Rabu, 05 Mei 2010

Contoh Pelanggaran Terhadap Kode Etik Jurnalistik

Maria Goretti – 07120110002
Jurnalistik UMN

Bab 1
Abstraksi

Pada awal kemunculannya, media berfungsi mulia, yaitu sebagai alat untuk menyebarkan nilai-nilai keagamaan yang menjadi landasan moral hidup bermasyarakat hingga sekarang. Seiring perkembangan zaman, fungsi lain ditemukan, yaitu sebagai alat untuk menyebarkan informasi. Waktu berlalu dan penyebaran informasi yang tadinya hanya satu arah berkembang menjadi dua arah, konsumen media dapat memberikan feedback. Media lalu tumbuh menjadi industri. Kini, ukuran kesuksesan sebuah media dalam industri adalah kuota iklan, rating dan share.
Pada masa inilah, muncul penyimpangan dalam dunia media, dunia jurnalistik. Untuk memperoleh kuota iklan, rating, dan share yang baik, media seringkali melakukan hal yang berlebihan. Hal tersebut bertujuan untuk menarik minat pengiklan dan konsumen media. Sebagai upaya mencegah terjadinya penyimpangan dalam dunia jurnalistik, dibentuklah sebuah Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dalam karya tulis ini, penulis akan menganalisis beberapa kasus yang terjadi dalam dunia pers nasional. Kasus tersebut melibatkan para jurnalis dan perbuatannya yang emlanggar Kode Etik Jurnalistik serta merugikan konsumen media.








Bab 2
Landasan Teori

Kode Etik Jurnalistik yang berlaku di Indonesia disusun oleh para jurnalis yang bernaung di bawah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, pada tahun 2006. Pada bab ini, penulis akan mencantumkan beberapa pasal dalam Kode Etik Jurnalistik yang berkaitan dengan analisis kasus pada bab berikutnya.

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara..

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006




Bab 3
Analisis Kasus

Pada bab ini, penulis akan menjabarkan beberapa pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis di Indonesia.

1. Pemberitaan kasus Antasari yang melibatkan wanita bernama Rani oleh TV One

Menurut Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Tribuana Said, Selasa, saat diskusi Bedah Kasus Kode Etik Jurnalistik di Gedung Dewan Pers, indikasi pelanggaran tersebut dapat dilihat dari pemberitaan yang kurang berimbang karena hanya menggunakan pernyataan dari pihak kepolisian saja.
Selain itu, Tribuana menambahkan, narasumber yang dipakai hanya narasumber sekunder saja, misalnya keluarga Rani dan tetangga Rani, bukan dari narasumber utama.

Pasal yang dilanggar oleh divisi berita TV One dalam menyiarkan pemberitaan Antasari – Rani adalah Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Dalam kasus di atas, wartawan TV One hanya menggunakan pernyataan dari pihak kepolisian, tidak menggunakan data dari narasumber utama yaitu Antasari atau Rani.

2. Kasus wawancara fiktif terjadi di Surabaya. Seorang wartawan harian di Surabaya menurunkan berita hasil wawancaranya dengan seorang isteri Nurdin M Top. Untuk meyakinkan kepada publiknya, sang wartawan sampai mendeskripsikan bagaimana wawancara itu terjadi. Karena berasal dari sumber yang katanya terpercaya, hasil wawancara tersebut tentu saja menjadi perhatian masyarakat luas. Tetapi, belakangan terungkap, ternyata wawancara tersebut palsu alias fiktif karena tidak pernah dilakukan sama sekali. Isteri Nurdin M Top kala itu sedang sakit tenggorokkan sehingga untuk berbicara saja sulit, apalagi memberikan keterangan panjang lebar seperti laporan wawancara tersebut. Wartawan dari harian ini memang tidak pernah bersua dengan isteri orang yang disangka teroris itu dan tidak pernah ada wawancara sama sekali.

Wartawan dalam kasus di atas melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 dan Pasal 4. Pasal 2 bernunyi: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 4 berbunyi: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Wartawan tersebut tidak menggunakan cara yang professional dalam menjalankan tugasnya. Ia tidak menyebarkan berita yang faktual dan tidak menggunakan narasumber yang jelas, bahkan narasumber yang digunakan dalah narasumber fiktif. Wawancara dan berita yang dipublikasikannya merupakan kebohongan. Tentu ini merugikan konsumen media. Pembaca mengkonsumsi media untuk memperoleh kebenaran, bukan kebohongan. Kredibilitas harian tempat wartawan tersebut bekerja juga sudah tentu menjadi diragukan.

3. Kasus bentrok saptol PP dengan warga memperebutkan makam Mbah Priok belum usai. Banyak hal bisa dilihat dari kasus ini, di antaranya soal bagaimana televisi menyiarkan kasus ini. Saat terjadi bentrok, banyak televisi menyiarkan secara langsung. Adegan berdarah itupun bisa disaksikan dengan telanjang mata tanpa melalui proses editing.

Penyiaran langsung gambar korban bentrokan di Koja, Tanjung Priok, merupakan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Gambar korban berdarah-darah dikategorikan sebagai berita sadis, dan tidak semua konsumen media dapat menerimanya. Pihak keluarga korban yang kebetulan sedang menonton televise pun bisa menerima dampak psikologis atau traumatis jika melihat kerabatnya mengalami luka yang mengenaskan.

4. Selain kasus bentrokan di Koja, pemberitaan lain yang memuat gambar sadis dan melanggar Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik adalah pemberitaan tentang ledakan bom di Hotel Ritz-Carlton dan JW Mariott, Kuningan, bulan Juli tahun lalu. Pada siaran langsung suasana tenpat kejadian beberapa saat setelah bom meledak, Metro TV memuat gambar Tim Mackay, Presiden Direktur PT Holcim Indonesia, yang berdarah-darah dan tampak tidak beradaya, di jalanan. Penanyangan gambar tersebut tentu tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalisitk dan dapat menimbulkan dampak traumatis bagi penonton yang melihat.

TVOne dan Pelanggaran Etika (Margareta Engge Kharismawati 07120110026)

Bab 1
Abstrak


Pertelevisian Indonesia kembali menuai permasalahan. Kali ini, stasiun televisi Aburizal Bakrie, TVOne digugat kredibilitasnya. Program Apa Kabar Indonesia Pagi tanggal 18 Maret 2010 yang menghadirkan narasumber seorang markus (makelar kasus) pajak, Andreas Ronaldi, diduga adalah markus palsu.
TVOne menghadirkan Andreas Ronaldi, pria yang mengaku markus di Mabes Polri. Pada waktu itu, Andreas mengenakan topeng dan menggunakan nama samaran Roni. Selain itu, suaranya pun diubah sedemikian rupa sehingga tak tampak suara aslinya. Andreas mengaku ia telah menjadi markus selama 12 tahun di lingkungan Mabes Polri. Mabes Polri kemudian menangkap seorang yang diklaim sebagai narasumber program acara Apa Kabar Indonesia Pagi tersebut pada tanggal 7 April 2010, dengan landasan dugaan rekayasa berita. Andreas adalah seorang karyawan lepas pada sebuah perusahaan media hiburan.
Terkait dengan pernyataan yang dikeluarkan Mabes Polri, TVOne menyatakan belum dapat memastikan apakah makelar kasus yang dimaksud adalah narasumber yang pernah tampil di program Apa Kabar Indonesia Pagi tanggal 18 Maret lalu. Tetapi, juru bicara TVOne, sekaligus General Manajer Divisi Pemberitaan, Totok Suryanto menyatakan bahwa tidak pernah ada rekayasa yang dilakukan dalam setiap pemberitaan.
Andreas Ronaldi mengaku menjadi oknum markus di Mabes Polri berdasarkan permintaan dari pihak pembawa acara televisi swasta yang berinisial IR dengan imbalan 1,5 juta rupiah. Andreas juga mengatakan bahwa keterangan yang ia berikan itu hanya untuk mengumpan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana.
Dalam pemeriksaan, Andreas juga mengaku diminta berbicara soal markus sesuai skenario dengan pertanyaan dan jawaban yang disiapkan.
Kasus/permasalahan ini menjadi perbincangan banyak pihak, terutama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, masyarakat, dsb. Indy Rahmawati selaku produser TVOne dan presenter dalam acara tersebut dan segenap jajaran redaksi yang terkait dipanggil oleh Dewan Pers untuk memberikan keterangan.



Bab 2
Kode Etik Wartawan Indonesia, UU Penyiaran, dan Pedoman Pelaksanaan Penyiaran/Standar Program Siaran (P3/SPS)


Kasus TVOne tersebut melanggar Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) dan UU Penyiaran. Berikut ini akan saya jabarkan etika dan kebijakan perundang-undangan tersebut.

2.1 Kode Etik Wartawan Indonesia
• KEWI Butir 1: Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
• KEWI Butir 2: Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
• KEWI Butir 3: Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat.
• KEWI Butir 4: Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta,fitnah, sadis dan cabul, serta tidak menyebut identitas korban kejahatan susila.
• KEWI Butir 5: Wartawan Indonesia tidak menerima suap, dan tidak menyalahgunakan profesi.
• KEWI Butir 6: Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.
• KEWI Butir 7: Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.

2.2 UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002
• Pasal 36
1. Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
2. Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
3. Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
4. Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
5. Isi siaran dilarang:
a. Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. Menonjolkan unsure kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; atau
c. Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
6. Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
• Pasal 57
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang:
a. Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3);
b. Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2);
c. Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1);
d. Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5);
e. Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6).

2.3 P3/SPS
• Pasal 8:
1. Program faktual merujuk pada program siaran yang menyajikan fakta non-fiksi.
2. Yang termasuk di dalam program faktual adalah program berita, features, dokumentasi, program realitas (reality program/reality show), konsultasi on-air dengan mengundang narasumber dan atau penelepon, pembahasan masalah melalui diskusi, talk show, jajak pendapat, pidato/ceramah, program editorial, kuis, perlombaan, pertandingan olahraga, dan program-program sejenis lainnya.
• Pasal 9:
1. Lembaga penyiaran harus menyajikan informasi dalam program faktual dengan senantiasa mengindahkan prinsip akurasi, keadilan, dan ketidakberpihakan (imparsialitas).
2. Lembaga penyiaran wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baku, baik tertulis atau lisan, khususnya dalam program berita berbahasa Indonesia.


Bab 3
Analisis


Program Apa Kabar Indonesia Pagi 18 Maret 2010 yang menampilkan markus pajak “Roni” masih menjadi perdebatan. Butuh pembuktian lebih lanjut dan akurat mengenai benar tidaknya pengakuan Andreas Ronaldi tersebut. Dan, apabila terbukti bahwa narasumber markus pajak TVOne tersebut palsu, maka TVOne sebagai perusahaan pers telah melanggar KEWI dan UU Penyiaran No. 32 tahun 2002, serta P3/SPS. Berikut ini akan coba saya jabarkan pelanggran kode etik program TVOne tersebut berdasarkan perspektif etika-etika media tersebut.
Berdasarkan butir-butir KEWI tersebut, TVOne telah melakukan pelanggaran. Seorang wartawan (dalam hal ini orang yang menyajikan dan bertindak dalam penyajian program berita) seharusnya mematuhi dan melaksanakan KEWI. Dalam hal ini, TVOne terutama telah melanggar KEWI butir 1 dan 4, di mana disebutkan bahwa seorang wartawan harus melaporkan dan menyiarkan informasi secara faktual dan jelas sumbernya, tidak menyembunyikan fakta serta pendapat yang penting dan menarik yang perlu diketahui publik sebagai hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat.
Terlihat jelas bahwa TVOne telah melanggar kode etik tersebut. Seorang wartawan professional pasti akan memegang teguh prinsip-prinsip (peraturan), berjalan dalam “koridor” yang benar dan tetntunya mengutamakan aspek kebenaran. Dapat dikatakan bahwa wartawan TVOne telah membohongi masyarakat dengan melakukan penipuan terhadap karya/program jurnalistik yang mereka buat. Hal ini erat kaitannya dengan aspek/ideology kepentingan yang diangkat (diutamakan) oleh TVOne, menutupi aspek etika profesi seorang wartawan.
Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran KEWI sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers. Mereka yang bertanggung jawab terhadap KEWI adalah:
- Dewan Pers
- Perusahaan Pers
- Ombudsman
- Wartawan
- Masyarakat pembaca
- Organisasi perusahaan pers
- Organisasi wartawan
TVOne sebagai perusahaan pers dan khususnya TVOne sebagai “perkumpulan” wartawan telah gagal bertanggung jawab terhadap pelaksanaan KEWI dengan tampilnya Andreas Ronaldi sebagai markus pajak palsu.
Dilihat berdasarkan UU Penyiaran No. 32 tahun 2002, siaran program Apa Kabar Indonesia Pagi tersebut telah melanggar UU Penyiaran pasal 36 pasal 5A. Isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan, dan bohong. Produk jurnalistik berupa siaran di televisi merupakan hasil akhir dari proses yang melibatkan reporter, kameraman, editor gambar, produser, pembawa acara, produser eksekutif, hingga pimpinan perusahaan media massa. Isi/format dari sebuah siaran merupakan hasil kebijakan dari berbagai “tangan” produk. Dan tentunya, pemilik atau pimpinan perusahaan memiliki kewenangan tertinggi dalam menentukan isi siaran. Inilah yang menjadi penelitian Dewan Pers dan KPI dalam menelaah kasus markus pajak antara TVOne dan Mabes Polri.
Dalam pemeriksaan, Andreas mengaku diminta berbicara soal markus sesuai scenario dengna pertanyaan dan jawaban yang disiapkan. Pengakuan ini sangat memberatkan TVOne sebagai sebuah institusi media. Apabila pengakuan Andreas terbukti benar, maka isi siaran Apa Kabar Indonesia Pagi adalah fitnah dan bohong adanya. TVOne harus dapat mempertanggungjawabkan dan menjelaskan kepada Dewan Pers perihal tersebut, terlebih kepada masyarakat yang sudah dibohongi dan disesatkan. Sebagai sanksinya, lengkap tertulis dalam pasal 57 (d) mengenai hukuman pidana penjara dan denda yang harus dibayar apabila melanggar pasal 36 ayat 5.
Selain itu, berdasarkan P3/SPS tayangan TVOne tersebut juga melanggar standar penyiaran Indonesia. Program Apa Kabar Indonesia Pagi adalah program faktual. Lembaga penyiaran dalam hal ini TVOne harus menyajikan informasi dalam program faktual dengan menerapkan selalu prinsip akurasi, keadilan, dan ketidakberpihakan. Keakuratan dan kebenaran senantiasa menjadi syarat mutlak dalam etika penyiaran dan produk jurnalistik.


Bab 4
Kesimpulan


Ketatnya persaingan dunia pertelevisian membuat kredibilitas media dipertaruhkan. Independensi, kualitas, dan kebenaran suatu program/produk jurnalistik menjadi bahan yang kerapkali diacuhkan dalam pembuatan suatu karya. Penyimpangan isi siaran seringkali terjadi. Keluar jalur akibat berbagai kepentingan yang mendasari dan melingkupi suatu standar professional media.
TVOne apabila terbukti melakukan kebohongan markus pajak palsu, maka ia melanggar tiga etika permediaan Indonesia, yakni KEWI, UU Penyiaran No. 32 tahun 2002, dan P3/SPS. Etika penyiaran, standar siaran, serta kode etik wartawan tidak diterapkan oleh TVOne.
Butuh penelitan lebih lanjut bagi Dewan Pers untuk melihat benar tidaknya TVOne dalam kasus ini. Perlu diberikan tindakan dan sanksi yang tegas bagi stasiun televisi milik Aburizal Bakrie ini apabila terbukti melakukan pelanggaran etika. Hal ini tidak hanya dilihat dalam jangka pendek, namun juga jangka panjang. Bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap etika, hukum, dan kebijakan media di Indonesia yang semakin hari kian menipis.

Christina Dewi - 07120110019

PELANGGARAN FILM KARTUN ANAK-ANAK
Bab I
Pendahuluan

Seiring perkembangan zaman, media kini semakin maju pesat. Kebebasan media membuat kita memiliki banyak pilihan untuk ditonton dan dilihat. Begitu juga dengan film anak-anak. Film kartun, misalnya, yang selalu identik dengan anak-anak.

Film Kartun, siapa yang tidak suka? Anak-anak menyukainya, bahkan mengidolakannya. Tema yang lucu, menarik, kreatif, dapat menghibur mereka. Kartun seperti doraemon, Crayon Sinchan, Tom and Jerry, dan sejenisnya, seharusnya dapat dijadikan contoh yang baik bagi perkembangan anak-anak, karena sering ditonton oleh mereka, dan memang film kartun target audiensnya adalah anak-anak.

Namun, kenyataannya, seperti yang kita lihat, film kartun bukanlah seperti film anak-anak seharusnya. Kebanyakan dari kartun-kartun ini, menayangkan adegan-adegan yang sebenarnya tidak pantas diperlihatkan kepada anak-anak. Kekerasan, kata-kata kasar, sikap yang “terlalu dewasa”, dsb, sering mewarnai film-film kartun yang tayang di televisi kita.


BAB II

Beberapa pasal dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standard Program Siaran (P3 Sps), yang berkaitan dengan pelanggaran penayangan film kartun:

•Pasal 13 ayat 1:
“Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan penggunaan bahasa atau kata-kata makian yang mempunyai kecenderungan menghina/merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar, serta menghina agama dan Tuhan”

•Pasal 13 ayat 2
“Kata-kata kasar dan makian yang dilarang disiarkan mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa asing, dan bahasa daerah, baik yang diungkapkan secara verbal maupun verbal”

•Pasal 28 ayat 4
“Lembaga penyiaran televisi dilarang menyajikan program yang dapat dipersepsikan sebagai mengagung-agungkan kekerasan atau menjustifikasi kekerasan sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari”.


Bab III

Berdasarkan pasal-pasal di atas, film-film kartun seperti, Tom and Jerry, Crayon Sinchan, Doraemon, dan lain-lain, tentu saja melanggar.

Seperti dalam kartun Tom and Jerry. Dalam tayangan tersebut, sering kali menggambarkan adegan Tom (kucing) yang bertengkar dengan Jerry (tikus). Adegan kejar-kejaran itu diwarnai dengan adegan memukul satu sama lain, dengan menggunakan barang-barang yang ada disekitar mereka. Adegan ini menggambarkan seolah-olah wajar saja jika bertengkar disertai dengan memukul dengan benda-benda keras, seperti panci, tongkat, sapu, dan sejenisnya.

Seperti dalam film Crayon Sinchan. Dalam tayangan ini, tokoh sinchan digambarkan sebagai anak-anak, namun sering kali ia bertindak atau berpikir layaknya orang dewasa. Tokoh sinchan juga sering kali menggambarkan adegan yang “menyerempet” dengan adegan cinta-cintaan yang seharusnya dilarang dalam tayangan anak-anak. Tokoh sinchan yang sering tidak mengikuti kata-kata orang tuanya, juga dapat memberikan gambaran negatif terhadap anak-anak yang menontonnya. Ditambah lagi, orang tua ataupun bahkan si tokoh sinchan sendiri, beberapa kali menggunakan kata-kata kasar ataupun kata yang tidak pantas untuk dikatakan kepada anak-anak.

Tayangan kartun Doraemon, tayang favorit sepanjang masa. Namun, ternyata dalam tayangan ini, sebenarnya juga bahaya bagi anak-anak. Doraemon digambarkan sebagai kucing dari masa depan yang memiliki kantong ajaib, dengan berbagai macam benda ajaib di dalamnya. Hal ini dapat memberikan imajinasi yang bahaya bagi anak-anak, terutama bagi mereka yang masih belum mengerti bahwa hal-hal dalam film ini hanya imajinasi, dan tidak ada dalam kenyataan.

Film kartun yang identik dengan film anak-anak, seharusnya dapat memberikan nila-nilai positif bagi mereka, agar dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Tayangan-tayangan di atas, tidak perlu dihilangkan, karena kartun-kartun tersebut adalah kartun yang disukai anak-anak. Hanya saja, mungkin dapat dikurangi isinya, atau diganti atau disensor, pada adegan-adegan yang kurang pantas diperlihatkan pada anak-anak, seperti ketika adegan kekerasan, adegan dewasa, adegan kata-kata kasar, dsb.

Anak-anak masih dalam tahap pertumbuhan, apa yang dilihatnya akan dengan mudah ditirukan, seolah-olah hal itu lazim dalam kehidupan nyata sehari-hari. Oleh karena itu, orang tua harus selalu mendampingi anak-anaknya ketika menonton tayangan-tayangan di televisi. Diharapkan, dengan mendampingi, orang tua dapat sambil mengajarkan mana yang baik mana yang buruk, mana yang boleh dilakukan, mana yang tidak boleh dilakukan. Apalagi, saat ini media sudah semakin bebas. Akan berbahaya jika anak-anak dibebaskan sendiri. Banyak tayangan yang tidak “disaring” terlebih dahulu, sehingga adegan kekerasan, kata kasar, dsb, bisa tayang ditelevisi.

Anastasia Dwiagma - 07120110017

Biasanya, saat ujian berlangsung setiap mahasiswa dihadapkan pada situasi tegang, stress, dan sesekali mereka melihat kanan kiri untuk melihat jawaban yang ada pada kertas milik temannya. Tapi tidak terlihat situasi ini pada ujian tengah semester kemarin di mata kuliah Etika, Hukum, dan Kebijakan Media. Ujian mata kuliah ini benar-benar menyenangkan. Fun. Kami tidak merasakan ketegangan sedikit pun. Bahkan dosen kami pun memperbolehkan kami untuk berdiskusi.

Itulah keunikan yang dibuat oleh dosen kami, Mas Bimo. Dosen bernama lengkap, Bimo Nugroho ini membuat atmosfer baru dalam belajar. Mahasiswa yang diatur duduk melingkar, dan mas bimo pun meminta salah satu dari kami membuat buku kenangan jurnal 07 yang berisikan foto-foto kami dan nama panggilan kami masing-masing. Mungkin tujuan dosen kami, agar bisa lebih akrab dengan kami. Dan dosen saya ini, tidak memandang kami sebagai mahasiswa yang harus mengikuti setiap peraturan yang ada, dia membiarkan menjadi diri kami disetiap diskusi yang ada, tidak menekan argumen kami dan menghormati setiap jawaban yang kami keluarkan.

(Icha)

Pendahuluan

Sejak jaman reformasi, media massa di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat. Masyarakat menyambut gembira kebebasan media massa yang sebelumnya terbelenggu, tidak bebas, berubah menjadi bebas sehingga masyarakat menjadi punya banyak pilihan untuk membeli media massa cetak, menonton televisi, mengakses internet, mendengar radio dll.

Semua media berusaha menampilkan acaranya semenarik mungkin. Dan saling bersaing satu sama lain. Semuanya ingin berkembang, ingin meraih keuntungan besar sehingga segala macam cara dilakukan untuk bisa unggul mendapatkan pelanggan, pemirsa maupun pendengar.

Namun sayangnya akibat terlalu bebas tersebut dan persaingan pasar yang begitu kuat, maka banyak hal yang dimanfaatkan oleh media massa untuk mendapatkan tujuan tersebut. Semua hal yang berpotensi menghasilkan keuntungan dan bisa diunggulkan dalam persaingan dimanfaatkan dengan baik. Salah satunya adalah adegan kekerasan. Terkadang adegan kekerasan menjadi suatu hal yang dijual oleh media massa terutama televisi. Konflik dirasakan tidak cukup menarik dan tidak menjual apabila tidak disertai dengan makian atau kekerasan fisik. Atau suatu berita dibuat menjadi lebih menarik dengan ditampilkannya adegan kekerasan atau bersimbah darah tanpa adanya penyensoran.

Hal seperti ini bisa menimbulkan efek negatif kepada masyarakat terutama anak-anak. Bahkan kartun yang notabene adalah tayangan untuk anak-anak banyak yang mengandung adegan kekerasan. Dan hal semacam ini termasuk sudah melanggar undang-undang yang mengatur mengenai isi siaran di Indonesia.


Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS), mengenai kekerasan verbal dan non verbal:

Pasal 13 ayat 1

Bunyinya, “Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan penggunaan bahasa atau kata-kata makian yang mempunyai kecenderungan menghina/merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar, serta menghina agama dan Tuhan”

Pasal 13 ayat 2

Berbunyi, “kata-kata kasar dan makian yang dilarang disiarkan mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa asing, dan bahasa daerah, baik yang diungkapkan secara verbal maupun verbal”

Pasal 28 ayat 3

Bunyinya, “Lembaga penyiaran televisi dilarang menyajikan program dan promo program yang mengandung adegan di luar perikemanusiaan atau sadistis”.

Pasal 28 ayat 4

Bunyinya, “Lembaga penyiaran televisi dilarang menyajikan program yang dapat dipersepsikan sebagai mengagung-agungkan kekerasan atau menjustifikasi kekerasan sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari”.


Beberapa tayangan yang menurut KPI telah melanggar pasal-pasal di atas antara lain, reality show, sinetron, talkshow, berita dan kartun.

*Reality show:

Face to Face (ANTV), Masihkah Kau Mencintaiku (RCTI)

Reality show yang ada di Indonesia dianggap telah mempertontonkan adegan kekerasan berupa verbal maupun tindakan. Serta membuka aib seseorang kepada khalayak luas. Pada tayangan Face to face, orang yang merasa sisi privasinya telah terganggu atau merasa tidak terima sudah diikuti kesehariannya biasanya akan menjadi marah dan bereaksi dengan cara memaki-maki atau berkata-kata kasar, bahkan tidak jarang terjadi adu fisik antara kru/klien dengan si objek. Hal ini menjadi sesuatu yang dimanfaatkan oleh produser untuk membuat tayangannya lebih menarik. Seolah-olah hal tersebut nyata terjadi dengan mempertontonkan adegan kekerasan tersebut. Padahal yang kita tahu selama ini, tayangan reality show di Indonesia sebagian besar adalah fiktif.

Sedangkan pada tayangan Masihkah Kau Mencintaiku, kebanyakan di setiap acaranya kerap terjadi adegan adu makian antara kedua belah pihak keluarga, yang merasa tidak terima telah dibongkar rahasianya, lalu berusaha menutupi dengan berkilah dan saling memaki.

*Sinetron:

Muslimah (Indosiar), Suami-suami Takut Istri (Trans TV), Abdel dan Temon (Global TV), Para Pencari Tuhan (SCTV)

Sinetron dianggap paling banyak berisi adegan kekerasan, baik verbal maupun non verbal. Kekerasan dianggap sebagai hal yang wajar dan biasa dilakukan di keseharian.
Sinetron Muslimah dianggap menyalahi aturan karena menampilkan adegan kekerasan verbal dan fisik. Apabila ada yang bersalah langsung dimaki-maki dan diganjar dengan hukuman fisik, seperti ditendang, dipukul, dll.

Sedangkan sitkom Suami-suami Takut Istri diberi teguran KPI karena tidak memperhatikan norma-norma kesopanan dan kesusilaan dalam konteks hubungan suami istri. Selain juga menampilkan adegan kekerasan dalam rumah tangga dan mengucapkan kata-kata kasar secara dominan.

Sinetron Abdel dan Temon dinilai KPI menyiarkan tayangan yang mengandung adegan dan pembicaraan vulgar serta kekerasan fisik secara berulang-ulang. Sementara objek penderita hanya pasrah dan terima diperlakukan seperti itu. Malah dianggap sebagai humor dan sesuatu yang menyenangkan sehingga dilakukan berulang-ulang.

SCTV lewat sinetron `Para Pencari Tuhan`, dalam salah satu adegan saat sang pemeran ketua RW bernama `Idrus` sering mengumpat dengan kata-kata kasar. Dan adegan itu ternyata dilakukan berulang-ulang. Hal tersebut dirasa tidak sesuai dengan citra sebagai ketua RW yang seharusnya menjadi panutan malah memberikan contoh yang sangat buruk.


*Kartun

Tom n Jerry (Trans 7), Detective Conan (Indosiar), Naruto (Global TV)

Bukan hanya tayangan orang dewasa, tayangan anak-anak ternyata juga banyak yang mengandung kekerasan. Film animasi tersebut memuat materi yang tidak sesuai dengan sasaran penontonnya yaitu anak-anak. Muatan kekerasan yang eksplisit, berlebihan, dan temanya tidak sesuai dengan dunia anak-anak. Misalnya Detective Conan banyak mempertontonkan adegan kekerasan, darah, dan sebagainya. Dan terlebih melibatkan anak kecil, dan menempatkan anak-anak kecil di situasi yang tidak selayaknya dan sangat berbahaya.

Tom n Jerry, banyak sekali pertengkaran yang diwarnai dengan adegan kekerasan, terlebih lagi memakai alat-alat yang ada di sekitar lingkungan rumah, dan dipertontonkan akibat yang dialami objek penderita tidak seberapa besar. Sehingga memicu anak-anak untuk menirunya tanpa mengetahui akibat sebenarnya apabila hal itu dilakukan secara nyata.

Naruto juga mempertontonkan adegan kekerasan dan banyak memperlihatkan kebencian terhadap suatu kelompok tertentu. Hampir di setiap adegannya berisikan pertempuran, darah, dll. Serta beberapa tokoh yang ada digambarkan terlalu vulgar dalam berpakaian. Dan tanyangan kartun tersebut sampai saat ini masih ditayangkan seperti biasa.

*Talkshow

Empat Mata (Trans7)

Tayangan talkshow Empat Mata tidak lepas dari adegan kekerasan. Hal ini berkaitan dengan tema yang dihadirkan setiap episodenya. Ini merupakan akibat dari kecerobohan tim kreatif Empat Mata yang pada episode tayang 29 Oktober 2008 lalu menghadirkan bintang tamu manusia pemakan mayat Sumanto. Di tayangan tersebut ditampilkan tayangan demo bintang tamu yang memakan seekor binatang hidup-hidup. Dan terlebih pada episode tersebut ditayangkan secara live. Tak hanya melanggar pasal di atas, tayangan episode Sumanto tersebut juga melanggar Pasal 36 UU Penyiaran yang berbunyi, “Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program yang mendorong atau mengajarkan tindakan kekerasan atau penyiksaan terhadap binatang”. Tayangan ini sempat vakum beberapa saat karena dilarang oleh KPI. Namun akhirnya tayang kembali dengan mengganti nama menjadi ‘Bukan Empat Mata’ dan tidak lagi ditayangkan secara live.

Berita:

Hampir di semua stasiun televisi kini sangat terbuka dalam menyiarkan berita, terlebih pada berita yang mengandung kekerasan. Misalnya pada saat bentrokan yang terjadi di Koja kemarin. Tanpa sensor televisi menyiarkan adegan dimana massa sedang memukuli oknum satpol PP ataupun juga sebaliknya. Atau misalnya memunculkan nama tersangka kejahatan, meskipun belum ditentukan bersalah atau tidak, namun seperti sudah di hakimi sendiri bahwa ia seseorang yang bersalah. Atau dalam kasus penggerebekan teroris. Dimana adegan tembak menembak sampai tembak mati disiarkan tanpa adanya sensor. Bahkan mayat teroris juga disiarkan walaupun masih dalam kondisi terkapar tidak berdaya dan bersimbah darah.

Pelanggaran Media Televisi Terhadap Siaran Iklan Rokok (Dede)

Etika iklan merupakan landasan seajuh mana kita bisa merancang suatu karya iklan layak atau tidak untuk dipublikasikan. etika iklan tidak mengikat tetapi membatasi antara suatu budaya dinegara tertentu dengan keabsahan iklan itu sendiri. Di Indonesia pelanggaran etika iklan kerap terjadi, terutama pada iklan rokok. Disini peran etika sepenuhnya dibutuhkan sebagai landasan untuk melindungi hak konsumen terhadap pelanggaran etika yang sebetulnya tak perlu terjadi.

Dewasa ini bisa kita lihat banyak sekali iklan-iklan yang melakukan pelanggaran terhadap etika periklanan, rambu-rambu etika periklanan tidak lagi mampu mengikat para seniman dalam menghasilkan sebuah karya. dengan alasan seni mereka bebas menerobos batasan-batasan norma sosial sehingga iklan-iklan yang ada di televisi sekarang penuh dengan pelanggaran-pelanggaran etika.

Etika merupakan suatu kehendak yang sistematik melalui penggunaan alasan untuk mempelajari bentuk-bentuk moral dan pilihan-pilihan moral yang dilakukan oleh seseorang dalam menjalankan hubungan dengan orang lain. Dalam iklan, etika merupakan sebuah landasan untuk membatasi sampai dimana sebuah iklan boleh mencapai batas.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama iklan adalah suatu usaha persuasif yang dilakukan dalam bentuk tulisan dan gambar atau kombinasi dari keduanya yang dilakukan untuk mendapatkan perhatian khalayak. Iklan merupakan media utama dalam menyampaikan informasi tentang produk yang dapat mempengaruhi emosi dan perasaan calon konsumen. Sedangkan televisi merupakan media yang paling efektif untuk mendemonstrasikan sebuah produk, lewat televisi iklan akan dengan cepat diterima masyarakat.

Mengingat dampak iklan di televisi cukup berbahaya dalam beberapa hal. Maka dibentuklah undang - undang yang memberikan batasan bagi hal itu.
Salah satu iklan yang dianggap cukup berbahaya dan paling sering melanggar etika periklanan adalah iklan rokok. Berdasarkan PP No. 81 tahun 1999, semua iklan rokok di televisi dilarang. Namun, karena pihak televisi memprotesnya, muncul PP No.38 Tahun 2000 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan. Dalam PP yang baru ini, iklan rokok di televisi hanya boleh ditayangkan pukul 21.30 hingga 05.00.

Penayangan iklan rokok pada malam hari ini bertujuan agar tidak ditonton anak-anak. Namun kenyataannya, iklan rokok banyak diputar pada jam tayang utama (prime time) antara pukul 19.00-21.00. Bahkan, pertandingan tinju di televisi pada pagi hari (09.00-12.00) biasanya disponsori oleh perusahaan rokok.

Iklan punya peran penting dalam menentukan dan mendorong kebiasaan merokok pada masyarakat, seperti dalam polling Deteksi Jawa Pos (Maret 2000), menyebutkan para remaja merokok pertama kali salah satunya pendorongnya karena iklan rokok yang ada di televisi. Selama ini, iklan dan promosi rokok semakin tidak etis karena melakukan pembodohan dan indoktrinasi brand image yang luar biasa dalam mempromosikan rokok. Rokok digambarkan sebagai lambang kejantanan, kesuksesan, kenikmatan, kebebasan, kedewasaan dan lain-lain. yang kesemuanya merupakan buaian yang mengajak masyarakat untuk merokok.

Berdasarkan informasi yang ada saat ini, Setiap harinya 80-100 ribu remaja di dunia menjadi pecandu dan ketagihan rokok. Bila pola ini terus menetap maka sekitar 250 juta anak-anak yang hidup sekarang ini akan meninggal akibat yang berhubungan dengan kebiasaan rokok. Alasan itulah, yang setidaknya mendasari pentingnya aturan iklan rokok, karena bila tidak ada aturan yang tegas akibatnya akan mengarah kesesuatu yang tidak bisa kita bayangkan.

Akan tetapi pihak pertelevisian di Indonesia tidak dapat menolak iklan rokok karena belanja iklan rokok di televisi tergolong besar, iklan rokok termasuk kategori yang paling sering beriklan. Sementara di sisi lain, produsen rokok tentu tidak mau bila iklannya ditayangkan pada malam hari karena jelas pemirsanya sedikit. Hal ini sering menimbulakan kontroversi antara kalangan pihak pertelevisan, produsen rokok, dan Undang-undang yang sampai sekarang masih sering kita dengar hal-hal tersebut aturan tentang iklan rokok Indonesia masih tertinggal jauh dari negara lain.

Media, khususnya televisi, memiliki pengaruh yang kuat dalam mengubah persepsi individu tentang realita. Televisi sangat bertanggung jawab dalam hal perkembangan persepsi tentang norma dan realitas dari televisi telah menjadi media dimana banyak orang mengembangkan peran dan perilaku yang terstandardisasi. Dunia simbolis yang ditampilkan media, terutama media televisi, akan membentuk dan memelihara konsepsi audience mengenai dunia nyata. Atau dengan kata lain, membentuk dan mempertahankan konstruksi audience mengenai realitas.

Kepopuleran televisi dikarenakan kesederhanaanya dalam menyampaikan pesan, selain itu televisi memiliki unsur visual berupa gambar hidup yang mampu menimbulkan kesan yang mendalam pada penonton disamping unsur pengulangan: adegan, musik, dan sound effect televisi memiliki pengaruh yang kuat terhadap budaya dan terhadap perilaku individu.

Dalam iklan rokok pengambaran tokoh serta adegan-adegan yang menantang membuat para masyarakat khususnya remaja dan anak-anak menirunya, iklan-iklan yang ada merangsang mereka untuk merokok dengan bujukan yang berbeda walau dalam iklan rokok tidak digambarkan orang merokok akan tetapi adegan-adegan yang identik dengan keperkasaan atau kebebasan mempengaruhi mereka untuk mengkonsumsi rokok.

Remaja juga dikesankan lebih hebat bila merokok. Idola para remaja, mulai dari penyanyi, grup musik, hingga bintang film dilibatkan sebagai model. Industri rokok paham betul bahwa remaja sedang berada pada tahap mencari identitas, melalui iklan ditelevisi biasanya para Remaja meniru dan mengikuti gaya hidup idolanya.

Industri rokok juga sangat paham mengondisikan perasaan positif pada benda yang diiklankan di televisi. Remaja disuguhi pesan-pesan keren seperti "Apa Obsesimu", "X-presikan Aksimu", atau "U are U". Tema iklan rokok selalu menampilkan pesan positif seperti macho, bergaya, peduli, dan setia kawan. Citra itulah yang membangun persepsi bahwa merokok bukan hal negatif.

Efek ini memberikan kesan bahwa televisi mempunyai dampak yang sangat kuat pada diri

individu. Bahkan mereka yang terkena efek ini menganggap bahwa lingkungan disekitar sama seperti yang tergambar dalam media televisi.

Mengingat dampak iklan rokok yang samakin hari, semakin membahayakan maka hal ini perlu sesegera mungkin untuk ditanggulangi. Walaupun sudah banyak solusi yang ditawarkan pemerintah dalam menanggapi hal ini, akan tetapi dikarenakan pelaksanaannya yang masih setengah-setengah membuat masalah ini masih terjadi dan makin bertambah parah dari hari-kehari.

Menyingkapi hal itu maka perlu dilakukan gerakan bersama dari setiap elemen masyarakat yang tergabung dalam gerakan-gerakan yang mengarah pada permasalahan tersebut. Misalnya membentuk badan khusus yang memberantas masalah pelanggaran iklan. Seperti gerakan yang bernama Total Ban, lembaga yang bersifat kemitraan ini, merupakan wadah bagi pergerakan dan perjuangan masyarakat sipil dalam upaya perlindungan anak dari dampak iklan, promosi, dan sponsor rokok.

Aliansi Total Ban, pergerakannya berlandaskan semangat dan prinsip-prinsip normatif pengendalian dampak tembakau, prinsip-prinsip normatif hak anak dan hak asasi manusia.
Tujuan dibentuk Total Ban adalah melakukan upaya larangan menyeluruh terhadap; iklan, promosi, dan sponsor rokok yang dilakukan secara sistematis dan terkoordinasi dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah sebagai bentuk perlindungan anak dari dampak bahaya tembakau.

Saat ini anggota Aliansi Total Ban terdiri dari LSM, Ormas, Organisasi Pelajar dan Mahasiswa, Organisasi Pemuda, dan Organisasi Profesi. Saat ini Aliansi Total Ban didukung oleh 29 organisasi yang ada di Jakarta dan enam di daerah (Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bali).

Gerakan ini terbukti mampu memperbaiki budaya merokok pada anak-anak dan remaja di Indonesia, hal ini terbukti dengan penurunan prosentase remaja dan anak-anak yang merokok dari 75% menjadi 60% di tahun 2007, dan mudah-mudahan hal ini akan semakin baik setiap tahunnya. lewat gerakan ini anak-anak diberi penyuluhan seputar masalah rokok dan akibat-akibat fatal dari merokok kesekolah-sekolah dan lembaga pendidikan.

Para ibu rumah tangga diberikan penyuluhan dibalai-balai setempat agar lebih memberi perhatian kepada anak-anak mereka. Tidak hanya berhenti disitu, mereka juga menggunakan media untuk mempromosikan kegiatan mereka dan memberikan beberapa masukan disana.
Selain itu Pendekatan terbaik dewasa ini dalam penanggulangan merokok adalah dengan menerima dan mengimplementasikan FCTC (Framework Convention on Tobacco Control).

FCTC adalah suatu perjanjian/traktat (treaty) internasional pertama di bidang kesehatan masyarakat di dunia. FCTC antara lain menjamin perlunya diimplementasikan pelarangan segala bentuk iklan rokok, langsung atau tidak langsung. FCTC juga mengatur bahwa pelarangan iklan ini harus diimbangi dengan digalakkannya penyuluhan kesehatan, termasuk di dalamnya adalah counter advertising. FCTC juga mengatur perlunya dibentuk dan diaktifkannya suatu national coordinating mechanism untuk program penanggulangan masalah merokok.

Dengan adanya FCTC diharapkan bagi mereka yang ingin berhenti merokok akan diberikan jalan keluar mengenai cara-cara yang tepat untuk berhenti merokok dan pihak produsen akan dikenakan pajak yang cukup besar untuk memasang iklan di media televisi. hal ini diharapkan agar iklan rokok di televisi bisa berkurang dan pihak produsen akan berpikir dua kali untuk memasang iklan ditelevisi.

Etika memang merupakan landasan yang digunakan untuk membatasi laju sebuah iklan akan tetapi dibalik semua itu kesadaran morallah yang menetukan semuanya, penanaman nilai-nilai estetika di sekolah-sekolah merupakan awal dari pembentukan akhlak tiap-tiap individu. Maka dari itu pendidikan yang dilakukan dengan nilai-nilai yang tulus akan menghasilkan benih yang baik dimasa depan nantinya.

Dalam iklan rokok sebenarnya anak-anak yang belum terjamah seharusnya tidak akan terkena dampak dari iklan tersebut akan tetapi nilai-nilai yang terserap pada tiap individu berbeda maka dari variasi yang timbulpun beragam, dari yang harus bergerak menyembuhkan hal ini adalah semua pihak. Apabila terus berkutat dengan masalah iklan dan etika tidak akan menemukan akhir dari sebuah pertanyaan malah akan menimbulkan masalah baru yang memperpanjang daftar pertanyaan.

Segala hal yang telah diupayakan semua pihak harus kita hargai dan kita bantu agar tidak menjadi hal yang sia-sia, beberapa dari kita sudah memulai melakukanya, kenapa kita tidak mencoba untuk ikut berpartisipasi menyembuhkan bangsa ini dari masalah-maslah diatas.

Berikut ini adalah undang-undang yang mengatur tentang penyiaran iklan:

UNDANG-UNDANG PENYIARAN NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENYIARAN, BAB IV PELAKSANAAN SIARAN

        Siaran iklan:

Pasal 41

Siaran iklan terdiri dari siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat.

Pasal 42

  1. Materi siaran iklan niaga harus dibuat oleh perusahaan yang memiliki izin pemerintah atau oleh lembaga penyiaran itu sendiri.
  2. Siaran iklan niaga dilarang memuat :
                1. promosi yang berjkaitan dengan ajaran suatau agama atau aliran tertentu, ajaran politik atau ideologi tertentu, promosi pribadi, golongan, atau kelompok tertentu;
                2. promosi barang dan jasa yang berlebih-lebihan dan yang menyesatkan, baik mengenai mutu, asal, isi, ukuran, sifat, komposisi maupun keasliannya;
                3. iklan minuman keras dan sejenisnya, bahan/zat adiktif serta iklan yang menggambarkan penggunaan rokok;
                4. hal-hal yang bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.
  3. Materi siaran iklan niaga harus dibuat dengan mengutamakan latar belakang alam Indonesia, artis, dan kerabat kerja produksi Indonesia.
  4. Materi siaran iklan niaga yang disiarkan melalui televisi harus memperoleh tanda lulus sensor dari Lembaga Sensor Film.
  5. Materi siaran iklan niaga yang disiarkan melalui radio dipertanggungjawabkan oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan.
  6. Siaran iklan niaga untuk anak-anak harus memperhatikan dan mengikuti standar isi siaran televisi untuk anak-anak.
  7. Siaran iklan niaga dilarang melebihi persentase waktu siaran iklan niaga yang ditetapkan, dan dilarang disisipkan pada acara siaran sentral, sebagaimana di maksud dalam Pasal 35 ayat (2), dan pada acara siaran agama.
  8. Isi siaran iklan niaga harus sesuai dengan standar isi siaran.
  9. Lembaga penyiaran mengutamakan untuk menerima dan menyiarakan iklan niaga yang dipasang oleh perusahaan yang menjadi anggota asosiasi perusahaan periklanan yang diakui oleh Pemerintah.

Pasal 43

Siaran iklan layanan masyarakat wajib diberi porsi sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari waktu siaran iklan niaga di Lembaga Penyiaran Swasta, dan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) menit dalam sehari bagi Lembaga Penyiaran Pemerintah yang disiarkan tersebar sepanjang waktu siaran.

Pasal 44

Ketentuan lebih lanjut mengenai siaran iklan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 45

Ketentuan mengenai penyelenggaraan siaran iklan oleh Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(Dea)

Kehadiran televisi di jagad teknologi memang tak dapat dipungkiri menjadi suatu keuntungan. Antusiasme publik terhadap televisi memang fakta yang yang harus kita akui kebenarannya. Televisi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat, kemajuan teknologi informasi telah mempengaruhi kehidupan, perilaku, dan gaya hidup masyarakat. Kecepatan jalur informasi yang dibantu oleh fasilitas teknologi yang mutakhir tentunya menjadi menciptakan kondisi di mana kebutuhan masyarakat akan jalur informasi yang cepat dapat teratasi.

Faktor lain ialah pengemasan program yang menghibur masyarakat. Berita-berita dikemas secara santai, elegan, pembawa berita yang berpenampilan menarik, usia muda, cantik, dan pembawaan yang menyenangkan membuat serta pilihan content yang beragam menjadikan televisi semakin diminati masyarakat

Namun kelebihan yang didapatkan dari televisi tidak serta merta menjadikan televisi sebagai suatu teknologi yang menguntungkan, karena ternyata di balik itu semua terdapat siaran-siaran televisi yang disadari atau tidak oleh masyarakat melanggar UU Penyiaran yang tentu efeknya kembali mengacu pada masyarakat.Dalam hal ini saya akan fokus pada pelanggaran etika penyiaran terhadap penayangan penangkapan terorisme di televisi.

Bukan hal baru bagi masyarakat Indonesia bila mengenal kata terorisme. Ledakan bom yang menimpa sebagian kota di Indonesia merupakan bukti bagaimana negeri ini menjadi kian akrab dengan kata tersebut. Hanya saja dalam penayangan penangkapan terorisme yang diangkat oleh sejumlah stasiun TV menyalahi etika penyiaran yang telah dihimpun dalam UU Penyiaran yang dibentuk oleh KPI.

Persaiangan hebat yang melanda media televisi nyatanya mendewakan rating diatas segalanya. Sehingga tak jarang, berita yang menggemparkan layaknya ledakan bom merupakan ajang aji mumpung untuk meningkatakan rating dan share dengan berlindung di bawah tameng keingintahuan masyarakat akan informasi yang diperlukan di saat-saat genting. Berlindung dibawah tameng keingin tahuan masyarakat itulah yang menjadikan stasiun tv berita nasional menjadi semakin gencar dalam menyajikan berita-beritanya. Selain berlomba menjadi yang terdepan dalam meliput peristiwa, tak jarang mereka sengaja menyediakan waktu khusus seperti tayangan live yang memakan durasi lebih dari 1(satu) jam supaya tidak melewatkan detail-detail peristiwa.

Sementara dalih yang diungkapakan stasiun tv ialah sebatas menampilakn karena permintaan dari pemirsa. Secara lugas menyatakan bahwa pasar lah yang menentukan berita seperti apa yang boleh atau tidak boleh untuk ditampilkan. Dan bahwa kekuasaan dari pasar tersebut mutlak dan tidak dapat dibantah. Padahal seharusnya, stasiun tv dapat mencerna istilah pasar sebagai mekanisme penawaran dan permintaan. Sehingga selera pasar yang salah dapat diarahkan menjadi lebih baik. Dan bukan sebuah jaminan bahwa alasan permintaan pasar yang diungkapkan stasiun tv merupakan keinginan original dari pemirasa, bisa jadi pasar tersebut telah direkayasa.

Apabila kejadian ini terus dibiarkan maka nilai moralitas akan terabaikan.dan konsumen yang menonton menjdi disalahkan karena dianggap tidak kritis. Dalam bisnis dinamakan exeternalities, yaitu kehancuran dan imoralitas sosial yang berada di luar tanggung jawab media. Televisi tidak lagi bisa menjadi terdakwa karena pemirsa dinilai dapat menakar resiko dari berita yang ditayangkan.

Oleh sebab itu pelanggaran penayangan sebaiknay disadari dari awal sehingga tidak menjadi suatu momok yang sulit untuk dihapuskan disebbakan alasan ‘terbiasa’. Contoh kasus yang paling mudah ialah upaya penangkapan teroris setelah ledakan bom di Hotel Ritz Carlton dan JW Marriot, yaitu meliputi penyergapan Ibrohim di Tumanggung hingga penembakan DulMatin.

Gencarnya pemberitaan media terhadap kasus penangkapan teroris memnag memiliki efek baik bagi masyarakat yang haus informasi, namun tanpa disadari media upaya peliputan mereka telah mengganggu jalannya pengejaran polisi dalam menangkapan para teroris. Di sisi lain, pemberitaan media yang heboh justru menguntungkan para teroris untuk menyampaikan teror dalam bentuk ketakuatan dan rasa tidak aman khalayak pada negerinya sendiri.

Misalkan pada pemberitaan tentang penyergapan Ibrohim yang disangka Nordin.M Top di Tumanggung. Media memberitakannya selama 24 jam. Di mana di situ terdapat kesalahan yang dilakukan oleh TV One sperti keluar dari garis batas polisi yang ditetapakan dan meng-close up para polisi yang tengah bertugas atau dalam posisi menyerang. Di mana pemberitaan media tersebut justru membuat teroris menjadi mengetahui dimana kelemahan dari penyergapan kepolisian.

Terkadang di sisi lain liputan-liputan yang dihadirkan televisi juga menyudutkan kepolisian untuk menjawab pertanyaan mereka. Pengejaran tersebut apabila membuahkan polisi menjadi terpancing menjawab maka informasi yang beredar di masyarakat justru melemahkan polisi dan menguatakan teroris. Hal itu telah terjadi pada penyergapan di Tumanggung. Di mana itu menjadi hari terakhir media telisi untuk meliput langsung suatu penyergapan, karean setelah kejadian itu Polisi tidak mengijinkan media turut serta karena dikhawatirkan akan membuat kericuhan-kericuhan baru.

Bagian yang paling melanggar etika penyiaran ialah saat televisi menayangkan gambar korban ledakan bom, di mana para korban di JW Marriott dan saat menyorot pelaku teroris saat penangkapan Dul Matin di sorot close up dengan wajah yang penuh luka dan masih berdarah. Serta gambar DulMatin yang masih memegang pistolnya.

Kemudian dalam penayangan potongan kepala yang ditemukan di Hotel JW Marriott.Di sisi lain terkadang bebrapa repoter yang terbawa suasana kemudian mengucapkan kata-kata yang berlebihan seperti, “ Inilah potongan kepala dari…..”

Secara etika penyiaran pelanggrana tersebut melanggar peraturan KPI Nomor 3Tahun 2007 Pasal 30 dan 31. Pada pasal tersebut diungkapakan syarat-sayarat dalam menampilkan gambar-gambar yang berkaitan dengan kekrasana , korban bencana, dan kecelakaan.

Pada Pasal 30 dinyatakan,

  1. Adegan kekerasan tidak boleh disajikan secara eksplisit;
  2. gambar-gambar luka yang diderita korban kekerasan , kecelakaan, dan bencana tidak boleh disorot secara close up(big close up, medium close up, extreme close up)
  3. gambar penggunaan senjata tajam dan senjata api tidak boleh disorot secara close up(big close up, medium close up, extreme close up)
  4. gambar korban kekerasan tingkat berat, serta potongan organ tubuh korban, dan genangan darah yang diakibatkan tindak kekerasan, kecelakaan, dan bencana harus disamarkan.
  5. Durasi dan frekuensi penyorotan korban harus dibatasi
  6. Dalam siaran radio, penggambaran kondisi korban kkerasan, kecelakaan, dan bencana alam tidak boleh disiarkan secara rinci;
  7. Saat –saat kematian tidak boleh disiarkan
  8. Adegan eksekusi hukuman mati tidak boleh disiarkan

Pada Pasal 31, menyatakan tidak boleh memberikan gambaran rinci atau mengclose up tata cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Meskipun tampak sederhana dan sering terewatkan, namun perlu disadari oleh satsiun tv bila penonton tayangan tersebut tidak hanya orang dewasa. Terdapat anak-anak yang tanpa sadar jadi ikut menonton karena ingin tahu. Dengan melihat tayangan tersebut maka akan menimbulkan ketakutan dan tak jarang trauma pada anak-anak.

Selain itu juga terdapat sejumlah pelanggaran penyiaran , terutama saat sebuah stasiun berita swasta salah mengucapkan nama teroris yang berhasil di tembak mati sebagai Nordin M. Top padahal yang tertembak adalah Ibrohim. Dan saat sejumlah stasiun tv berusaha mencari keberadaan Noordin M.Top pada pihak keluarg, terkadang wartawan menanyakan pihak keluraga secara memojokkan. Hal itu tidak dibenarkan mengingat mereka hanya sebagai nara sumber yang juga harus diperlakukan secara baik.

Kejadian di atas juga menyalahi etika penyirana seperti yang telah dirumuskan pada P3/SPS. Di mana dalam P3/SPS terdapat sejumlah prinsip yang harus dipatuhi, yaitu:

  • Akurat
  • Adil
  • Tidak berpihak. Netral
  • Memperlakukan nara sumber denganh ‘fair’

Namun dari sekian banyak pelanggaran yang dilakukan televisi, yang paling sering terjadi ialah mendramatisasi peristiwa yang terjadi. Misalkan saat sebuah stasiun tv menyatakan bahwa Noordin M Top tewas dengan mengeaskan. Tubuhnya dilumat oleh peluru-peluru yang dilancarkan 600 anggota Detasemen 88 dan gabungan personel lain. Luka itu belum ditambah dengan bom yang berdaya ledak rendah yang dilemparkan aparat. Material rumah yang berhamburan menimpa tubuh Noordin yang terpojok di kamar mandi. Padahal setelah diketahui ternyata korban yang dikira Noordin ialah Ibrohim dan saat dikonfirmasi oleh Divisi Humas Mabes Polri, pada tubuh Ibrohim hanya diketemukkan 1(satu) luka di punggung. Sisanay sama sekali tidak benar.

Termasuk saat sebuah stasiun tv menyebutkan dalam poroses penyergapan di Tumanggung telah disekap seorang nenek dan ncucunya. Padahal hal tersebut sama sekali tidak benar.

Unsur dramatisasi dan ketidak akuratan memang sering menjadi momok dalam sbeuah liputan, hanay saja pelanggaran tersebut sudah seharusnya dikaitkan dengan visi dan misi media massa(dalam hal ini televisi) untuk menyampaikan informasi yang bersifat edukatif. Dalam arti tidak boleh dilebih-lebihkan sehingga peristiwa terkesan lebih dari kenyataan yang ada.

Bila ini kembali menyangkut masalah rating dan share maka mungkin awalnya pemirasa akantertarik untuk menonton karena berita-berita yang digembor-gemborkan itu, hanya saja, masyarakat tidak bodoh, lama kelamaan masyarakat akan tahu yang sebenaranya melalui stasiun tv lain yang mereka anggap lebih kredibel dan dapat dipercaya.

Hal ini tentu menyalahi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, di mana disebutkan fungsi pers yaitu untuk menginformasikan, mendidik, menghibur, dan kontrol sosial. Hasilnya fungsi pers yang ideal menjadi bias demi mengejar rating dan share. Sehingga semua upaya dilakukan ‘gaji’ meningkat. Tidak peduli dengann efek yang terjadi di masyarakat, meskipun hal itu berdampak besar.












\



Kesimpulan

Persainganh dalam dunia media(dalam hal ini televisi) memang berat. Meraka harus berlomba siapa yang paling cepat, akurat, detail dalam meliput peristiwa. Tujuannya tidak lain ialah kepercayaan dari khalayak untuk setia pada program berita yang mereka tawarkan. Hanya saja persainagn tersebut dirasa makin menggila, dikal para stasiun tv kemudian mendewakan rating dan share sehingga melupakan kepentingan dari khalayak yang sebenranya fokus utama mereka.

Dalam pemberitaan teroris yang gembar gembor, mtidak jarang media menambahkan bumbu-bumbu yang sadistis demi menarik perhatian khalayak. Hal itu mengingatkan pada sebuah pepatah If it bleeds, its leads. Semakin berdarah-darah semakin meriah atau semakin sensasional akan semakin menarik perhatian. Itulah gambaran dari program berita pertelevisian ketika menayanhkan berita penyergapan teroris.

Namun belum terlambat bagi pertelivisian untuk belajar introspeksi diri dengan pemberitaan yang mereka buat. Kiranay kesalahan dan pelanggaran yang ada bisa menjadi refleksi supaya tidak terjadi lagi di masa mendatang.