Rabu, 05 Mei 2010

(Devi)

BAB I

PERMASALAHAN

Penayangan berita pada media elektronik, sering kali tidak memperhatikan berbagai peraturan yang ada. Peraturan-peraturan seperti yang tercatat di Kode Etik Jurnalistik maupun Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia, telah tercatat jelas apa yang boleh dan tidak boleh di lakukan. Contoh pelanggaran yang sering terjadi adalah penayangan berita dengan gambar-gambar yang menunjukkan sadisme, kekerasana, dan lain sebagainya.

Pada pemberitaan mengenai Bom Kuningan, berbagai media berlomba-lomba untuk memberikan berita yang terbaru. Meskipun demikian, mereka lupa untuk mengedit gambar-gambar yang di dapatkan. Hasilnya, gambar-gambar korban yang masih berdarah-darah pun dapat tayang di layar kaca para pemirsa. Merasa kurang puas dengan hanya menampilkan gambar korban yang berdarah-darah, berbagai media eletronik bahkan men-zoom wajah berdarah-darah tersebut.

Media elektronik seringkali lupa bahwa yang melihat acara yang ditayangkan bukan hanya orang dewasa, anak-anak di bawah umur pun ikut menontonnya. Penayangan yang menunjukkan kekerasan dan sadisme, akan berdampak besar bagi mental anak-anak. Tidak heran juga jika pada akhirnya akan ada traumatis pada diri anak-anak tersebut.

Tidak cukup pada gambar saja, beberapa stasiun televisi bahkan menyiarkan narasi reporter yang berada di lapangan yang dapat memperparah gambar yang ada. Repoter sering kali terbawa emosi sehingga mengatakan kalimat-kalimat yang berlebihan. Tanpa disadari, narasi tersebut dapat membuat kengerian di masyarakat, terlebih bagi anak-anak yang menonton.

Selain kasus Bom Kuningan, ada juga kasus bentrok antara satpol PP dengan warga dalam memperebutkan makam Mbah Priok. Banyak hal bisa dilihat dari kasus ini diantaranya soal bagaimana televisi menyiarkan kasus ini. Saat terjadi bentrok, banyak televisi menyiarkan secara langsung. Adegan berdarah itupun bisa disaksikan dengan telanjang mata tanpa melalui proses editing.

Korban-korban kekerasan dan bentrok yang terjadi pun ditayangkan secara vulgar tanpa adanya sensor. Aksi lempar melempar batu pun ditayangkan tanpa adanya sensor. Ketika terjadi penyensoran pun, bagian yang disensor bukanlah bagian-bagian yang semestinya. Darah-darah yang masih mengalir pada tubuh korban tidak dihilangkan maupun disamarkan. Penggunaan senjata tajam dan senjata api pun disorot oleh media elektronik. Bahkan durasi dan frekuensi penayangan pun seolah-olah tidak terbatas dan mengalami pengulangan gambar yang sama.



















BAB II

PERATURAN

  • PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA

    NOMOR 03 TAHUN 2007

    TENTANG

    STANDAR PROGRAM SIARAN

    Pasal 30

    Lembaga penyiaran harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan untuk

    memperlihatkan realitas dengan pertimbangan akan efek negatif yang ditimbulkan. Karena

    itu, penyiaran adegan kekerasan dan kecelakaan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

    a. adegan kekerasan tidak boleh disajikan secara eksplisit, berlebihan, dan vulgar;

    b. gambar luka-luka yang diderita korban kekerasan dan kecelakaan tidak boleh disorot dari dekat (close up, medium close up, extreme close up);

    c. gambar penggunaan senjata tajam dan senjata api tidak boleh disorot dari dekat

    (close up, medium close up, extreme close up);

    d. gambar korban kekerasan tingkat berat, serta potongan organ tubuh korban dan genangan darah yang diakibatkan tindak kekerasan, kecelakaan dan bencana, harus disamarkan;

    e. durasi dan frekuensi penyorotan korban yang eksplisit harus dibatasi;

    f. dalam siaran radio, penggambaran kondisi korban kekerasan dan kecelakaan tidak boleh disiarkan secara rinci;

    g. saat-saat menjelang kematian tidak boleh disiarkan;

    h. adegan eksekusi hukuman mati tidak boleh disiarkan;

    i. demi memberi informasi yang lengkap pada publik, lembaga penyiaran dapat menyajikan rekaman aksi kekerasan perorangan maupun kolektif secara eksplisit.

    Namun rekaman tersebut tidak dapat disiarkan diluar pukul 22.00 - 03.00 dan tidak

    boleh menimbulkan rasa ngeri dan trauma bagi khalayak.

  • Kode Etik Jurnalistik pasal 4 : Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  • Kode Etik Jurnalistik AJI (Aliansi Jurnalistik Indonesia) no 12 : Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.





















BAB III

ANALISIS

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat memperoleh informasi dan berkomunikasi seluas-luasnya. Sebelumnya, informasi yang diperoleh masyarakat sangatlah sedikit. Bahkan masyarakat tidak dapat mengetahui sesuatu secara luas. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Oleh karena itu, kebebasan pers sangatlah diperjuangkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang. Oleh karena itu pers dituntut profesional dalam melakukan pekerjaannya dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas, serta profesionalisme. Oleh karena itu, dibuatlah peraturan-peraturan yang mengatur kemerdekaan pers tersebut.

Seiring dengan berjalannya waktu, dunia pers pun semakin berkembang. Perkembangan dunia pers pun tidak lepas dengan iringan perkembangan teknologi media yang digunakan.

Media elektronik sebagai media yang memiliki pemirsa terbanyak saat ini, mendapat sorotan lebih dari anggota Komisi Penyiaran. Hal tersebut juga dikarenakan media televisi menggunakan frekuensi yang sifatnya adalah milik umum.

Namun demikian, seringkali terjadi pelanggaran pada berbagai peraturan yang berlaku. Mulai dari Kode Etik Jurnalistik maupun peraturan Komisi Penyiaran Indonesia. Pada beberapa kasus belakangan ini, pelanggaran yang sering terjadi adalah seputar liputan berdarah yang di tampilkan oleh media televisi.

Menurut Kode etik Jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik AJI, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia, penayangan gambar yang berdarah-darah haruslah melalui proses pegeditan di mana nantinya gambar akan dikaburkan maupun dihilangkan. Pada kenyataannya, untuk mengejar rating, stasiun televisi tidaklah memperhatikan hal tersebut lagi. Bagi mereka, rating, share, dan kecepatan dalam menyampaikan berita adalah hal yang pertama dan terutama. Menyebabkan, pelanggaran-pelanggaran pun disepelekan.

Media televisi tidak menyadari dampak berkepanjangan pada para penonton tayangan tersebut. Pada dasarnya, tayangan tersebut dapat menciptakan suatu ketakuatan sendiri dalam diri seseorang yang menontonnya. Bahkan dapat menimbulkan traumatik pada diri anak-anak yang turut menyaksikan tayangan tersebut.

Tidak puas hanya dengan menampilkan gambar, kerapkali pada media televisi juga menampilkan narasi-narasi yang turut membangun suasana yang menyeramkan. Hal ini dipengaruhi oleh emosi dan perasaan dari para reporternya. Namun demikian, hal tersebut dapatlah menciptakan suatu ketakutan berlebih dalam diri seseorang.

Oleh karena berbagai macam hal tersebut, penayangan gambar yang masih berbau sadisme dan kekerasan, dengan menampilkan korban berdarah, kegiatan baku hantam, sangatlah tidak etis. Tidak hanya melanggar peraturan-peraturan yang ada tetapi juga membentuk pola pikir, ketakutan, traumatik bagi berbagai kalangan terlebih anak-anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar