Rabu, 05 Mei 2010

Pelanggaran TV One Terkait Pembacaan Tuntutan JPU Kepada Antasari (Susan)

BAB I

Abstraksi

Kasus Antasari Azhar kini telah mencapai finalnya. Vonis tersangka Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen telah dibacakan pada tanggal 11 Februari 2010 dengan menyatakan Antasari dihukum 18 tahun penjara dari tuntutan sebelumnya yaitu hukuman penjara seumur hidup.

Beberapa waktu sebelum vonis dijatuhkan tepatnya tanggal 19 Januari 2010, Jaksa Penuntut Umum Cyrus Sinaga membacakan tuntutan yang terdiri dari 600 lembar, 170 di antaranya adalah tuntutan dan fakta pendukung, sementara sisanya adalah lampiran keterangan saksi dan fakta pendukung.

Isi tuntutan tersebut mengandung beberapa kalimat yang dianggap sebagai kalimat vulgar yang mengurai perbuatan asusila yang dilakukan Antasari dengan Rani Juliani, isteri siri Nasrudin Zulkarnaen di kamar Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.

TV One yang terkena imbasnya karena menayangkan siaran langsung pembacaan tuntutan tersebut. Akibat penayangan program "Breaking News" tentang siaran pembacaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Jakarta Selatan mulai pukul 9.54 WIB (19/01/2010), TV One diberi surat teguran oleh KPI Pusat. TV One dianggap telah melanggar beberapa pasal yang berkaitan dengan penyiaran, pers, Standar Program Siaran, dan Kode Etik Jurnalistik.

KPI Pusat dan Dewan Pers telah membicarakan hal ini dan sepakat bahwa penyiaran pada program "Breaking News" TVOne tersebut telah melanggar Pasal 36 ayat (3) dan (5b) UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Pasal 5 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 13 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 j Standar Program Siaran KPI Tahun 2009 serta Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.

KPI menyatakan bahwa walaupun pembacaan tuntutan secara terbuka dilakukan untuk mencari kebenaran dalam perkara ini, tetapi jika didalamnya terdapat unsur dugaan perbuatan mesum dan vulgar maka siaran yang menyiarkan hal tersebut dengan berulang-ulang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, karena telah mengabaikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan anak-anak dan remaja.



BAB II

Landasan Teori

UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran

Pasal 36 ayat (3)

Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.

Ayat 5

Isi siaran dilarang:

a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;

b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; atau

c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Pasal 5 ayat (1)

1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Standar Program Siaran KPI Tahun 2009

Pasal 13 ayat (1)

Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak, remaja, dan perempuan.

Pasal 16 ayat (1)

Program siaran wajib memiliki batasan terhadap adegan seksual, sesuai dengan penggolongan program siaran.


Pasal 17 j

Percakapan atau adegan yang menggambarkan rangkaian aktivitas ke arah hubungan seks dan/atau persenggamaan.

Kode Etik Jurnalistik

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
















BAB III

Analisis

Kasus Antasari Azhar sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia dewasa ini. Antasari diduga sebagai otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut konflik antara Nasrudin Zulkarnaen dan Antasari melibatkan Rani Juliani.

Nasrudin ditembak pada 14 Maret 2009. Dia meninggal 22 jam kemudian akibat dua peluru bersarang di kepala. Terbunuhnya direktur PT Putra Rajawali Banjaran ini menyeret sembilan terdakwa. Lima di antaranya berperan sebagai eksekutor. Saat ini kelimanya sudah dituntut penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Kasus pembunuhan ini juga menyeret nama-nama lainnya yakni mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Williardi Wizar, Bos Koran Merdeka Sigit Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan.

Pada tanggal 11 Februari 2010, mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Cyrus Sinaga berpendapat, Antasari adalah tokoh utama dibalik pembunuhan Nasrudin. Selain itu, Antasari juga dinilai salah karena melakukan tindakan asusila kepada Rani Juliani di Hotel Grand Mahakam.

Vonis ini jauh lebih ringan dari hukuman mati yang sebelumnya dituntutkan kepada Antasari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Pasal yang terakhir mengatur soal pembunuhan berencana.

Beberapa waktu sebelum divonis, sempat ada pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada yang menarik dari proses pembacaan tuntutan tersebut. JPU Cyrus Sinaga harus merapikan kalimat tuntutan menjadi lebih etis hingga pukul 04.00 WIB, Selasa (19/1/2010). Pasalnya kalimat-kalimat tuntutan tersebut mengandung kalimat-kalimat yang mesum dan vulgar. Ia berusaha memperhalus kalimat-kalimat tersebut supaya tuntutan memiliki nuansa hukum positif dan normatif.

Diterangkan oleh Cyrus Sinaga, dokumen tuntutan yang dibacakan hari itu total sebanyak 600 lembar. 170 di antaranya adalah tuntutan dan fakta pendukung, sementara sisanya adalah lampiran keterangan saksi dan fakta pendukung.

Namun usaha tersebut ternyata kurang berhasil. TV One yang menyiarkan secara langsung pembacaan tuntutan tersebut malah terkena getahnya. KPI Pusat menemukan pelanggaran yang terjadi pada program "Breaking News" TV One ketika siaran pembacaan Jaksa Penuntut umum pada perkara pembunuhan dengan terdakwa Antasari Azhar di Pengadilan Jakarta Selatan tanggal 19 Januari 2010 mulai pukul 9.54 WIB.

TV One ditegur oleh KPI perihal menayangkan secara langsung kalimat-kalimat vulgar yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tanpa proses penyensoran. Dalam surat dakwaan jaksa terdahulu, diuraikan perbuatan asusila yang dilakukan Antasari dengan Rani Juliani, isteri siri Nasrudin Zulkarnaen di kamar Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan. Digambarkan dengan jelas oleh jaksa bagaimana Antasari memulai percumbuan, bagaimana Rani berusaha menolak, dan bagaimana akhir dari perbuatan asusila. Seperti dalam dakwaan tersebut, Cyrus kembali membacakan adegan di kamar 803 Hotel Grand Mahakam, antara Antasari dengan Rani Juliani, istri ketiga Nasrudin dalam pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut KPI, walaupun pembacaan tuntutan secara terbuka dilakukan untuk mencari kebenaran dalam perkara ini, tetapi jika didalamnya terdapat unsur dugaan perbuatan mesum dan vulgar maka siaran yang menyiarkan hal tersebut dengan berulang-ulang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, karena telah mengabaikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan anak-anak dan remaja. Itulah konsekuensi dari siaran langsung.

KPI Pusat dan Dewan Pers telah membicarakan hal ini dan sepakat bahwa penyiaran pada program "Breaking News" TV One tersebut telah melanggar Pasal 36 ayat (3) dan (5b) UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Pasal 5 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 13 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 j Standar Program Siaran KPI Tahun 2009 serta Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.

Mau tidak mau, TV One harus menerima surat teguran yang dilayangkan oleh KPI Pusat dan Dewan Pers tersebut. Pasal-pasal yang digunakan dalam surat teguran tersebut dapat dibagi menjadi dua kategori yaitu pertama, teguran karena menayangkan kalimat-kalimat yang vulgar (berbau seksual) dan kedua, imbas dari tayangan tersebut terhadap anak-anak dan remaja.

Dengan menayangkan pembacaan putusan JPU tersebut secara langsung, TV One telah melanggar enam pasal sekaligus. Mayoritas di antaranya mengenai seksualitas, antara lain:

  • Pasal 36 ayat (5b) UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang berbunyi, “Isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.”
  • Pasal 5 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang berbunyi, “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.”
  • Pasal 16 ayat 1 Standar Program Siaran KPI Tahun 2009 yang berbunyi, “Program siaran wajib memiliki batasan terhadap adegan seksual, sesuai dengan penggolongan program siaran.”
  • Pasal 17 j Standar Program Siaran KPI Tahun 2009 yang berbunyi, “Percakapan atau adegan yang menggambarkan rangkaian aktivitas ke arah hubungan seks dan/atau persenggamaan.”
  • Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi, “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.”

Dari kelima pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa kata kuncinya antara lain, cabul, seksual, dan kesusilaan. Dalam Kode Etik Jurnalistik, cabul diartikan sebagai penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi. Pendeskripsian hubungan Antasari dan Rani secara vulgar saat di kamar hotel termasuk dalam kategori membangkitkan nafsu birahi.

Salah satu potongan kalimat vulgar tersebut yaitu, "Terdakwa mencium bibir Rani, membuka kancing baju, menurunkan bra, hingga tersingkap.” Bila mendengar kalimat seperti itu, siapapun pasti akan langsung membayangkannya alias membangkitkan nafsu birahi. Kata-kata yang digunakan itu terlalu menjurus ke arah seksual. Dengan demikian, kalimat vulgar tersebut bersifat cabul. Hal-hal yang bersifat cabul tersebut tentu saja akan berdampak pada rasa kesusilaan yang ada di masyarakat. Apapun yang bersifat cabul dan berbau seksual terkadang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan yang dipegang oleh masyarakat kita. Hal tersebut tentu saja akan mengundang kontroversi.

Selain pasal-pasal di atas, TV One juga dianggap melanggar Pasal 36 ayat (3) UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang menyebutkan bahwa, “Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.

Pasal ini digunakan untuk menegur TV One karena isi siaran Breaking News yang mengandung kalimat-kalimat vulgar dianggap tidak memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja. Jam tayangnya pun dianggap tidak tepat karena disiarkan pada pagi hari. Tayangan yang menyangkut hal-hal yang berbau seksual atau vulgar seharusnya ditayangkan menjelang tengah malam. Namun karena tayangan ini merupakan “Breaking News”, maka hal tersebut luput dari si wartawan. Waktu yang mendesak menjadikan tayangan tersebut lolos tanpa proses penyensoran.

Senada dengan pasal tersebut, KPI Pusat dan Dewan Pers juga menggunakan Standar Program Siaran KPI Tahun 2009 Pasal 13 ayat 1 yang menyatakan, “Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak, remaja, dan perempuan.” Lagi-lagi kepentingan anak-anak dan remaja yang ditekankan dalam pasal ini. Pasal ini tentu menguatkan pernyataan Pasal 36 ayat (3) UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran sebelumnya.

Berdasarkan pasal-pasal yang telah dilanggar TV One, KPI Pusat hanya baru menegur TV One dan belum melakukan tindakan lebih jauh. Semoga saja dunia pertelevisian di Indonesia semakin membaik dengan adanya KPI yang selalu mengawasi dan lebih berhati-hati dalam menyiarkan program siarannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar