Rabu, 05 Mei 2010

EKSPLOITASI: ANALISIS TERHADAP PEMBERITAAN TERKAIT TERORISME (ISTMAN/ 07120110008)

BAB I

PENDAHULUAN

Tahun 2009-2010. Tahun Kerbau Tanah dan Macan Logam. Namun, bagi Indonesia, tahun 2009-2010 lebih dari sekedar angka dan simbol. Tahun 2009-2010, bagi negeri tercinta ini, adalah tahun penuh peristiwa. Peristiwa yang membetot emosi, menarik rasa ingin tahu, menimbulkan dilema, dan penuh akan problematika. Kesannya mengerikan betul negeri ini yang di mana sudah dikenal suka cari gara-gara dan krisis di mana-mana.

Sebenarnya tidaklah berlebihan jika saya berkata bahwa tahun kerbau dan macan (lebih tepatnya masa-masa di antara kedua tahun tersebut) sebagai tahun penuh perkara (masalah). Karena memang pada kenyatannya seperti itu. Tahun 2009-2010 penuh akan kasus-kasus yang baik telah selesai, tengah diselesaikan, ataupun mungkin tidak akan pernah selesai (cukup sarkastik untuk mengatakan hal terakhir).

Belasan kasus menemani kita di antara tahun 2009-2010. Sebut saja kasus Cecak versus Buaya, Skandal Bank Century, Bom JW Marriot-Ritz Carlton, Prita-Omni Gate, dan tidak ketinggalan kasus Susno Duadji dan Sjahril Djohan yang tengah mengemuka dan ramai dibicarakan akhir-akhir ini. Ini pun belum termasuk akan masalah-masalah yang terjadi di daerah. Mungkin bisa puluhan jika kita mengakumulasikan semuanya.

Perkara yang dihadapi memang banyak, namun hanya ada beberapa yang betul-betul membetot emosi kita dan bahkan menarik rasa takut ke permukaan. Salah satunya adalah kasus (peristiwa) yang menyangkut terorisme. Lebih jelasnya, bisa kita fokuskan ke tiga kasus yaitu ledakan bom di JW Marriot-Ritz Carlton, Penyerbuaan Markas Teroris di Temanggung, dan Penembakan Dulmatin di Pamulang.

Ledakan Bom JW Marriot dan Ritz Carlton

“Indonesia adalah Sarang Teroris!”

Rasanya tidak hiperbolis untuk mengakui kutipan di atas di mana bisa ditemukan di berbagai media dalam beberapa tahun terakhir. Toh, memang terbukti bahwa banyak jaringan-jaringan teroris yang “mangkal” di Indonesia. Kalau tidak, tidak mungkin ada kejadian-kejadian bom seperti ledakan di Kedubes Australia, JW Marriot, Bursa Efek Jakarta, dan masih banyak lagi.

Dari sekian banyak ledakan yang telah terjadi (semoga tidak bertambah nantinya), ledakan di Ritz Carlton-JW Marriot pada tanggal 17 Juli 2009 adalah yang terakhir terjadi. Ledakan tersebut menghanguskan sebagian dari hotel Marriot dan Ritz Carlton serta membunuh sejumlah WNI dan WNA (salah satunya Timothy MacKay, Director of Holcim Indonesia).

Penyerbuan Temanggung

Melihat ledakan bom terjadi untuk kesekian kalinya di Indonesia, tentu Polri tidak akan diam. Dedengkot-dedengkot aksi terorisme di Indonesia harus diberantas, apapun caranya agar tidak terjadi lagi peristiwa mengenaskan seperti di JW Marriot dan Ritz Carlton.

Dari sekian banyak dedengkot yang dicari, Noordin M Top tetap berada di barisan atas Most Wanted List yang diincar oleh polisi dan bahkan FBI. Hal ini tidak mengherankan mengingat dia dan organisasi tempat ia “bekerja”, Jemaah Islamiyah, merupakan salah satu organ terdekat Al Qaeda.

Sekian tahun polisi mencari dan kecolongan berkali-kali, baru pada tahun 2009 (8 Agustus 2009) lokasi Noordin kembali terlacak. Kali ini diduga ia berada di Temanggung, Jateng.

Tanpa tedeng aling-aling, pasukan anti terror Densus 88 langsung menyerbu tempat tersebut. Ratusan peluru dihamburkan, sejumlah bom diledakkan,. Semua untuk menghentikan orang paling dicari tersebut.

Peristiwa penyerbuan ini semakin seru ketika ditambah reportase intens dari salah satu televisi swasta yang membuat peristiwa ini layaknya drama sandiwara yang tengah mencapai klimaksnya. Bahkan, sempat di satu momen, anchor menyatakan bahwa Noordin telah mati ketika penyerbuan belum usai.

Sayang seribu sayang, beberapa hari setelah penyerbuan usai, baru diketahui bahwa teroris yang diserbu di Temanggung bukanlah Noordin M Top. Yang berhasil dihentikan justru Ibrohim yang juga salah satu pencanang bom di Jw Marriot-Ritz Carlton. Tv swasta yang mengakui Noordin mati tentu malu (Noordin akhirnya baru berhasil dihentikan pada tanggal 17 September 2009, di Surakarta).

Tembak Mati Dulmatin

Pasca Noordin M. Top, Dulmatin yang selanjutnya menjadi target. Kali ini, dia terlacak di Pamulang, Jakarta Selatan pada tanggal 9 Maret 2010.

Tidak berbeda dengan Noordin M Top atau apa yang terjadi di temanggung, penyerbuan di pamulang juga dipenuhi adegan baku tembak. Pistol berdesing, peluru meluncur ke badan teroris, dan luka pun tercipta. Kali ini tidak salah lagi, sosok yang mati akibat tembakan polisi adalah dulmatin. Hal ini didukung dengan hasil pemeriksaan dna dan sidik jari.

Namun, yang menjadi masalah di sini bukanlah penyerbuaannya. Sekali lagi, masalah ada pada pemberitaan media di mana media (media televisi) menunjukkna visualisasi mayat dulmatin yang tergeletak tanpa nyawa, mulut menganga, dan masih menggenggam revolver.

Eksploitasi oleh Televisi

Ketiga peristiwa di atas boleh dikatakan sebagai peristiwa-peristiwa menyangkut terorisme yang cukup berpengaruh. Namun, di satu sisi, masalah justru tidak datang dari peristiwa tersebut, melainkan dari pemberitaan media.

Media di Indonesia mempunyai kecenderungan gemar mengeksploitasi dan melebih-lebihkan (mendramatisir) akan peristiwa-peristiwa yang ada. Acap kali peristiwa yang seharusnya bisa diselesaikan dengan mudah menjadi sebuah masalah yang rumit akibat pemberitaan yang berlebihan atau trail by the press. Dan, hal itu terjadi pada ketiga peristiwa di atas.

Pada kasus bom Jw Marriot dan Ritz Carlton, media membesar-besarkan masalah sehingga yang terjadi adalah media di satu sisi menjadi teroris itu sendiri. Menjadi sosok yang melakukan psychological warfare yang ironisnya adalah tujuan utama teroris yang minoritas.

Pada kasus penyerbuaan di temanggung, pemberitaan intens oleh salah satu televisi swasta membuat masyarakat menduga bahwa Noordin telah mati. Padahal kenyataannya belum. Itu penipuan publik namanya. Belum lagi, gambaran korban penyerangan yang membuat miris.

Pada kasus dulmatin juga tidak jauh berbeda dengan yang di temanggung. Lebih parahnya, kali ini mayat ditampilkan dalam keadaan mengenaskan dan terang-terangan. Memang menarik tetapi di satu sisi juga disturbing (tidak nyaman).

Semestinya media (televisi) ingat bahwa segela sesuatu (dalam hal ini adalah tayangannya) ada konsekuensi-nya. Ada aksi, ada reaksi. Segala sesuatu harus dipertimbangkan matang-matang dengan melihat dampaknya dari sisi etika, psikis, dan fisik. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika permasalahan eksplotasi oleh media ini dibahas berdasarkan undang-undang atau peraturan etika yang ada serta dipelajari motif di baliknya.

BAB II

UNDANG-UNDANG DAN TEORI

Seperti yang telah disebutkan di atas, permasalahan ini sudah sepatutnya kita bahas dari sisi undang-undang atau peraturan media yang memiliki kaitan dengan penayangan gambar mayat tersebut. Berikut ini adalah sejumlah teori dan undang-undang yang sekiranya bisa digunakan untuk membahas masalah ini:

1. Peraturan KPI Nomor 3 Tahun 2007, Bab VIII: Pelarangan dan Pembatasan Program Kekerasan dan Pemberitaan Kejahatan.

Bagian Pertama: Pelarangan Program Kekerasan

· Pasal 30:

Lembaga penyiaran harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan untuk memperlihatkan realitas dengan pertimbangan akan efek negatif yang ditimbulkan. Karena itu, penyiaran adegan kekerasan dan kecelakaan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Adegan kekerasan tidak boleh disajikan secara eksplisit, berlebihan, dan vulgar.

b. Gambar luka-luka yang diderita korban kekerasan dan kecelakaan tidak boleh disorot dari dekat (close up, medium close up, dan extreme close up).

c. Gambar penggunaan senjata tajam dan senjata api tidak boleh disorot dari dekat (close up, medium close up, dan extreme close up).

d. Gambar korban kekerasan tingkat berat, serta potongan organ tubuh korban, dan genangan darah yang diakibatkan tindak kekerasan, kecelakaan, dan bencana, harus disamarkan.

e. Durasi dan penyorotan korban yang eksplisit harus dibatasi.

f. Dalam siaran radio, penggambaran kondisi korban kekerasan dan kecelakaan tidak boleh disiarkan secara rinci

g. Saat-saat menjelang kematian tidak boleh disiarkan

h. Adegan eksekusi hukuman mati tidak boleh disiarkan

i. Demi memberi informasi yang lengkap pada publik, lembaga penyiaran dapat menyajikan rekaman aksi kekerasan perorangan maupun kolektif secara eksplisit. Namun, rekaman tersebut tidak dapat disiarkan di luar pukul 22.00-03.00 dan tidak boleh menimbulkan rasa ngeri dan trauma bagi khalayak.

· Pasal 31:

Lembaga penyiaran dilarang menyajikan isi siaran yang memberikan gambaran eksplisit dan rincir tentang cara membuar dan mengaktifkan bahan peledak.

2. Kode Etik Jurnalistik

· Pasal 3:

Wartawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, serta sensasional.

· Pasal 5

Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dan kecepatan derta tidak mencampuradukkan fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi interpretasi dan opini wartawan agar disajikan dengan menggunakan nama penulisnya.

· Pasal 11:

Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.

pencerita (story teller) yang memberikan gambaran akan kenyataan pada khalayak. Namun, karena pengaruhnya yang kuat dan frekuensi penyebarannya yang tinggi, orang terpengaruhi untuk menganggap segala sesuatu yang mereka terima dari media adalah kenyataan.

3. Psychological Warfare

Operasi psikologis adalah bagian propaganda dari politik taktik perang dalam peperangan termasuk perang gerilya. Dalam operasi psikologis manusia dianggap sebagai prioritas utama, selain properti dalam tujuan politik perang (political war).

Titik serang paling penting dalam operasi psikologis adalah pikiran manusia. Kekalahan dalam berpikir dari manusia dianggap merupakan kekalahan dari binatang politik (political animal) tanpa harus melalui sebuah peperangan konvensional yaitu dengan penggunaan peluru. Perang politik lahir dan berkembang di lingkungan politik secara konstan pada kelompok masyarakat secara kolektif yang merupakan "lingkungan" dalam dan tempat yang tepat bagi perang gerilya politik.

BAB III

PEMBAHASAN

“It’s all about the rating! It’s all about.....”

Dengan memplesetkan lirik lagu It’s All About The Money yang dilantunkan oleh Meja, kita bisa membayangkan situasi yang tengah (atau bahkan terus) dihadapi oleh stasiun-stasiun televisi.

Bagi stasiun televisi, rating adalah segala-galanya. Tanpa rating tinggi, mereka tidak bisa mendapatkan iklan. Tanpa iklan, mereka tidak bisa mendapatkan uang. Persaingan yang ketat antar stasiun televisi juga membuat rating bagus sebagai hal yang susah didapatkan. Rating memang sudah jadi problematika tersendiri bagi stasiun televisi dari dulu hingga sekarang.

Demi mengatasi problematika tersebut, ada banyak cara yang dilakukan stasiun televisi. Salah satu yang sering dilakukan adalah mengeksploitasi habis-habisan peristiwa yang tengah menjadi perbincangan hangat. Kalau dalam bahasa jawa, dikenal dengan istilah Aji Mumpung di mana suatu keadaan yang menguntungkan dimanfaatkan habis-habisan.

Salah satu bentuk Aji Mumpung yang dilakukan stasiun televisi kita adalah ketika peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan terorisme terjadi sepanjang tahun 2009-2010. Sebut saja peristiwa JW Marriot & Ritz Carlton Bombing, Penyerbuan Temanggung, dan Pembunuhan Dulmatin di mana sudah saya jelaskan satu persatu di Bab Pendahuluan dan akan menjadi acuan utama pembahasan di makalah ini.

Sebagai contoh eksploitasi oleh televisi, kita bisa melihat pemberitaan JW Marriot & Ritz Carlton Bombing . Pada peristiwa yang terjadi pada tanggal 17 Juli 2009 tersebut, televisi melakukan eksploitasi habis-habisan dengan meliputnya dari berbagai perspektif, mulai dari motif pelakunya, napak tilas pengeboman, hingga wawancara dengan keluarga korban.

Bahkan, televisi juga tak segan-segan melakukan hal yang tergolong disturbing (membuat tidak nyaman). Salah satu bentuknya adalah menunjukkan footage-footage yang membuat hati ini miris seperti gambaran korban yang masih terluka parah dan merintih kesakitan atau korban yang telah meghitam, hangus dilahap api. Citraan artifisial juga dimanfaatkan untuk memberi kesan heboh terhadap peristiwa yang tengah diliput.

Memang tidak bisa dipungkiri bahwa peliputan peristiwa di atas bisa meningkatkan jumlah penonton dan rating which is mean keuntungan lebih. Tercatat, TV One berhasil meraih peningkatan jumlah penonton sebanyak 220 persen dan Metro TV menyusul dengan peningkatan sebanyak 196 persen. Angka yang tergolong fantastis bukan.

Namun, yang jadi pertanyaan sekarang, apakah hal yang dilakukan stasiun-stasiun televisi tersebut adalah hal yang sebaiknya dilakukan? Saya rasa tidak.

Jika ditanya dari segi sah atau tidak, sebenarnya pengeksploitasian peristiwa seperti JW Marriot & Ritz Carlton Bombing, Penyerbuan Temanggung, dan Pembunuhan Dulmatin tergolong sah-sah saja. Toh, demand masyarakat akan pemberitaan tersebut memang tinggi. Namun, perlu diingat bahwa segala sesuatu itu ada batas wajarnya, termasuk untuk pemberitaan. Pemberitaan (eksploitasi) yang berlebihan bisa mengarah ke dampak yang negatif seperti berita menyesatkan, bias fakta, serta ketidaketisan

Di Indonesia, keberlebihan itu sudah terjadi. Salah satunya ada pada pemberitaan bom bi JW Marriot dan Ritz Carlton.dimana televisi menayangkan gambar Direktur Holcim yang terluka parah (oleh ANTV), wawancara korban yang masih terluka, serta citraan artifisial yang membuat seolah-olah ledakan yang terjadi sebenarnya lebih mengerikan lagi.

Dilihat dari sisi kode etik jurnalistik dan peraturan KPI, pemberitaan seperti di atas jelas telah melakukan pelanggaran. Tepatnya melanggar perarturan KPI Pasal 30, huruf A, B, D, E,dan I di mana pada pasal tersebut dikatakan bahwa televisi tidak seharusnya menampilkan gambar yang sadis (luka-luka, darah, potongan tubuh, korban yang mati) secara eksplisit, close up, dan terlalu intens.

Contoh eksploitasi yang berlebihan juga bisa kita lihat pada liputan penyerbuan Noordin M Top (yang ternyata Ibrohim) di Temanggung oleh TV One (8/11/09).

Dalam peliputan yang dilakukan secara intens tersebut, berkali-kali reporter dan anchor di stasiun televisi mencoba mendramatisasi kejadian yang berlangsung di TKP. Selain itu, sejumlah pertanyaan yang logis hingga tidak logis pun juga dilontarkan demi “menghidupkan” suasana sampai pada akhirnya menimbulkan pernyataan “Noordin telah mati” di saat penyerbuan belum usai. Selang beberapa hari, baru diketahui bahwa korban penyerangan di Temanggung adalah Ibrohim.

Melihat hal di atas yang menunjukkan pemberitaan secara berlebihan, beropini, dan bahkan menyesatkan,, bisa kita katakan bahwa terlah terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik. Tepatnya pasal 3 dan 5 di mana TV One telah menunjukkan berita yang sensasional, memutarbalikkan fakta, dan menyertakan opini dalam pemberitaannya.

Selain kasus JW Marriot- Ritz Carlton Bombing serta Penyerbuan di Temanggung, pemberitaan penyerbuan di Pamulang juga patut dibahas lebih lanjut. Terutama mengenai gambar dari TKP.

Tidak seperti saat penyerbuan di Temanggung, pemberitaan penyerbuan di pamulang tergolong tidak terlalu bombastis. Namun, yang menjadi perkara adalah ketika mayat dulmatin dalam kondisi tidak bernyawa, luka menganga, baju bersimbah darah, dan memegang revolver, ditunjukkan oleh media.

Kenapa menjadi perkara? Hal ini disebabkan karena gambar yang ditampilkan tergolong sadis di mana terlihat Dulmatin berada dalam keadaan mengenaskan dan masih memegang senjata. Lebih jelasnya, tampak disturbing (tidak nyaman dilihat).

Di satu sisi, penyangan gambar dulmatin tersebut juga tergolong tidak menghormati korban itu sendiri. Kesannya mayat adalah barang tontonan. Padahal, sejahat-jahatnya teroris, dia tetaplah makhluk hidup yang sepatutnya dihormati layaknya manusia yang setara, bukan makhluk rendahan..

Membahasanya dari sisi undang-undang, penayangan gambar dulmatin ini jelas telah melanggar perarturan KPI Pasal 30, huruf A, B, D, E,dan I di mana pada pasal tersebut dikatakan bahwa televisi tidak seharusnya menampilkan gambar yang sadis (luka-luka, darah, potongan tubuh, korban yang mati) secara eksplisit, close up, dan terlalu intens.

Dampak Pemberitaan (Eksploitasi) Terorisme Secara Berlebihan.

Disamping melanggar kode etik jurnalistik dan peraturan KPI, di sisi lain eksploitasi yang berlebihan juga memberikan dampak psikis yang cukup berbahaya seperti phobia dan trauma. Bahkan, sesungguhnya eksplotasi yang berlebihan tersebut juga sudah tergolong membantu aksi terorisme itu sendiri. Kok bisa?

Perlu kita ketahui bahwa organisasi teroris umumnya bersifat minoritas sehingga untuk melipatgandakan dampak dari aksi terror yang dilakukan, mereka diperlukan komunikasi publik untuk mencari perhatian. Organisasi teroris ingin publik bisa merasakan dampak emosional dari tindakan mereka. Dengan kata lain, teroris ingin melakuakn psychological warfare.

Agar dampak emosional dari aksi terror tersebut maksimal, para teroris memancing media dengan aksi-aksi mereka. Kebetulan obsesi media adalah meningkatkan jumlah penonton siarannya, maka berita bombastis dengan visulisasi mencengangkan plus reportase langsung tidak bisa dilewatkan. Penonton pun mulai dicerca dengan beragam siaran mengenai aksi terorisme.

Tidak disadari oleh media, seringnya pengulangan siaran di televisi merupakan cara membangkitkan (mengarahkan) emosi publik dan hal tersebut justru diharapkan teroris demi meningkatkan dampak emosional dari aksi mereka (psychological warfare). Di satu sisi media mengutuk terorisme, di sisi lain sebenarnya mereka terpesona hingga tidak menyadari bahwa mereka sudah masuk ke dalam rencana teroris. Hal ini sudah terjadi pada kasus liputan JW Marriot dan Ritz Carlton Bombing.

Melihat dampak-dampak di atas, jadi pertanyaan tersendiri kenapa media televisi tetap saja melakukan eksploitasi yang berlebihan terhadap kasus JW Marriot & Ritz Carlton Bombing, Penyerbuan Temanggung, dan Pembunuhan Dulmatin saat itu.

Namun, melihat media sekarang memiliki kecenderung untuk berorientasi pada profit, maka bisa kita katakan bahwa orientasi akan profit adalah biang masalahnya. Profit menjadi acuan utama, bukan lagi kode etik ataupun idealisme jurnalisme. Oieh karena itu, media televisi tetap melakukan eksploitasi habis-habisan meskipun tahu bahwa hal tersebut sesungguhnya tak baik

Memang, menurut Bill Kovach dalam sembilan elemen jurnalismenya, kewajiban utama jurnalisme (media) adalah pada pencarian kebenaran dan loyalitas utama jurnalisme adalah pada warga Negara. Namun, seperti yang telah dijelaskan di awal bab ini, media butuh rating. Tanpa rating tinggi, mereka tidak bisa mendapatkan iklan. Tanpa iklan, mereka tidak bisa mendapatkan uang. Dan tanpa uang, mereka tidak bisa hidup. Sebuah posisi yang cukup dilematis bukan?

Kalaupun pihak redaksional dari suatu stasiun televisi tergolong patuh terhadap kode etik dan peraturan KPI, hal tersebut belum tentu menjamin bahwa televisi tidak akan melapukan eksploitasi secara berlebihan. Hal ini disebabkan karena masih ada faktor pemiliki yang berperan besar.

Umumnya, ketika pemilik dari sebuah media berasal dari bidang yang bersifat non jurnalistik (katakan bisnis), maka dia akan lebih berorientasi terhadap profit dibanding kualitas pemberitaannya.

BAB IV

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan di atas maka bisa kita tarik kesimpulan bahwa media televisi telah melakukan eksploitasi berlebihan terhadap peristwia JW Marriot & Ritz Carlton Bombing, Penyerbuan Temanggung, dan Pembunuhan Dulmatin. Saking berlebihannya, media sampai menyentuh titik di mana merek melanggar kode etik jurnalistik, peraturan KPI, serta membantu aksi terorisme itu sendiri.

Perlu diketahui bahwa eksploitasi berlebihan oleh televisi tersebut bukanlah tindakan tanpa alasan. Stasiun televisi punya alasan tersendiri di baliknya dan alasan tersebut umumnya adalah profit motive atau mencapai rating tinggi. Dan, seperti yang kita tahu, rating adalah segala-galanya bagi televisi. Tanpa rating tinggi, mereka tidak bisa mendapatkan iklan. Tanpa iklan, mereka tidak bisa mendapatkan uang. Dan tanpa uang, mereka tidak bisa hidup.

Bagaiman rating tinggi bisa didapat? Rating tinggi umumnya hanya bisa dicapai oleh berita-berita sensasional, berlebihan, dan merepresentasikan kata “heboh”. Oleh karena itu, media tidak segan untuk melakukan eksplotasi secara berlebihan, terutama pada berita-berita sepeti JW Marriot & Ritz Carlton Bombing, Penyerbuan Temanggung, dan Pembunuhan Dulmatin.

Memang, dilihat dari perspektif produk media massa, tidak bisa dipungkiri kalau liputan JW Marriot & Ritz Carlton Bombing, Penyerbuan Temanggung, dan Pembunuhan Dulmatin bisa dikatakan sebagai immaterial component sekaligus multiple goods yang menggiurkan untukk dikupas tuntas (demi profit tentunya).

Tetapi, meskipun peliputan tersebut dapat dikatakan sebagai multiple goods yang menggiurkan (karena demand konsumen yang tinggi dan banyaknya pemasang iklan di jam tayang liputan), media perlu ingat bahwa mereka juga memiliki fungsi sebagai filter, penyaring. Jangan karena demand konsumen yang tinggi maka segala macam content (termasuk yang berbahaya) boleh diperlihatkan. Media masih harus memilah-milah content yang ada, meski di satu sisi mereka memiliki kewajiban untuk memenuhi demand (curiosity) konsumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar