BAB 1
Prolog dan Contoh Kasus
Belakangan ini bila kita perhatikan beberapa media suka melakukan kesalahan baik itu sengaja maupun tidak sengaja dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Apa yang telah mereka lakukan tersebut telah melanggar kode etik jurnalistik serta juga telah melanggar UU Pers. Padahal kedua pedoman tersebut sangat penting untuk dipatuhi bila menjadi seorang jurnalis. Karena wartawan memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme agar memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.
Saat ini, pedoman itu sendiri dapat dikatakan telah dilanggar oleh awak media. Mereka rela melakukan hal tersebut karena adanya persaingan yang begitu sengit di antara media untuk medapatkan respon atau simpati dari penonton terhadap berita yang mereka buat.
Contohnya saja TVOne dia pernah melakukan beberapa kali kesalahan dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Kasus yang belakangan ini yang sedang dihadapi oleh TVOne ialah mengenai tayangan makelar kasus (markus) yang diduga menyiarkan narasumber palsu, yakni Andris Ronaldi yang disiarkan dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi.
Kasus ini diselidiki oleh Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Di sini penyidik ingin memastikan apakah tayangan itu benar dipandu oleh Indy serta menanyakan soal kevalidan narasumber yang mengaku sebagai markus yakni Andris yang kini telah menjadi tersangka.
Polri juga telah mengadukan masalah itu ke Dewan Pers. Hal ini mengakibatkan presenter stasiun televisi TVOne Indy Rahmawati, didampingi General Manager News and Sport Totok Suryanto dan kru pemberitaan lain, datang ke Gedung Dewan Pers untuk memenuhi panggilan. Dalam rapat tersebut, TVOne mengakui kesalahan karena tidak melakukan cover both side (liputan berimbang) dalam menyiarkan narasumber makelar kasus (markus) yang diduga palsu, yakni Andris Ronaldi.
Yang diadukan ke Dewan Pers adalah yang terkait dengan kepenyiaran dan medianya sedangkan yang dibawa ke Polri adalah orang yang mengaku sebagai markus. Dewan Pers kini sedang melakukan penyelidikan dan mediasi terkait dengan tayangan ini. Dewan Pers menemukan bukti bahwa TVOne tidak melakukan prinsip memberitakan dari dua sisi (cover both side) dan menghakimi satu pihak. Dan menurut Bagir Manan selaku ketua Dewan Pers bahwa kesalahan tersebut murni pelanggaran kode etik profesi jurnalistik dan akan ditindak sesuai dengan UU Pers. Yakni, dengan menggunakan hak jawab dan hak koreksi.
Andris, Polri dan pihak TVOne juga telah diundang ke Dewan Pers untuk klarifikasi masalah itu. Pada Rabu (21/4), Dewan Pers akan mengumumkan hasil kajian soal tayangan itu, sedangkan terkait pidana, Polri telah menangkap Andris dan menjadikan sebagai tersangka namun tidak ditahan.
BAB 2
Pasal-Pasal yang Mendasari Kasus Markus
Bila dilihat dari segi medianya, TVOne telah melanggar pasal-pasal yang ada di Kode Jurnalistik serta UU Pers. Berikut pasal-pasal yang telah dilanggar oleh TVOne:
ü Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap; -> TVOne telah membayar si Markus palsu agar mau pura-pura menjadi narasumbernya.
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; -> TVOne tidak menghadirkan Markus yang asli dalam acaranya di Kabar Indonesia Pagi. Malah membayar orang yang bernama Andris Ronaldi untuk mengaku sebagai markus. Hal ini dapat dikatakan TVOne tidak professional dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
ü Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. -> TVOne telah berbohong kepada publik karena telah mendantangan narasumber palsu dalam acara mereka. Hal ini tentu saja mengakibatkan publik mendapatkan informasi yang tidak benar dan tentu saja membuat masyarakat menjadi kurang percaya lagi dengan apa yang diberitakan atau disampaikan oleh TVOne.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
ü Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.-> untuk kasus ini, TVOne tidak meminta maaf kepada masyarakat atas kesalahan yang sudah mereka lakukan. padahal sudah jelas-jelas telah melakukan pemobohongan kepada masyarakat.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. -> Di sini Dewan Pers memberikan hak tersebut kepada TVOne untuk melakukan hak jawab bagi pihak yang meras dirugikan.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. -> Pada akhirnya ada seseorang (tidak tau siapa yang membongkar) kasus markus palsu tersebut terkuak ke Publik.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. -> TVOne tidak melakukan perbaikan dalam berita atau informasi yang telah mereka sampaikan.
BAB 3
Kesimpulan
Sesungguhnya untuk membuat berita yang diketahui isinya bohong, tetapi disiarkan seolah-olah benar, maka akan diberi sanksi moral berat, yaitu: keharusan bagi wartawan tersebut untuk meninggalkan pekerjaan jurnalistik selama-lamanya. Tapi yang terjadi, Indy Rahmawati hanya diberi skorsing beberapa hari dan juga mendapatkan peringatan pelanggaran kode jurnalistik. Sedangkan untuk si markus palsu dijerat hukum pidana.
Dan juga hal ini mengakibatkan masyarakat menjadi kurang mempercayai lagi apa yang mereka beritakan.
Ini menandakan kalau Dewan Pers kurang tegas dalam mengambil sikap dan juga tidak diterapkan dengan sungguh-sungguh sanksi yang telah mereka buat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar