Rabu, 05 Mei 2010

Tanjong Priok dan Televisi (Harry 07120110001)

Abstract
“Kita juga bisa kejam, bisa meledak, ngamuk, membunuh, membakar, khianat, menindas, memeras, menipu, mencuri, korupsi, khianat dengki, hipokrit..”
Mochtar Lubis
Manusia Indonesia
Mungkin saat ini, Mochtar Lubis di atas sana sedang tersenyum miris. Campuran sedih, marah, geram, mungkin mengutuk. Bagaimana tidak, pidatonya 33 tahun lalu mengenai ciri manusia Indonesia, terbukti masih relevan sampai sekarang . Lihat saja peristiwa Tanjung Priok kemarin sore.
Manusia yang terkapar bersimbah darah diinjak-injak. Dipukul dengan kayu, besi, dan apapun yang cukup keras untuk menyakiti. Teriakan “bakar!bakar!’ sambil menyeret seseorang yang bersimbah darah. Tangan manusia yang hampir putus disabit benda tajam. Ambulance dihadang mengangkut korban yang sekarat. Disabit dengan golok. Anak-anak tanggung mengacung-acungkan parang. Mobil dibakar. Barang-barang dijarah. Perang batu. Terkadang diiringi oleh chanting kepada Tuhan.
Media massa, khususnya televisi harus menyadari besarnya pengaruh mereka. Bias, opini pribadi, dan tidak mengindahkan azas praduga tak bersalah harus dihindari. Dalam kasus ini, setidaknya ada tiga kelemahan televisi-kemungkinan terjadi demi eksklusivitas dan memenangi persaingan-kesalahan informasi mengenai eksekusi makam, penayangan gambar yang tidak pantas, dan pengulangan gambar-gambar yang bisa menimbulkan bias.
Televisi menulis bahwa makam akan digusur, sedangkan pihak pemerintah mengatakan hanya akan membongkar gapura dan pendapa, bukan makam. Dan re-chek ke pemerintah dilakukan terlambat-setelah kerusuhan pecah.
UU Penyiaran
Bagian Isi Penyiaran
Isi Siaran

Pasal 35

Isi siaran harus sesuai dengan asas, tujuan, fungsi, dan arah siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.


Pasal 36

(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.

(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.

(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

(5) Isi siaran dilarang :

a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;

b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau

c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

Analisis
Gambar-gambar manusia dinjak-injak, terkapat bersimbah darah, dan teriakan “bunuh!bunuh!” bukan tidak mungkin membuat pihak yang menonton marah, tanpa dengan tepat mengatahui duduk persoalanya menuding salah benar.
Tambahkan dengan pengulangan terus menerus gambar-gambar ini, apa yang kita dapat?
Puluhan kilometer dari Tanjung Priok, sekelompok orang, mungkin ratusan, menyerbu kantor dan mengancam membakar kantor walikota di Jakarta Pusat, membuat wakil gubernur harus dievakuasi. Bukan tidak mungkin peristiwa anarkis yang sama dilakukan ditempat lain dengan alasan solidaritas.
Dengan tayangan yang disiarkan live dan pada pukul 4 sore-jam diaman banyak anak-anak sudah pulang sekolah, serta tidak adanya sensor, jelas tayangan ini melanggar Pasal 36 ayat 3 yang berbunyi:
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
Dan juga pasal 36 ayat 5b yaitu:
(5) Isi siaran dilarang :

a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;

b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau

c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar