Rabu, 05 Mei 2010

Masih Berfungsikah Kode etik Jurnalistik?

Aprianita Ganadi-07120110042

BAB I

PENDAHULUAN

Wartawan juga manusia. Ungkapan ini rasanya tepat bagi para jurnalis. Meski pekerjaan dia menyebarkan informasi kepada publik , resiko pekerjaannya juga berat. Bisa saja wartawan melakukan kesalahan dalam menyampaikan berita. Untuk itu dibuat lah kode etik jurnalistik. Jika seorang wartawan salah dalam pemberitaan ini akan berakibat fatal. Karena berita itu sudah diumumkan ke publik. Untuk itu dalam bekerja, jurnalis harus berhati-hati. Dimana kode etik itu merupakan acuan seorang jurnalis dalam bekerja. Jurnalis sebisa mungkin mematuhi peraturan yang tertulis di kode etik jurnalistik . Sehingga tidak akan ada yang dirugikan baik dari jurnalis maupun narasumber berita.

Kode Etik Jurnalistik adalah acuan moral yang mengatur tindak-tanduk seorang wartawan. Kode Etik Jurnalistik bisa berbeda dari satu organisasi ke organisasi lain. Namun secara umum dia berisi hal-hal berikut yang bisa menjamin terpenuhinya tanggung-jawab seorang wartawan kepada publik pembacanya:

1. Tanggung-jawab , Tugas atau kewajiban seorang wartawan adalah mengabdikan diri kepada kesejahteraan umum dengan memberi masyarakat informasi yang memungkinkan masyarakat membuat penilaian terhadap sesuatu masalah yang mereka hadapi. Wartawan tak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan yang tak berdasar.

2.Kebebasan. Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat adalah milik setiap anggota masyarakat (milik publik) dan wartawan menjamin bahwa urusan publik harus diselenggarakan secara publik. Wartawan harus berjuang melawan siapa saja yang mengeksploitasi pers untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

3. Independensi Wartawan harus mencegah terjadinya benturan-kepentingan (conflict of interest) dalam dirinya. Dia tak boleh menerima apapun dari sumber berita atau terlibat dalam aktifitas yang bisa melemahkan integritasnya sebagai penyampai informasi atau kebenaran.

4. Kebenaran Wartawan adalah mata, telinga dan indera dari pembacanya. Dia harus senantiasa berjuang untuk memelihara kepercayaan pembaca dengan meyakinkan kepada mereka bahwa berita yang ditulisnya adalah akurat, berimbang dan bebas dari bias.

5. Tak Memihak Laporan berita dan opini harus secara jelas dipisahkan. Artikel opini harus secara jelas diidentifikasikan sebagai opini.

6. Adil dan Ksatria (Fair) Wartawan harus menghormati hak-hak orang dalam terlibat dalam berita yang ditulisnya serta mempertanggungjawab-kan kepada publik bahwa berita itu akurat serta fair. Orang yang dipojokkan oleh sesuatu fakta dalam berita harus diberi hak untuk menjawab.

Meski sudah ditulis dengan resmi dan jelas mengenai kode etik jurnalistik, namun nyatanya di lapangan masih saja ada yang melanggarnya. Para wartawan masih saja lupa akan kode etik seorang wartawan. Terkadang mereka bekerja tidak mengacu pada kode etik tersebut. Namanya wartawan, juga manusia pasti bisa melakukan kesalahan juga.

Jika pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik karena faktor ketidaksengajaan, artinya masih dimungkinkan adanya ruang yang bersifat toleransi. Tak ada gading yang tak retak. Tak ada manusia yang sempurna. Sehebat-hebatnya satu media pers, bukan tidak mungkin suatu saat secara tidak sengaja atau tidak sadar melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dalam kasus seperti ini, biasanya setelah ditunjukkan kekeliruan atau kesalahannya, pers yang bersangkutan segera memperbaiki diri dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik dengan benar, bahkan kalau perlu dengan kesatria meminta maaf

Memang, pers yang baik bukanlah pers yang tidak pernah tersandung masalah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Tetapi, pers yang setelah melakukan pelanggaran itu segera menyadarinya dan tidak mengulangi lagi serta kalau perlu meminta maaf kepada khalayak. Sebaliknya, pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang disengaja dan termasuk dalam pelanggaran kategori 1 merupakan pelanggaran yang berat. Sebagian pelanggarnya bahkan tidak segera mengakui pelanggaran yang telah dibuatnya setelah diberitahu atau diperingatkan tentang kekeliruannya. Berbagai macam argumentasi yang tidak relevan sering mereka kemukakan. Hanya setelah mendapat ancaman sanksi yang lebih keras lagi, sang pelanggar dengan tepaksa mau mengikuti aturan yang berlaku.

BAB II

Contoh Kasus yang melanggar kode etik jurnalistik :

Pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independensi , menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikan buruk Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan yang setara. Namun pasal ini masih saja dilanggar contohnya pada beberapa kasus berikut ini.

1. Banyak masyarakat mengeluhkan menyangkut pemberitaan bertendensi mengabaikan aspek keberimbangan, obyektivitas, dan dikhawatirkan mengancam independensi wartawan. Seperti diketahui, menjelang Musyawarah Nasional Partai Golongan Karya (Munas Golkar) 4-7 Oktober 2009, terdapat adanya gejala penayangan paket pemberitaan cenderung diliputi persaingan politik dari dua pemilik media televisi berita, yakni TVOne dan METRO TV.

Sebagaimana diketahui, Aburizal Bakrie adalah pemilik TVOne, sementara Surya Paloh adalah pemilik METRO TV. Keduanya kini sedang bertarung memperebutkan posisi Ketua Umum Golkar dalam Munas mendatang. Kedua media ini bertendensi lebih mewakili kepentingan pemilik dalam konteks pemberitaan pertarungan politik di Golkar, dan berpotensi menghasilkan pemberitaan yang tidak berimbang.

Frekwensi yang dipakai kedua TV itu adalah milik publik dan karenanya harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk melayani kebutuhan informasi publik. Sesuai dengan aturan hukum dan etik penyiaran, frekwensi televisi tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan golongan, tidak juga untuk pemilik media.

Sebagai organisasi profesi, dihimbau kepada jurnalis untuk mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik seperti diamanatkan oleh Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Pers. Sebagai media yang hidup di ranah publik, para jurnalis diharapkan senatiasa tetap menjaga independensi, dan bekerja menggunakan standar profesionalisme yang berlaku di dunia jurnalistik, antara lain dengan menyajikan berita secara berimbang. Dalam rangka melayani hak masyarakat untuk tahu (rights to know), tanggungjawab profesional seorang wartawan bukan hanya kepada pemilik, tetapi terutama sekali adalah kepada publik.

2. Kasus Luna maya dalam penyampaian berita tidak berimbang. Media terus menerus memojokkan Luna Maya. Seakan-akan dia yang paling bersalah dalam kasus ini. Luna maya disalahkan karena menulis kata-kata kasar yang menjelekkan wartawan Infotainment di account twitternya. Media menggiring opini public bahwa Luna maya yang bersalah. Pemberitaan tidak netral dari kedua belah pihak antara Luna maya dan PWI. Dalam kasus ini berat sebelah. Seharusnya sesuai kode etik jurnalistik semua pihak berhak mendapatkan kesempatan yang sama. Media , khususnya televisi tampak tidak berimbang dalam membahas masalah ini, terlebih lagi pihak infotainment, mereka hanya membesar-besarkan sikap dan perkataan Luna Maya tanpa membahas latar-belakang dan alasan yang membuat Luna terpancing, yaitu perilaku dan arogansi para wartawan infotainment sendiri

3. Terdapat beberapa indikasi adanya pelanggaran kode etik jurnalistik dalam pemberitaan tentang Antasari Azhar. indikasi pelanggaran tersebut dapat dilihat dari pemberitaan yang kurang berimbang karena hanya menggunakan pernyataan dari pihak kepolisian saja. Selain itu, narasumber yang dipakai hanya narasumber sekunder saja, misalnya keluarga Rani dan tetangga Rani, bukan dari narasumber utama.

Menanggapi hal tersebut, Deputy Director News and Sports TV ONE Nurjaman Mochtar mengatakan, polisi sebagai aparat hukum tentu sudah mempunyai bukti-bukti yang kuat sebelum menetapkan Antasari sebagai tersangka.

Pihak Kepolisian menetapkan Ketua KPK Antasari Azhar sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Pemberitaan mengenai kasus Antasari seputar cinta segitiga antara Antasari, Nasrudin dan Rani, spekulasi motif pembunuhan, hingga berbagai spekulasi tentang konspirasi berbagai pihak dalam kasus tersebut.

Pemberitaan media tentang kasus Antasari cukup marak hingga menjadi berita utama di beberapa media, mengalahkan pemberitaan koalisi partai-partai politik.

Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Conto Kasus : Di Indonesia, kasus yang serupa “Dunia Jimmy” pernah terjadi di Jawa Pos. Koran itu dua kali memuat tulisan fiktif perihal keluarga dr Azhari, warga negara Malaysia yang sejauh ini disebut-sebut sebagai tersangka teroris. Pertama tulisan berjudul “Kasihan, Warga Tak Berdosa Jadi Korban” (Jawa Pos, 3 Oktober 2005) dan “Istri Doakan Azhari Mati Syahid” (Jawa Pos, 10 November 2005). Dua berita itu dimuat berdasarkan “wawancara” dengan Noraini, istri Azhari.
Sama dengan The Washington Post, redaki koran terbesar di Jawa Timur itu juga menulis permintaan maaf kepada para pembacanya, hampir dua bulan setelah dua berita dimuat. Wartawan yang menulis soal istri Azhari itu pun dipecat.

BAB III

Analisis

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Dalam kode etik jurnalistik ada beberapa pasal yang harus ditaati oleh para wartawan dalam mencari berita. Ada 11 pasal, yang harus ditaati. Namun pada pasal 1 saja masih saja ada yang melanggarnya. Dalam pemberitaan harus berimbang, tidak berat sebelah. Harus ada pemberitaan dari kedua belah pihak yang bersangkutan. Bisa dilihat, ketiga contoh kasus diatas masih saja ada wartawan yang melanggar.

Nyatanya, banyak wartawan yang sulit untuk mematuhi kode etik tersebut. Bahkan bisa dibilang pada pasal 1 mengenai berita berimbang merupakan pasal yang sering dilanggar oleh para wartawan. Sering kali tanpa sadar ataupun sadar membuat berita yang memojokkan atau melebihkan satu pihak saja.

.Akhirnya Objektivitas sepertinya memang memiliki makna yang membingungkan. Padahal sebenarnya yang ingin saya sampaikan adalah keakuratan berita, nara sumber yang berimbang, berkompeten dan tidak anonym serta berpegang pada kode etik jurnalistik saat menulis suatu berita. Akurat dalam artian benar menggunakan istilah, tidak memasukkan opini wartawan dalam berita, ada data
pendukungnya, dan memilih judul yang sesuai dengan isi berita.

Narasumber yang berimbang dalam arti pihak-pihak yang
terkait dalam berita itu diberi kesempatan berbicara pada berita yang sama. Narasumber yang dipilih kompeten dan tidak menggunakan nara sumber anonym.

Dalam kode etik tersebut, syarat mutlak sebuah berita adalah berimbang.
Namun pada faktanya tetap saja terdapat pemberitaan yang kurang berimbang di berbagai media massa. Padahal berita-berita yang berat sebelah tersebut akan menimbulkan banyak dampak negatif yang sangat merugikan yang diberitai. Seperti memunculkan paradigma keliru dalam masyarakat, pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter, serta menggiring opini public karah yang positif ataupun negatif .Contohnya pada kasus Luna Maya. Dimana opini public terhadap Luna Maya sudah terlanjur negative karena pemberitaan media yang terus memojokkannya. Lalu apa yang disebut berita berimbang itu sendiri?

Berita berimbang adalah berita yang sama porsinya dengan kata lain tidak memihak ataupun memojokkan seseorang atau kelompok tertentu. Jurnalis harus bisa adil dan netral dalam membuat berita ( cover both side) . Berita juga harus dibuat dengan sebenar-benarnya.

Salah satu tantangan yang tidak mudah ketika terjun dalam peliputan adalah membuat berita berimbang. Laporan yang berimbang merupakan dasar dari teknik peliputan yang penting. Berita atau laporan yang berimbang artinya, jika ada dua belah pihak yang bertikai misalnya Luna maya VS Wartawan Infotainment, maka tugas jurnalis adalah memberikan laporan yang relatif sama porsinya.

Tentu dalam praktek tidak mudah menempatkan kedua belah pihak dalam berita. Berita berfungsi untuk meluruskan duduk perkara. Jurnalis tidak boleh memasukkan pandangan pribadi ke dalam berita. Namanya juga berita, bukan opini.
Pada prakteknya tentu saja membuat berita menjadi berimbang itu sama sekali bukan hal yang mudah. Poin utama berita sering kali mengambil sudut pandang hanya dari suatu pihak dan mengabaikan pihak satunya. Kalau sudah seperti ini akan sulit untuk meneruskan badan berita dengan tetap menyeimbangkan kedua belah pihak. Sehingga keseluruhan berita menjadi berat sebelah dan akan berpengaruh pada paradigma pembaca.

Kalau berita tersebut berimbang, pembaca bisa menganalisis dan memberikan opini tersendiri secara objektif. Namun jika sebuah berita berat sebelah, maka paradigma pembaca mau tidak mau akan terpengaruh oleh kerangka yang dibawakan berita tersebut.

Oleh karena itu, sebuah pernyataan yang keluar dari suatu pihak hendaknya diikuti dengan konfirmasi atau penyanggahan dari pihak yang berseberangan. Dan juga dilengkapi dengan dokumen, data dan keterangan-keterangan lain yang relevan dengan berita terkait.

Sering kali berita tidak berimbang karena penulis memiliki kedekatan dengan narasumber. Misalnya si penulis wanita, kemudian menulis berita tentang pemerkosaan. Korban/pelaku kemudian seorang pria. Maka dengan “ kedekatan” sama-sama wanita dia menulis atau memojokkan korban tersebut. Hal ini sering kali terjadi baik disadari maupun tidak disadari oleh jurnalis. Salah satu trik menyiasatinya adalah dengan tetap menulis berita pro tetapi harus ada berita mengenai kontranya sehingga berita itu seimbang tidak berat sebelah.

Jadi , peran kode etik jurnalis masih berfungsi kah??Lalu mengapa masih banyak wartawan yang melanggarnya? Nyatanya memang sulit menerapkan kode etik jurnalistik di lapangan.Aprianita G -07120110042

Tidak ada komentar:

Posting Komentar