarang trauma pada anak-anak.

Selain itu juga terdapat sejumlah pelanggaran penyiaran , terutama saat sebuah stasiun berita swasta salah mengucapkan nama teroris yang berhasil di tembak mati sebagai Nordin M. Top padahal yang tertembak adalah Ibrohim. Dan saat sejumlah stasiun tv berusaha mencari keberadaan Noordin M.Top pada pihak keluarg, terkadang wartawan menanyakan pihak keluraga secara memojokkan. Hal itu tidak dibenarkan mengingat mereka hanya sebagai nara sumber yang juga harus diperlakukan secara baik.

Kejadian di atas juga menyalahi etika penyirana seperti yang telah dirumuskan pada P3/SPS. Di mana dalam P3/SPS terdapat sejumlah prinsip yang harus dipatuhi, yaitu:

  • Akurat
  • Adil
  • Tidak berpihak. Netral
  • Memperlakukan nara sumber denganh ‘fair’

Namun dari sekian banyak pelanggaran yang dilakukan televisi, yang paling sering terjadi ialah mendramatisasi peristiwa yang terjadi. Misalkan saat sebuah stasiun tv menyatakan bahwa Noordin M Top tewas dengan mengeaskan. Tubuhnya dilumat oleh peluru-peluru yang dilancarkan 600 anggota Detasemen 88 dan gabungan personel lain. Luka itu belum ditambah dengan bom yang berdaya ledak rendah yang dilemparkan aparat. Material rumah yang berhamburan menimpa tubuh Noordin yang terpojok di kamar mandi. Padahal setelah diketahui ternyata korban yang dikira Noordin ialah Ibrohim dan saat dikonfirmasi oleh Divisi Humas Mabes Polri, pada tubuh Ibrohim hanya diketemukkan 1(satu) luka di punggung. Sisanay sama sekali tidak benar.

Termasuk saat sebuah stasiun tv menyebutkan dalam poroses penyergapan di Tumanggung telah disekap seorang nenek dan ncucunya. Padahal hal tersebut sama sekali tidak benar.

Unsur dramatisasi dan ketidak akuratan memang sering menjadi momok dalam sbeuah liputan, hanay saja pelanggaran tersebut sudah seharusnya dikaitkan dengan visi dan misi media massa(dalam hal ini televisi) untuk menyampaikan informasi yang bersifat edukatif. Dalam arti tidak boleh dilebih-lebihkan sehingga peristiwa terkesan lebih dari kenyataan yang ada.

Bila ini kembali menyangkut masalah rating dan share maka mungkin awalnya pemirasa akantertarik untuk menonton karena berita-berita yang digembor-gemborkan itu, hanya saja, masyarakat tidak bodoh, lama kelamaan masyarakat akan tahu yang sebenaranya melalui stasiun tv lain yang mereka anggap lebih kredibel dan dapat dipercaya.

Hal ini tentu menyalahi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, di mana disebutkan fungsi pers yaitu untuk menginformasikan, mendidik, menghibur, dan kontrol sosial. Hasilnya fungsi pers yang ideal menjadi bias demi mengejar rating dan share. Sehingga semua upaya dilakukan ‘gaji’ meningkat. Tidak peduli dengann efek yang terjadi di masyarakat, meskipun hal itu berdampak besar.












\



Kesimpulan

Persainganh dalam dunia media(dalam hal ini televisi) memang berat. Meraka harus berlomba siapa yang paling cepat, akurat, detail dalam meliput peristiwa. Tujuannya tidak lain ialah kepercayaan dari khalayak untuk setia pada program berita yang mereka tawarkan. Hanya saja persainagn tersebut dirasa makin menggila, dikal para stasiun tv kemudian mendewakan rating dan share sehingga melupakan kepentingan dari khalayak yang sebenranya fokus utama mereka.

Dalam pemberitaan teroris yang gembar gembor, mtidak jarang media menambahkan bumbu-bumbu yang sadistis demi menarik perhatian khalayak. Hal itu mengingatkan pada sebuah pepatah If it bleeds, its leads. Semakin berdarah-darah semakin meriah atau semakin sensasional akan semakin menarik perhatian. Itulah gambaran dari program berita pertelevisian ketika menayanhkan berita penyergapan teroris.

Namun belum terlambat bagi pertelivisian untuk belajar introspeksi diri dengan pemberitaan yang mereka buat. Kiranay kesalahan dan pelanggaran yang ada bisa menjadi refleksi supaya tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar