Pertama kali, yang ada dalam pikiran saya mengenai mata kuliah Etika, Hukum, dan Kebijakan Media adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan perundang-undangan media. Dalam arti, media mempunyai aturan main dalam mempublikasikan/menyajikan sesuatu kepada masyarakat. Intinya, tidak boleh sembarangan. Kira-kira, itulah yang ada di kepala saya mengenai mata kuliah ini untuk pertama kalinya.
Selama mengikuti perkuliahan ini, banyak pengetahuan baru yang saya dapat. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, P3/SPS, Kode Etik Wartawan Indonesia, UU Penyiaran, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan media, menjadi pembicaraan sehari-hari mata kuliah ini. Bagaimana lembaga-lembaga tersebut berfungsi, berjalan, dan mengatur penyiaran di Indonesia. Seberapa besar dan seberapa jauh campur tangan lembaga-lembaga dan hokum-hukum tersebut dalam penerapan penyiaran Indonesia. Seluk beluk dan kontradiksi dalam permediaan Indonesia.
Apa yang boleh dan tidak boleh untuk dilakukan sebuah media. Itulah inti yang saya dapat dari mata kuliah ini. Terlebih dengan penerapan metode diskusi, perkuliahan ini menjadi lebih menarik dan hidup. Berbagai permasalahan penyiaran dibahas dan digali lebih dalam lagi berdasarkan perspektif etika media. Saling tukar menukar pendapat antar mahasiswa dan dosen berupa ide, masukan, dan sanggahan membuat pelajaran menjadi lebih mudah dicerna otak dan menyenangkan.
Kunjungan ke berbagai lembaga pengatur media. Saya merasa hal ini penting untuk dapat direalisasikan. Kunjungan menjadi sebuah hal yang penting dikarenakan di situ kita dapat melihat dan berdiskusi secara langsung mengenai penyiaran Indonesia. Melihat lebih dekat dan berbicara langsung dengan para pelaku tentu akan lebih berisi dan menarik. Terjun secara langsung ke lapangan merupakan metode yang menurut saya paling efektif dalam memahami dan mempelajari sesuatu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar