Rabu, 05 Mei 2010

Pelanggaran Media Televisi Terhadap Siaran Iklan Rokok (Dede)

Etika iklan merupakan landasan seajuh mana kita bisa merancang suatu karya iklan layak atau tidak untuk dipublikasikan. etika iklan tidak mengikat tetapi membatasi antara suatu budaya dinegara tertentu dengan keabsahan iklan itu sendiri. Di Indonesia pelanggaran etika iklan kerap terjadi, terutama pada iklan rokok. Disini peran etika sepenuhnya dibutuhkan sebagai landasan untuk melindungi hak konsumen terhadap pelanggaran etika yang sebetulnya tak perlu terjadi.

Dewasa ini bisa kita lihat banyak sekali iklan-iklan yang melakukan pelanggaran terhadap etika periklanan, rambu-rambu etika periklanan tidak lagi mampu mengikat para seniman dalam menghasilkan sebuah karya. dengan alasan seni mereka bebas menerobos batasan-batasan norma sosial sehingga iklan-iklan yang ada di televisi sekarang penuh dengan pelanggaran-pelanggaran etika.

Etika merupakan suatu kehendak yang sistematik melalui penggunaan alasan untuk mempelajari bentuk-bentuk moral dan pilihan-pilihan moral yang dilakukan oleh seseorang dalam menjalankan hubungan dengan orang lain. Dalam iklan, etika merupakan sebuah landasan untuk membatasi sampai dimana sebuah iklan boleh mencapai batas.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama iklan adalah suatu usaha persuasif yang dilakukan dalam bentuk tulisan dan gambar atau kombinasi dari keduanya yang dilakukan untuk mendapatkan perhatian khalayak. Iklan merupakan media utama dalam menyampaikan informasi tentang produk yang dapat mempengaruhi emosi dan perasaan calon konsumen. Sedangkan televisi merupakan media yang paling efektif untuk mendemonstrasikan sebuah produk, lewat televisi iklan akan dengan cepat diterima masyarakat.

Mengingat dampak iklan di televisi cukup berbahaya dalam beberapa hal. Maka dibentuklah undang - undang yang memberikan batasan bagi hal itu.
Salah satu iklan yang dianggap cukup berbahaya dan paling sering melanggar etika periklanan adalah iklan rokok. Berdasarkan PP No. 81 tahun 1999, semua iklan rokok di televisi dilarang. Namun, karena pihak televisi memprotesnya, muncul PP No.38 Tahun 2000 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan. Dalam PP yang baru ini, iklan rokok di televisi hanya boleh ditayangkan pukul 21.30 hingga 05.00.

Penayangan iklan rokok pada malam hari ini bertujuan agar tidak ditonton anak-anak. Namun kenyataannya, iklan rokok banyak diputar pada jam tayang utama (prime time) antara pukul 19.00-21.00. Bahkan, pertandingan tinju di televisi pada pagi hari (09.00-12.00) biasanya disponsori oleh perusahaan rokok.

Iklan punya peran penting dalam menentukan dan mendorong kebiasaan merokok pada masyarakat, seperti dalam polling Deteksi Jawa Pos (Maret 2000), menyebutkan para remaja merokok pertama kali salah satunya pendorongnya karena iklan rokok yang ada di televisi. Selama ini, iklan dan promosi rokok semakin tidak etis karena melakukan pembodohan dan indoktrinasi brand image yang luar biasa dalam mempromosikan rokok. Rokok digambarkan sebagai lambang kejantanan, kesuksesan, kenikmatan, kebebasan, kedewasaan dan lain-lain. yang kesemuanya merupakan buaian yang mengajak masyarakat untuk merokok.

Berdasarkan informasi yang ada saat ini, Setiap harinya 80-100 ribu remaja di dunia menjadi pecandu dan ketagihan rokok. Bila pola ini terus menetap maka sekitar 250 juta anak-anak yang hidup sekarang ini akan meninggal akibat yang berhubungan dengan kebiasaan rokok. Alasan itulah, yang setidaknya mendasari pentingnya aturan iklan rokok, karena bila tidak ada aturan yang tegas akibatnya akan mengarah kesesuatu yang tidak bisa kita bayangkan.

Akan tetapi pihak pertelevisian di Indonesia tidak dapat menolak iklan rokok karena belanja iklan rokok di televisi tergolong besar, iklan rokok termasuk kategori yang paling sering beriklan. Sementara di sisi lain, produsen rokok tentu tidak mau bila iklannya ditayangkan pada malam hari karena jelas pemirsanya sedikit. Hal ini sering menimbulakan kontroversi antara kalangan pihak pertelevisan, produsen rokok, dan Undang-undang yang sampai sekarang masih sering kita dengar hal-hal tersebut aturan tentang iklan rokok Indonesia masih tertinggal jauh dari negara lain.

Media, khususnya televisi, memiliki pengaruh yang kuat dalam mengubah persepsi individu tentang realita. Televisi sangat bertanggung jawab dalam hal perkembangan persepsi tentang norma dan realitas dari televisi telah menjadi media dimana banyak orang mengembangkan peran dan perilaku yang terstandardisasi. Dunia simbolis yang ditampilkan media, terutama media televisi, akan membentuk dan memelihara konsepsi audience mengenai dunia nyata. Atau dengan kata lain, membentuk dan mempertahankan konstruksi audience mengenai realitas.

Kepopuleran televisi dikarenakan kesederhanaanya dalam menyampaikan pesan, selain itu televisi memiliki unsur visual berupa gambar hidup yang mampu menimbulkan kesan yang mendalam pada penonton disamping unsur pengulangan: adegan, musik, dan sound effect televisi memiliki pengaruh yang kuat terhadap budaya dan terhadap perilaku individu.

Dalam iklan rokok pengambaran tokoh serta adegan-adegan yang menantang membuat para masyarakat khususnya remaja dan anak-anak menirunya, iklan-iklan yang ada merangsang mereka untuk merokok dengan bujukan yang berbeda walau dalam iklan rokok tidak digambarkan orang merokok akan tetapi adegan-adegan yang identik dengan keperkasaan atau kebebasan mempengaruhi mereka untuk mengkonsumsi rokok.

Remaja juga dikesankan lebih hebat bila merokok. Idola para remaja, mulai dari penyanyi, grup musik, hingga bintang film dilibatkan sebagai model. Industri rokok paham betul bahwa remaja sedang berada pada tahap mencari identitas, melalui iklan ditelevisi biasanya para Remaja meniru dan mengikuti gaya hidup idolanya.

Industri rokok juga sangat paham mengondisikan perasaan positif pada benda yang diiklankan di televisi. Remaja disuguhi pesan-pesan keren seperti "Apa Obsesimu", "X-presikan Aksimu", atau "U are U". Tema iklan rokok selalu menampilkan pesan positif seperti macho, bergaya, peduli, dan setia kawan. Citra itulah yang membangun persepsi bahwa merokok bukan hal negatif.

Efek ini memberikan kesan bahwa televisi mempunyai dampak yang sangat kuat pada diri

individu. Bahkan mereka yang terkena efek ini menganggap bahwa lingkungan disekitar sama seperti yang tergambar dalam media televisi.

Mengingat dampak iklan rokok yang samakin hari, semakin membahayakan maka hal ini perlu sesegera mungkin untuk ditanggulangi. Walaupun sudah banyak solusi yang ditawarkan pemerintah dalam menanggapi hal ini, akan tetapi dikarenakan pelaksanaannya yang masih setengah-setengah membuat masalah ini masih terjadi dan makin bertambah parah dari hari-kehari.

Menyingkapi hal itu maka perlu dilakukan gerakan bersama dari setiap elemen masyarakat yang tergabung dalam gerakan-gerakan yang mengarah pada permasalahan tersebut. Misalnya membentuk badan khusus yang memberantas masalah pelanggaran iklan. Seperti gerakan yang bernama Total Ban, lembaga yang bersifat kemitraan ini, merupakan wadah bagi pergerakan dan perjuangan masyarakat sipil dalam upaya perlindungan anak dari dampak iklan, promosi, dan sponsor rokok.

Aliansi Total Ban, pergerakannya berlandaskan semangat dan prinsip-prinsip normatif pengendalian dampak tembakau, prinsip-prinsip normatif hak anak dan hak asasi manusia.
Tujuan dibentuk Total Ban adalah melakukan upaya larangan menyeluruh terhadap; iklan, promosi, dan sponsor rokok yang dilakukan secara sistematis dan terkoordinasi dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah sebagai bentuk perlindungan anak dari dampak bahaya tembakau.

Saat ini anggota Aliansi Total Ban terdiri dari LSM, Ormas, Organisasi Pelajar dan Mahasiswa, Organisasi Pemuda, dan Organisasi Profesi. Saat ini Aliansi Total Ban didukung oleh 29 organisasi yang ada di Jakarta dan enam di daerah (Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bali).

Gerakan ini terbukti mampu memperbaiki budaya merokok pada anak-anak dan remaja di Indonesia, hal ini terbukti dengan penurunan prosentase remaja dan anak-anak yang merokok dari 75% menjadi 60% di tahun 2007, dan mudah-mudahan hal ini akan semakin baik setiap tahunnya. lewat gerakan ini anak-anak diberi penyuluhan seputar masalah rokok dan akibat-akibat fatal dari merokok kesekolah-sekolah dan lembaga pendidikan.

Para ibu rumah tangga diberikan penyuluhan dibalai-balai setempat agar lebih memberi perhatian kepada anak-anak mereka. Tidak hanya berhenti disitu, mereka juga menggunakan media untuk mempromosikan kegiatan mereka dan memberikan beberapa masukan disana.
Selain itu Pendekatan terbaik dewasa ini dalam penanggulangan merokok adalah dengan menerima dan mengimplementasikan FCTC (Framework Convention on Tobacco Control).

FCTC adalah suatu perjanjian/traktat (treaty) internasional pertama di bidang kesehatan masyarakat di dunia. FCTC antara lain menjamin perlunya diimplementasikan pelarangan segala bentuk iklan rokok, langsung atau tidak langsung. FCTC juga mengatur bahwa pelarangan iklan ini harus diimbangi dengan digalakkannya penyuluhan kesehatan, termasuk di dalamnya adalah counter advertising. FCTC juga mengatur perlunya dibentuk dan diaktifkannya suatu national coordinating mechanism untuk program penanggulangan masalah merokok.

Dengan adanya FCTC diharapkan bagi mereka yang ingin berhenti merokok akan diberikan jalan keluar mengenai cara-cara yang tepat untuk berhenti merokok dan pihak produsen akan dikenakan pajak yang cukup besar untuk memasang iklan di media televisi. hal ini diharapkan agar iklan rokok di televisi bisa berkurang dan pihak produsen akan berpikir dua kali untuk memasang iklan ditelevisi.

Etika memang merupakan landasan yang digunakan untuk membatasi laju sebuah iklan akan tetapi dibalik semua itu kesadaran morallah yang menetukan semuanya, penanaman nilai-nilai estetika di sekolah-sekolah merupakan awal dari pembentukan akhlak tiap-tiap individu. Maka dari itu pendidikan yang dilakukan dengan nilai-nilai yang tulus akan menghasilkan benih yang baik dimasa depan nantinya.

Dalam iklan rokok sebenarnya anak-anak yang belum terjamah seharusnya tidak akan terkena dampak dari iklan tersebut akan tetapi nilai-nilai yang terserap pada tiap individu berbeda maka dari variasi yang timbulpun beragam, dari yang harus bergerak menyembuhkan hal ini adalah semua pihak. Apabila terus berkutat dengan masalah iklan dan etika tidak akan menemukan akhir dari sebuah pertanyaan malah akan menimbulkan masalah baru yang memperpanjang daftar pertanyaan.

Segala hal yang telah diupayakan semua pihak harus kita hargai dan kita bantu agar tidak menjadi hal yang sia-sia, beberapa dari kita sudah memulai melakukanya, kenapa kita tidak mencoba untuk ikut berpartisipasi menyembuhkan bangsa ini dari masalah-maslah diatas.

Berikut ini adalah undang-undang yang mengatur tentang penyiaran iklan:

UNDANG-UNDANG PENYIARAN NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENYIARAN, BAB IV PELAKSANAAN SIARAN

        Siaran iklan:

Pasal 41

Siaran iklan terdiri dari siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat.

Pasal 42

  1. Materi siaran iklan niaga harus dibuat oleh perusahaan yang memiliki izin pemerintah atau oleh lembaga penyiaran itu sendiri.
  2. Siaran iklan niaga dilarang memuat :
                1. promosi yang berjkaitan dengan ajaran suatau agama atau aliran tertentu, ajaran politik atau ideologi tertentu, promosi pribadi, golongan, atau kelompok tertentu;
                2. promosi barang dan jasa yang berlebih-lebihan dan yang menyesatkan, baik mengenai mutu, asal, isi, ukuran, sifat, komposisi maupun keasliannya;
                3. iklan minuman keras dan sejenisnya, bahan/zat adiktif serta iklan yang menggambarkan penggunaan rokok;
                4. hal-hal yang bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.
  3. Materi siaran iklan niaga harus dibuat dengan mengutamakan latar belakang alam Indonesia, artis, dan kerabat kerja produksi Indonesia.
  4. Materi siaran iklan niaga yang disiarkan melalui televisi harus memperoleh tanda lulus sensor dari Lembaga Sensor Film.
  5. Materi siaran iklan niaga yang disiarkan melalui radio dipertanggungjawabkan oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan.
  6. Siaran iklan niaga untuk anak-anak harus memperhatikan dan mengikuti standar isi siaran televisi untuk anak-anak.
  7. Siaran iklan niaga dilarang melebihi persentase waktu siaran iklan niaga yang ditetapkan, dan dilarang disisipkan pada acara siaran sentral, sebagaimana di maksud dalam Pasal 35 ayat (2), dan pada acara siaran agama.
  8. Isi siaran iklan niaga harus sesuai dengan standar isi siaran.
  9. Lembaga penyiaran mengutamakan untuk menerima dan menyiarakan iklan niaga yang dipasang oleh perusahaan yang menjadi anggota asosiasi perusahaan periklanan yang diakui oleh Pemerintah.

Pasal 43

Siaran iklan layanan masyarakat wajib diberi porsi sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari waktu siaran iklan niaga di Lembaga Penyiaran Swasta, dan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) menit dalam sehari bagi Lembaga Penyiaran Pemerintah yang disiarkan tersebar sepanjang waktu siaran.

Pasal 44

Ketentuan lebih lanjut mengenai siaran iklan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 45

Ketentuan mengenai penyelenggaraan siaran iklan oleh Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(Dea)

Kehadiran televisi di jagad teknologi memang tak dapat dipungkiri menjadi suatu keuntungan. Antusiasme publik terhadap televisi memang fakta yang yang harus kita akui kebenarannya. Televisi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat, kemajuan teknologi informasi telah mempengaruhi kehidupan, perilaku, dan gaya hidup masyarakat. Kecepatan jalur informasi yang dibantu oleh fasilitas teknologi yang mutakhir tentunya menjadi menciptakan kondisi di mana kebutuhan masyarakat akan jalur informasi yang cepat dapat teratasi.

Faktor lain ialah pengemasan program yang menghibur masyarakat. Berita-berita dikemas secara santai, elegan, pembawa berita yang berpenampilan menarik, usia muda, cantik, dan pembawaan yang menyenangkan membuat serta pilihan content yang beragam menjadikan televisi semakin diminati masyarakat

Namun kelebihan yang didapatkan dari televisi tidak serta merta menjadikan televisi sebagai suatu teknologi yang menguntungkan, karena ternyata di balik itu semua terdapat siaran-siaran televisi yang disadari atau tidak oleh masyarakat melanggar UU Penyiaran yang tentu efeknya kembali mengacu pada masyarakat.Dalam hal ini saya akan fokus pada pelanggaran etika penyiaran terhadap penayangan penangkapan terorisme di televisi.

Bukan hal baru bagi masyarakat Indonesia bila mengenal kata terorisme. Ledakan bom yang menimpa sebagian kota di Indonesia merupakan bukti bagaimana negeri ini menjadi kian akrab dengan kata tersebut. Hanya saja dalam penayangan penangkapan terorisme yang diangkat oleh sejumlah stasiun TV menyalahi etika penyiaran yang telah dihimpun dalam UU Penyiaran yang dibentuk oleh KPI.

Persaiangan hebat yang melanda media televisi nyatanya mendewakan rating diatas segalanya. Sehingga tak jarang, berita yang menggemparkan layaknya ledakan bom merupakan ajang aji mumpung untuk meningkatakan rating dan share dengan berlindung di bawah tameng keingintahuan masyarakat akan informasi yang diperlukan di saat-saat genting. Berlindung dibawah tameng keingin tahuan masyarakat itulah yang menjadikan stasiun tv berita nasional menjadi semakin gencar dalam menyajikan berita-beritanya. Selain berlomba menjadi yang terdepan dalam meliput peristiwa, tak jarang mereka sengaja menyediakan waktu khusus seperti tayangan live yang memakan durasi lebih dari 1(satu) jam supaya tidak melewatkan detail-detail peristiwa.

Sementara dalih yang diungkapakan stasiun tv ialah sebatas menampilakn karena permintaan dari pemirsa. Secara lugas menyatakan bahwa pasar lah yang menentukan berita seperti apa yang boleh atau tidak boleh untuk ditampilkan. Dan bahwa kekuasaan dari pasar tersebut mutlak dan tidak dapat dibantah. Padahal seharusnya, stasiun tv dapat mencerna istilah pasar sebagai mekanisme penawaran dan permintaan. Sehingga selera pasar yang salah dapat diarahkan menjadi lebih baik. Dan bukan sebuah jaminan bahwa alasan permintaan pasar yang diungkapkan stasiun tv merupakan keinginan original dari pemirasa, bisa jadi pasar tersebut telah direkayasa.

Apabila kejadian ini terus dibiarkan maka nilai moralitas akan terabaikan.dan konsumen yang menonton menjdi disalahkan karena dianggap tidak kritis. Dalam bisnis dinamakan exeternalities, yaitu kehancuran dan imoralitas sosial yang berada di luar tanggung jawab media. Televisi tidak lagi bisa menjadi terdakwa karena pemirsa dinilai dapat menakar resiko dari berita yang ditayangkan.

Oleh sebab itu pelanggaran penayangan sebaiknay disadari dari awal sehingga tidak menjadi suatu momok yang sulit untuk dihapuskan disebbakan alasan ‘terbiasa’. Contoh kasus yang paling mudah ialah upaya penangkapan teroris setelah ledakan bom di Hotel Ritz Carlton dan JW Marriot, yaitu meliputi penyergapan Ibrohim di Tumanggung hingga penembakan DulMatin.

Gencarnya pemberitaan media terhadap kasus penangkapan teroris memnag memiliki efek baik bagi masyarakat yang haus informasi, namun tanpa disadari media upaya peliputan mereka telah mengganggu jalannya pengejaran polisi dalam menangkapan para teroris. Di sisi lain, pemberitaan media yang heboh justru menguntungkan para teroris untuk menyampaikan teror dalam bentuk ketakuatan dan rasa tidak aman khalayak pada negerinya sendiri.

Misalkan pada pemberitaan tentang penyergapan Ibrohim yang disangka Nordin.M Top di Tumanggung. Media memberitakannya selama 24 jam. Di mana di situ terdapat kesalahan yang dilakukan oleh TV One sperti keluar dari garis batas polisi yang ditetapakan dan meng-close up para polisi yang tengah bertugas atau dalam posisi menyerang. Di mana pemberitaan media tersebut justru membuat teroris menjadi mengetahui dimana kelemahan dari penyergapan kepolisian.

Terkadang di sisi lain liputan-liputan yang dihadirkan televisi juga menyudutkan kepolisian untuk menjawab pertanyaan mereka. Pengejaran tersebut apabila membuahkan polisi menjadi terpancing menjawab maka informasi yang beredar di masyarakat justru melemahkan polisi dan menguatakan teroris. Hal itu telah terjadi pada penyergapan di Tumanggung. Di mana itu menjadi hari terakhir media telisi untuk meliput langsung suatu penyergapan, karean setelah kejadian itu Polisi tidak mengijinkan media turut serta karena dikhawatirkan akan membuat kericuhan-kericuhan baru.

Bagian yang paling melanggar etika penyiaran ialah saat televisi menayangkan gambar korban ledakan bom, di mana para korban di JW Marriott dan saat menyorot pelaku teroris saat penangkapan Dul Matin di sorot close up dengan wajah yang penuh luka dan masih berdarah. Serta gambar DulMatin yang masih memegang pistolnya.

Kemudian dalam penayangan potongan kepala yang ditemukan di Hotel JW Marriott.Di sisi lain terkadang bebrapa repoter yang terbawa suasana kemudian mengucapkan kata-kata yang berlebihan seperti, “ Inilah potongan kepala dari…..”

Secara etika penyiaran pelanggrana tersebut melanggar peraturan KPI Nomor 3Tahun 2007 Pasal 30 dan 31. Pada pasal tersebut diungkapakan syarat-sayarat dalam menampilkan gambar-gambar yang berkaitan dengan kekrasana , korban bencana, dan kecelakaan.

Pada Pasal 30 dinyatakan,

  1. Adegan kekerasan tidak boleh disajikan secara eksplisit;
  2. gambar-gambar luka yang diderita korban kekerasan , kecelakaan, dan bencana tidak boleh disorot secara close up(big close up, medium close up, extreme close up)
  3. gambar penggunaan senjata tajam dan senjata api tidak boleh disorot secara close up(big close up, medium close up, extreme close up)
  4. gambar korban kekerasan tingkat berat, serta potongan organ tubuh korban, dan genangan darah yang diakibatkan tindak kekerasan, kecelakaan, dan bencana harus disamarkan.
  5. Durasi dan frekuensi penyorotan korban harus dibatasi
  6. Dalam siaran radio, penggambaran kondisi korban kkerasan, kecelakaan, dan bencana alam tidak boleh disiarkan secara rinci;
  7. Saat –saat kematian tidak boleh disiarkan
  8. Adegan eksekusi hukuman mati tidak boleh disiarkan

Pada Pasal 31, menyatakan tidak boleh memberikan gambaran rinci atau mengclose up tata cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Meskipun tampak sederhana dan sering terewatkan, namun perlu disadari oleh satsiun tv bila penonton tayangan tersebut tidak hanya orang dewasa. Terdapat anak-anak yang tanpa sadar jadi ikut menonton karena ingin tahu. Dengan melihat tayangan tersebut maka akan menimbulkan ketakutan dan tak jarang trauma pada anak-anak.

Selain itu juga terdapat sejumlah pelanggaran penyiaran , terutama saat sebuah stasiun berita swasta salah mengucapkan nama teroris yang berhasil di tembak mati sebagai Nordin M. Top padahal yang tertembak adalah Ibrohim. Dan saat sejumlah stasiun tv berusaha mencari keberadaan Noordin M.Top pada pihak keluarg, terkadang wartawan menanyakan pihak keluraga secara memojokkan. Hal itu tidak dibenarkan mengingat mereka hanya sebagai nara sumber yang juga harus diperlakukan secara baik.

Kejadian di atas juga menyalahi etika penyirana seperti yang telah dirumuskan pada P3/SPS. Di mana dalam P3/SPS terdapat sejumlah prinsip yang harus dipatuhi, yaitu:

  • Akurat
  • Adil
  • Tidak berpihak. Netral
  • Memperlakukan nara sumber denganh ‘fair’

Namun dari sekian banyak pelanggaran yang dilakukan televisi, yang paling sering terjadi ialah mendramatisasi peristiwa yang terjadi. Misalkan saat sebuah stasiun tv menyatakan bahwa Noordin M Top tewas dengan mengeaskan. Tubuhnya dilumat oleh peluru-peluru yang dilancarkan 600 anggota Detasemen 88 dan gabungan personel lain. Luka itu belum ditambah dengan bom yang berdaya ledak rendah yang dilemparkan aparat. Material rumah yang berhamburan menimpa tubuh Noordin yang terpojok di kamar mandi. Padahal setelah diketahui ternyata korban yang dikira Noordin ialah Ibrohim dan saat dikonfirmasi oleh Divisi Humas Mabes Polri, pada tubuh Ibrohim hanya diketemukkan 1(satu) luka di punggung. Sisanay sama sekali tidak benar.

Termasuk saat sebuah stasiun tv menyebutkan dalam poroses penyergapan di Tumanggung telah disekap seorang nenek dan ncucunya. Padahal hal tersebut sama sekali tidak benar.

Unsur dramatisasi dan ketidak akuratan memang sering menjadi momok dalam sbeuah liputan, hanay saja pelanggaran tersebut sudah seharusnya dikaitkan dengan visi dan misi media massa(dalam hal ini televisi) untuk menyampaikan informasi yang bersifat edukatif. Dalam arti tidak boleh dilebih-lebihkan sehingga peristiwa terkesan lebih dari kenyataan yang ada.

Bila ini kembali menyangkut masalah rating dan share maka mungkin awalnya pemirasa akantertarik untuk menonton karena berita-berita yang digembor-gemborkan itu, hanya saja, masyarakat tidak bodoh, lama kelamaan masyarakat akan tahu yang sebenaranya melalui stasiun tv lain yang mereka anggap lebih kredibel dan dapat dipercaya.

Hal ini tentu menyalahi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, di mana disebutkan fungsi pers yaitu untuk menginformasikan, mendidik, menghibur, dan kontrol sosial. Hasilnya fungsi pers yang ideal menjadi bias demi mengejar rating dan share. Sehingga semua upaya dilakukan ‘gaji’ meningkat. Tidak peduli dengann efek yang terjadi di masyarakat, meskipun hal itu berdampak besar.












\



Kesimpulan

Persainganh dalam dunia media(dalam hal ini televisi) memang berat. Meraka harus berlomba siapa yang paling cepat, akurat, detail dalam meliput peristiwa. Tujuannya tidak lain ialah kepercayaan dari khalayak untuk setia pada program berita yang mereka tawarkan. Hanya saja persainagn tersebut dirasa makin menggila, dikal para stasiun tv kemudian mendewakan rating dan share sehingga melupakan kepentingan dari khalayak yang sebenranya fokus utama mereka.

Dalam pemberitaan teroris yang gembar gembor, mtidak jarang media menambahkan bumbu-bumbu yang sadistis demi menarik perhatian khalayak. Hal itu mengingatkan pada sebuah pepatah If it bleeds, its leads. Semakin berdarah-darah semakin meriah atau semakin sensasional akan semakin menarik perhatian. Itulah gambaran dari program berita pertelevisian ketika menayanhkan berita penyergapan teroris.

Namun belum terlambat bagi pertelivisian untuk belajar introspeksi diri dengan pemberitaan yang mereka buat. Kiranay kesalahan dan pelanggaran yang ada bisa menjadi refleksi supaya tidak terjadi lagi di masa mendatang.

(Devi)

BAB I

PERMASALAHAN

Penayangan berita pada media elektronik, sering kali tidak memperhatikan berbagai peraturan yang ada. Peraturan-peraturan seperti yang tercatat di Kode Etik Jurnalistik maupun Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia, telah tercatat jelas apa yang boleh dan tidak boleh di lakukan. Contoh pelanggaran yang sering terjadi adalah penayangan berita dengan gambar-gambar yang menunjukkan sadisme, kekerasana, dan lain sebagainya.

Pada pemberitaan mengenai Bom Kuningan, berbagai media berlomba-lomba untuk memberikan berita yang terbaru. Meskipun demikian, mereka lupa untuk mengedit gambar-gambar yang di dapatkan. Hasilnya, gambar-gambar korban yang masih berdarah-darah pun dapat tayang di layar kaca para pemirsa. Merasa kurang puas dengan hanya menampilkan gambar korban yang berdarah-darah, berbagai media eletronik bahkan men-zoom wajah berdarah-darah tersebut.

Media elektronik seringkali lupa bahwa yang melihat acara yang ditayangkan bukan hanya orang dewasa, anak-anak di bawah umur pun ikut menontonnya. Penayangan yang menunjukkan kekerasan dan sadisme, akan berdampak besar bagi mental anak-anak. Tidak heran juga jika pada akhirnya akan ada traumatis pada diri anak-anak tersebut.

Tidak cukup pada gambar saja, beberapa stasiun televisi bahkan menyiarkan narasi reporter yang berada di lapangan yang dapat memperparah gambar yang ada. Repoter sering kali terbawa emosi sehingga mengatakan kalimat-kalimat yang berlebihan. Tanpa disadari, narasi tersebut dapat membuat kengerian di masyarakat, terlebih bagi anak-anak yang menonton.

Selain kasus Bom Kuningan, ada juga kasus bentrok antara satpol PP dengan warga dalam memperebutkan makam Mbah Priok. Banyak hal bisa dilihat dari kasus ini diantaranya soal bagaimana televisi menyiarkan kasus ini. Saat terjadi bentrok, banyak televisi menyiarkan secara langsung. Adegan berdarah itupun bisa disaksikan dengan telanjang mata tanpa melalui proses editing.

Korban-korban kekerasan dan bentrok yang terjadi pun ditayangkan secara vulgar tanpa adanya sensor. Aksi lempar melempar batu pun ditayangkan tanpa adanya sensor. Ketika terjadi penyensoran pun, bagian yang disensor bukanlah bagian-bagian yang semestinya. Darah-darah yang masih mengalir pada tubuh korban tidak dihilangkan maupun disamarkan. Penggunaan senjata tajam dan senjata api pun disorot oleh media elektronik. Bahkan durasi dan frekuensi penayangan pun seolah-olah tidak terbatas dan mengalami pengulangan gambar yang sama.



















BAB II

PERATURAN

  • PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA

    NOMOR 03 TAHUN 2007

    TENTANG

    STANDAR PROGRAM SIARAN

    Pasal 30

    Lembaga penyiaran harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan untuk

    memperlihatkan realitas dengan pertimbangan akan efek negatif yang ditimbulkan. Karena

    itu, penyiaran adegan kekerasan dan kecelakaan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

    a. adegan kekerasan tidak boleh disajikan secara eksplisit, berlebihan, dan vulgar;

    b. gambar luka-luka yang diderita korban kekerasan dan kecelakaan tidak boleh disorot dari dekat (close up, medium close up, extreme close up);

    c. gambar penggunaan senjata tajam dan senjata api tidak boleh disorot dari dekat

    (close up, medium close up, extreme close up);

    d. gambar korban kekerasan tingkat berat, serta potongan organ tubuh korban dan genangan darah yang diakibatkan tindak kekerasan, kecelakaan dan bencana, harus disamarkan;

    e. durasi dan frekuensi penyorotan korban yang eksplisit harus dibatasi;

    f. dalam siaran radio, penggambaran kondisi korban kekerasan dan kecelakaan tidak boleh disiarkan secara rinci;

    g. saat-saat menjelang kematian tidak boleh disiarkan;

    h. adegan eksekusi hukuman mati tidak boleh disiarkan;

    i. demi memberi informasi yang lengkap pada publik, lembaga penyiaran dapat menyajikan rekaman aksi kekerasan perorangan maupun kolektif secara eksplisit.

    Namun rekaman tersebut tidak dapat disiarkan diluar pukul 22.00 - 03.00 dan tidak

    boleh menimbulkan rasa ngeri dan trauma bagi khalayak.

  • Kode Etik Jurnalistik pasal 4 : Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  • Kode Etik Jurnalistik AJI (Aliansi Jurnalistik Indonesia) no 12 : Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.





















BAB III

ANALISIS

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat memperoleh informasi dan berkomunikasi seluas-luasnya. Sebelumnya, informasi yang diperoleh masyarakat sangatlah sedikit. Bahkan masyarakat tidak dapat mengetahui sesuatu secara luas. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Oleh karena itu, kebebasan pers sangatlah diperjuangkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang. Oleh karena itu pers dituntut profesional dalam melakukan pekerjaannya dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas, serta profesionalisme. Oleh karena itu, dibuatlah peraturan-peraturan yang mengatur kemerdekaan pers tersebut.

Seiring dengan berjalannya waktu, dunia pers pun semakin berkembang. Perkembangan dunia pers pun tidak lepas dengan iringan perkembangan teknologi media yang digunakan.

Media elektronik sebagai media yang memiliki pemirsa terbanyak saat ini, mendapat sorotan lebih dari anggota Komisi Penyiaran. Hal tersebut juga dikarenakan media televisi menggunakan frekuensi yang sifatnya adalah milik umum.

Namun demikian, seringkali terjadi pelanggaran pada berbagai peraturan yang berlaku. Mulai dari Kode Etik Jurnalistik maupun peraturan Komisi Penyiaran Indonesia. Pada beberapa kasus belakangan ini, pelanggaran yang sering terjadi adalah seputar liputan berdarah yang di tampilkan oleh media televisi.

Menurut Kode etik Jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik AJI, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia, penayangan gambar yang berdarah-darah haruslah melalui proses pegeditan di mana nantinya gambar akan dikaburkan maupun dihilangkan. Pada kenyataannya, untuk mengejar rating, stasiun televisi tidaklah memperhatikan hal tersebut lagi. Bagi mereka, rating, share, dan kecepatan dalam menyampaikan berita adalah hal yang pertama dan terutama. Menyebabkan, pelanggaran-pelanggaran pun disepelekan.

Media televisi tidak menyadari dampak berkepanjangan pada para penonton tayangan tersebut. Pada dasarnya, tayangan tersebut dapat menciptakan suatu ketakuatan sendiri dalam diri seseorang yang menontonnya. Bahkan dapat menimbulkan traumatik pada diri anak-anak yang turut menyaksikan tayangan tersebut.

Tidak puas hanya dengan menampilkan gambar, kerapkali pada media televisi juga menampilkan narasi-narasi yang turut membangun suasana yang menyeramkan. Hal ini dipengaruhi oleh emosi dan perasaan dari para reporternya. Namun demikian, hal tersebut dapatlah menciptakan suatu ketakutan berlebih dalam diri seseorang.

Oleh karena berbagai macam hal tersebut, penayangan gambar yang masih berbau sadisme dan kekerasan, dengan menampilkan korban berdarah, kegiatan baku hantam, sangatlah tidak etis. Tidak hanya melanggar peraturan-peraturan yang ada tetapi juga membentuk pola pikir, ketakutan, traumatik bagi berbagai kalangan terlebih anak-anak.

(Ega)

BAB I

PENDAHULUAN

    1. Kasus

    Kekerasan di sekitar makam Mbah Priok, Jakarta Utara

    1. Asal Mula Kasus

    Kasus ini bermula dari sengketa antara pihak PT Pelindo II dengan pihak ahli waris Habib Hasan bin Mohammad Haddad atau Mbah Priok. Mbah Priok adalah penyebar agama Islam di Jakarta Utara pada abad ke-18. Dia berasal dari Pulau Sumatera. Menurut Habib Ali, keturunan langsung Mbah Priok, ulama yang dilahirkan pada tahun 1727 masehi di Ulu Palembang ini memiliki nama asli Al Imam Al`Arif Billah Sayyidina Al Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad RA. Sejak kecil Habib Hasan memang tekun mempelajari dan mendalami agama Islam. Pada tahun 1756, Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad RA bersama Al Arif Billah Al Habib Ali Al Haddad RA pergi ke pulau Jawa dengan tujuan menyiarkan agama Islam bersama tiga orang azami dari Palembang dengan menggunakan perahu layar. Seperti yang dikutip dari pulauseribujakarta.com.

    Persengketaan telah terjadi selama bertahun-tahun dan telah dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Para ahli waris mengklaim kepemilikan tanah di lokasi tersebut dengan mendasar pada Eigendom Verponding no 4341 dan no 1780 di lahan seluas 5,4 Ha. Namun PN Jakarta Utara pada tanggal 5 Juni 2002 telah memutuskan tanah tersebut secara sah adalah milik PT Pelindo II. Hal ini sesuai dengan hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 01/Koja dengan luas 145,2 hektar.

    1. Kronologi Kasus http://indonesianvoices.com/index.php?option=com_content&view=article&id=201:kronologis-bentrokan-warga-dengan-pol-pp-di-makam-mbah-priok&catid=1:latest-news&Itemid=50

Kronologis Bentrokan Warga dengan Satpol PP di Makam Mbah Priok

Bentrokan berdarah di Makam Mbak Priok dekat Pelabuhan Peti Kemas Tanjung, Koja, Jakarta Utara pada hari Rabu, 14 April 2010 lalu membuat kita miris. Bagaimana kerusuhan warga dengan Satpol PP ini bisa terjadi?

Kisah Guru Besar Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad yang sangat dihormat warga di sekitar Jakarta Utara ini memang telah menyatu dengan kisah Tanjung Periuk sebagai yang sekarang ini dikenal sebagai pelabuhan peti kemas. Tanjung Priok merupakan lokasi perdagangan dagang dengan pelabuhan yang ramai,apalagi dizaman Belanda. Pelabuhan sunda kelapa yang terkenal terlebih dahulu sangat ramai dikunjungi pedagang dari seantro dunia. Sekarang ini namanya berubah menjadi Pelabuhan Tanjung Priok.

Mbah Priok atau Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad adalah penyebar agama Islam di Jakarta Utara pada abad ke-18. Dia berasal dari Pulau Sumatera. Menurut Habib Ali, keturunan langsung Mbah Priok, ulama yang dilahirkan pada tahun 1727 masehi di Ulu Palembang ini memiliki nama asli Al Imam Al`Arif Billah Sayyidina Al Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad RA. Sejak kecil Habib Hasan memang tekun mempelajari dan mendalami agama Islam. Pada tahun 1756, Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad RA bersama Al Arif Billah Al Habib Ali Al Haddad RA pergi ke pulau Jawa dengan tujuan menyiarkan agama Islam bersama tiga orang azami dari Palembang dengan menggunakan perahu layar. Seperti yang dikutip dari pulauseribujakarta.com.

Habib sampai di tanah Batavia (Jakarta) awalnya karena perahu yang tertimpa badai ketika hendak melintas di dekat Batavia. Menurut cerita yang dipercaya masyarakat, Habib selamat karena menemukan periuk. Dengan periuk itulah habib berhasil menepi ke Batavia. Sejak itu, Habib Hasan tinggal di Batavia dan menyiarkan agama Islam di sana. Habib akhirnya selamat dari terpaan badai tersebut. Di tempatnya mendarat itulah dinamai Tanjung Priok.

Komplek makam tersebut pada awalnya merupakan rumah dan pesantren tempat Habib tinggal dan mengajar siar Islam. Setelah beliau wafat didikuburkan di kompek tersebut. Makam di Koja ini kemudian dikenal sebagai makam Mbah Priok. Komplek itu lama kelamaan menjadii tempat penguburan bagi banyak warga sekitarnya. Sampai sekarang pesantren yang didirikan Habib tersebut tetap ada dalam bentuk masjid dan majelis taklim yang ramai dikunjungi para jemaah.

Untuk mengenang perjuangan habib, pengikutnya membangun makam sekaligus masjid untuk mengadakan majelis taklim. Tempat itu kemudian dikenal luas. Tiap akhir pekan, sampai sekarang, sedikitnya 2000 orang mengikuti pengajian di masjid yang didirikan di sana. Apalagi disaat-saat tertentu yang dating dalam pengajian tersebut bisa sampai 10.000-an jemaah baik Jakarta maupun dari wilayah lainnya.

Kerusuhan di Makam Mbah PriokAdanya kompek Mbah Priok tersebut yang sekarang ini bersisi rumah, makam dan masjid tersebut sebenarnya sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, Pemda DKI Jakarta, dan apalagi Pelindo. Komplek itu sebenarnya dulunya luas sekitar 90 ribu ha tetapi oleh ahli waris hanya dipertahankan sekitar komplek itu saja, sedangkan yang lainnya dibiarkan untuk kepentingan umum, walau pada akhirnya diperebutkan para investor yang sering-sering dapat sertifikat tanah, tetapi tidak pernah berhubungan dengan ahli waris. Apalagi lokasi Tanjung Priuk ini adalah lokasi bisnis yang menggiurkan dan sebagai pusat pelabuhan barang yang sangat ramai di Jakarta.

Menurut Zulhendri Hasan, salah seorang kuasa hukum ahli waris, tanah seluas 90 hektar yang diklaim Pelindo miliknya adalah hanya berdasarkan Hak Penggunaan Lahan (HPL) No 1 tahun 1987 dan bukan sertifikat tanah, itupun tidak termasuk tanah makam. "Itu tidak termasuk tanah seluas 54 ribu meter persegi milik ahli waris,"kata Zulhendri seperti yang dikutip dari Tempo Interaktif. Sedangkan Pihak Ahli Waris memegang bukti berupa surat Akte Van Eigendom No. 1268 yang dibuat di depan notaris GH Thomas di Batavia pada 25 Juli 1934.

Di depan gerbang makam Mbah PriokDi pihak lain Wakil Walikota Jakarta Utara Atma Sanjaya mengatakan bahwa penertiban komplek pemakaman sudah sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI nomor 132/2009 tentang Penertiban Bangunan. Sebab, kata dia. bangunan itu berdiri di alas lahan milik PT Pelindo sesuai dengan hak pengelolaan lation (HPU Nomor Ol/Koja dengan luas 1.452.270 meter persegi seperti yang dikutip dari bataviase.co.id.

Bagi ahli waris hal tersebut di tidak sesuai, sebab, areal pemakaman dan masjid ini telah memiliki sertifikat resmi yang dikeluarkan pada zaman pendudukan Belanda. Ada yang menyebut makam ini sebenarnya sudah dipindahkan ke TPU Semper pada tanggal 21 Agustus 1997 dengan surat keputusan No 80/-177.11 dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI. Tetapi ahli waris yang memang tinggal ditempat tersebut bahwa makam Habib tidak berada di lokasi yang dibongkar oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman.

Pihak Pemprov menyatakan, tidak pernah berencana akan melakukan penggusuran, namun hanya upaya eksekusi lahan dan bangunan liar di kawasan makam yang merupakan lahan milik Pelindo, tetapi informasi yang berbeda diberikan Wakil Gubernur DKI ketika wawancara di TVOne mengatakan bahwa kompek pekuburan dan masjid tersebut akan diganti dengan monument 100 m2.

Pada 22 Februari, pengelola masjid menerima surat perintah untuk mengosongkan lahan seluas 5,4 hektar yang diklim milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Surat tersebut ditandatangani Walikota Jakarta Utara atas instruksi Gubernur DKI Jakarta. Tetapi pengosongan komplek tersebut ditentang oleh para pengurus masjid, Majelis Taklim dan santri yang akhirnya memicu bentrokan.

Bentrokan dipicu upaya pemerintah kota Jakarta Utara untuk mengosongkan areal seluas 5,4 hektar itu yang mendapat perlawanan dari jemaah masjid dan warga yang dibantu ormas Forum Betawi Rempug dan Front Pembela Islam. Bentrokan tersebut semakin membesar dan menjadi pertikaiaan berdarah. Lebih dari seratus orang, baik dari warga maupun petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan polisi mengalami luka-luka.

Kerusuhan ini dimulai dengan merangsak masuknya Satpol PP ke gerbang yang didalamnya terdapat warga yang ingin melindungi komplek tersebut. Sebenarnya didalam kompek tersebut sedang terjadi kompromi yang diinisiatori oleh DPRD Jakarta Utara, tetapi ternyata gagal karena serbuan Satpol PP menimbulkan perseteruan yang sengit. Anggota DPRD Jakarta Utara juga sempat terkena pukulan dari petugas yang merangsak masuk komplek tersebut. Rencana perwakilan anggota DPRD Jakut ini akan mempertemukan dan menyelesaikan permasalahan dengan damai, tetapi apa yang terjadi dilapangan sangat tidak diperkirakan.

Warga semakin marah mengetahui bahwa ada korban warga yang dipukuli Satpol PP secara beringas. Melihat kondisi bentrokan yang semakin parah pihak polisi pun akhirnya menyemprotkan air dari Mobil Water Canon untuk membubarkan massa. Namun ini tidak berhasil, sebab massa yang menolak pembongkaran Makam Mbah Priok, membalas dengan lemparan batu.

Polisi akhirnya menembakkan gas air mata. Beberapa orang yang dianggap provokator, juga ditangkap polisi. Massa yang sudah tercerai berai, meninggalkan beberapa kendaraan mereka. Karena panik, seorang warga bersembunyi di got kotor tertangkap polisi. Sedangkan sejumlah warga lainnya menyelamatkan diri ke dalam makam, dan rumah seorang habib. Seorang anak yang berusaha keluar komplek untuk membeli air mineral pun tidak luput dari pukulan Satpol PP.

Warga yang diselamatkan Polisi dari amukan Satpol PPDi luar warga yang mengatahui akan adanya penggusuran komplek tersebut semakin banyak mengrumun dan secara sepontan mereka melakukan bantuan terhadap warga yang berada di dalam komplek Mbak Priok yang semakin terdesak. Bantuan dari luar ini menimbulkan bentrokan yang seimbang yang akhirnya Satpol PP mundur.

Pada pukul 3 sore sebenarnya sudah ada perintah mundur pada Satpol PP dan Polisi tetapi kondisi masih terjebak didalam pelabuhan. Akhirnya bantuan dari laut dilakukan. Mereka diangkut dengan kapal laut. Pada petang dan sore hari masa yang sudah semakin panas membakar kendaraan petugas yang ditinggalkan. Tiga orang korban bentrokan yang meninggal dalam kerusuhan tersebut bernama Ahmad Tadjudin, M Soepomo dan Israel Jaya. Soepono ditemukan oleh petugas keamanan terminal dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Koja oleh petugas Palang Merah Indonesia (PMI). Korban ketika anggota Satpol PP yang bernama Isreal Jaya yang sempat dirawat dirumah sakit Koja, kemudian dirujuk di Rumah Sakit Tarakan dan menghembuskan napas di rumah sakit ini. Kemudian jenazahnya diotopsi di RS Cipta, setelah itu dipulangkan ke rumah duka di Jati Bening Bekasi, Jawa Barat.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengutuk kebrutalan yang dilakukan oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kelurahan Koja, Tanjung Priok. Demikian juga Komnas HAM yang menyatakan bahwa arogansi petugas tersebut adalah sebuah pelanggaran HAM.

Demikian juga dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan prihatin dengan bentrokan antara Satuan Polisi Pamong Praja dengan massa di areal makam dan masjid Mbah Priok. "Kami sangat prihatin. Kami minta bentrokan segera dihentikan. Kami minta semua pihak menahan diri agar tidak jatuh korban yang lebih banyak," kata KH Said Aqil Siroj, Ketua Umum PBNU di Jakarta, Rabu seperti dilansir Antara. Kekecewaan lain juga muncul atas kasus tersebut seperti dari FPKB, Ketua Muhammadiyah, dan Forum Betawi Rempug. Himpunan Mahasiswa Islam dan Serikat Rakyat Miskin Kota berunjuk rasa. Mereka menyatakan menolak pembongkaran makam Mbah Priuk di Koja, Jakarta Utara, yang berujung kerusuhan pada Rabu kemarin.

Sebenarnya masih banyak tokoh nasional lain juga yang kecewa dan sedih dengan kasus pelanggaran HAM dan keberutalan massa yang seharusnya tidak perlu terjadi ini. Jika saja petugas memahami faktor sosial masyarakat dan menghindari cara-cara anarkisme yang merugikan semua pihak ini. Terkesan kepentingan pengusaha menjadi nomor satu di bandingkan hak dasar dari warga dan rakyat banyak. Hak dasar berupa perlindungan, keamanan dihilangkan demi kepentingan investor. Mereka para pejabat tidak sadar bahwa gaji yang mereka dapatkan berasal dari pajak yang harus dibayar oleh rakyat. Mereka juga dipilih oleh rakyat. Nyatanya mereka melukai hati rakyat.





BAB II

PERUNDANG-UNDANGAN

Dari uraian kasus yang telah dijelaskan di atas, pemberitaan yang ada di media elektronik (televisi) telah melanggar, sebagai berikut.

  • Kode Etik Jurnalistik

    Pasal 4

    Wartawan Indonesia tidak boleh membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

    Penafsiran

  1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
  2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
  3. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
  4. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis, atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
  5. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.


  • Undang-Undang Penyiaran No 32 Tahun 2002

    Pasal 36 Nomor 5

    Isi siaran dilarang:

  1. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
  2. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang; atau
  3. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.


  • Standar Program Siaran (SPS)

    Pasal 26 Nomor 3

    Adegan kekerasan dan sadisme dilarang sebagai berikut:

  1. menampilkan secara detil (big close up, medium close up, extreme close up) korban yang berdarah-darah, korban/mayat dalam kondisi tubuh yang terpotong-potong, dan kondisi yang mengenaskan lainnya;
  2. menampilkan adegan penyiksaan secara close up dengan atau tanpa alat (pentungan/pemukul, setrum, benda tajam) secara nyata, terkesan sadis dan membuat pemirsa merasa ngeri, seperti: menusuk dengan pisau, jarum atau benda lain, sehingga darah menyembur dan mengeluarkan isi tubuh, serta menembak dari dekat;
  3. pembunuhan yang dilakukan dengan sadis baik terhadap manusia maupun hewan, seperti: memotong-motong bagian tubuh, menggantung dengan maksud menyiksa/membunuh;
  4. memakan manusia dan/atau hewan yang tidak lazim untuk dikonsumsi;
  5. adegan bunuh diri secara detil, seperti: menembak kepala dengan pistol atau menusuk dengan pisau/pedang; dan/atau
  6. menampilkan wajah pelaku bunuh diri secara detil.

    Pasal 28

  1. program siaran pemberitaan kekerasan secara eksplisit dan rinci dibatasi.
  2. Pembatasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. tindakan kekerasan dan sadisme yang dilakukan secara massal harus disamarkan.
    2. Wajah dan/atau suara pelaku maupun korban tindakan kekerasan dan sadisme yang dilakukan secara individu dan/atau kelompok harus disamarkan.









BAB III

ANALISIS

Dalam prakteknya, lembaga penyiaran mengalami kendala-kendala di lapangan. Diantaranya seperti, kameraman dan reporter bekerja dikendalikan oleh produser tetapi mereka tidak bekerja dalam kesepahaman isi siaran. Kameraman bekerja sendiri mengambil gambar secara langsung (fakta yang terjadi di tempat peristiwa). Sedangkan reporter tidak bisa melihat secara jelas gambar yang diambil oleh kameraman. Sehingga narasi dan gambar yang disajikan stasiun televisi tidak cocok satu sama lain.

Itulah yang disebut dengan resiko berita siaran langsung. Tidak dapat di edit karena tidak sempat dan dikejar oleh tuntutan waktu yg harus cepat tayang. Hal ini dikatakan oleh Retno Santi, perwakilan dari Metro TV, pada Suara Pembaruan (5 Mei 2010).

Situasi semacam kasus di Tanjung Priok, Jakarta Utara, ini menjadi perhatian semua pihak. Dan publik mempertanyakan dimana peran KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) saat itu. Kewenangan KPI sebagai regulator penyiaran tetap bisa berlangsung. Namun, sayangnya KPI tidak bisa menegur stasiun-stasiun televisi yang menayangkan aksi kekerasan dalam kasus tersebut. Mengapa? Karena status KPI yang missioner alias ‘kosong’. Maksudnya adalah anggota-anggota KPI habis masa jabatan per tanggal 31 Maret 2010 sehingga pelanggaran-pelanggaran yang ada tidak dapat dip rotes oleh KPI. Tetapi idealnya, tidak boleh ada kekosongan penegak regulasi. Hal ini supaya tayangan-tayangan televisi dapat dikendalikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebagai solusi lainnya, publik dapat melakukan pengaduan tersebut ke dewan pers karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh stasiun televisi menyangkut tentang kode etik jurnalistik.

Lembaga penyiaran harus mendidik para reporter, kameraman dan produser, untuk mempelajari dan melaksanakan kode etik jurnalistik sebenar-benarnya. Hal ini ditujukan untuk melindungi kepentingan publik dalam menerima informasi-informasi.

Kasus Indy Rahmawati Terkait Kode Etik Jurnalistik (Abenk)

PENDAHULUAN

Kita dapat melihat bahwa media massa berkembang pesat saat ini. Perkembangan media massa yang sedemikian pesatnya membuat kompetisi antar masing-masing media menjadi ketat. Setiap media berambisi untuk menjadi yang terdepan dan tercepat dalam mengabarkan sebuah peristiwa. Sehingga dengan mudahnya media melemparkan isu kepada masyarakat agar masyarakat mau mengikuti terus perkembangan berita tersebut. Media berusaha mencari news maker dan sesegera mungkin menjadi yang pertama dalam memberitakannya.

Persaingan yang sedemikian ketatnya terkadang harus mengorbankan beberapa hal. Sebagai contoh, karena media massa saat ini banyak maka media cenderung mengutamakan kecepatan dalam menyampaikan berita ketimbang keakuratan dari berita tersebut. Media seakan-akan tidak melakukan check and recheck ketika melontarkan sebuah berita. Hasilnya, berita yang disampaikan tadi menjadi salah kaprah. Contohnya peristiwa penggerebekkan di Temanggung, salah satu stasiun televisi mengklaim bahwa teroris di dalam rumah yang digerebek tersebut adalah Noordin M. Top, buronan teroris yang paling dicari, namun ternyata bukan.

Padahal dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ)dikatakan bahwa berita haruslah akurat, faktual dan objektif. KEJ dibuat untuk menjadi pedoman moral bagi para jurnalis untuk melakukan kegiatan kewartawanan. Pada tulisan ini saya akan membahas mengenai kasus yang menimpa Indy Rahmawati, presenter sekaligus produser Apa Kabar Indonesia (pagi). Indy dituduh telah melakukan pembohongan publik dengan mendatangkan makelar kasus palsu, Andris Ronaldi.

MASALAH

Pada tulisan ini, saya mencoba membahas masalah Indy Rahmawati, produser sekaligus presenter acara Apa Kabar Indonesia di TV One. Indy dituding telah menghadirkan makelar kasus (markus) palsu dalam acara tersebut.

Dalam acara yang disiarkan secara live oleh TV One, 18 maret 2010, TV One menghadirkan seorang narasumber, Andris Ronaldi, yang mengaku sebagai makelar kasus dalam diri Kepolisian Indonesia. Kemudian pihak kepolisian mencari Andris dan setelah diperiksa ternyata Andris adalah markus palsu.

    Kamis, 08/04/2010 23:14 WIB
    Kasus Markus Palsu di TVOne
    Indy Rahmawati: Saya Tidak Sekotor Itu
    Anwar Khumaini - detikNews

    Jakarta - Presenter Apa Kabar Indonesia Pagi di TVOne Indy Rahmawati (IR) dituduh Mabes Polri menayangkan makelar kasus (markus) palsu, Andris Ronaldi. Atas tuduhan ini, Indy dengan tegas membantahnya.

    Bantahan Indy tersebut diposting dalam Twitter yang diposting oleh salah satu rekan Indy Rahmawati, Apni Jaya Putra. Apni adalah karyawan RCTI yang saat ini diperbantukan di SUN TV.

    "Bang Apni tau lah, ga mungkin aku merekayasa markus palsu, or bikin skenario. Gak sekotor itu aku, bang!" demikian bunyi SMS Indy yang diposting di Twitter, Kamis (8/4/2010).

    Indy Rahmawati hingga saat ini belum bisa dimintai konfirmasi. Detikcom yang mengirim pesan singkat untuk meminta konfirmasi belum dibalas.

    Di akun Twitternya, Indy terakhir kali menulis status 'Dear problems, my GOD is greater than you'. Tulisan tersebut diposting satu jam yang lalu, saat detikcom membukanya sekitar pukul 23.10 WIB.

    Di kalangan koleganya, Indy dikenal sebagai wartawan yang tangguh dan pekerja keras. Indy bukanlah tipe presenter yang genit dan tidak bertingkah bak diva. "Meski Indy kian meroket popularitasnya, Indy tetap low profile. Jarang mengeluh. Integritasnya tinggi. Saat anaknya sakit pun Indy tetap membereskan pekerjaannya dengan penuh tanggung jawab," tutur salah seorang koleganya.

    Untuk diketahui, Mabes Polri mengadukan presenter Indy Rahmawati ke Dewan Pers atas dugaan merekayasa pemberitaan markus. Markus yang diwawancarai Indi ternyata adalah seorang tenaga lepas di media hiburan, Andris Ronaldi. Andris mengaku dibayar Rp 1,5 juta untuk tampil di acara Apa Kabar Indonesia di TV0ne. (anw/ndr)

Dari artikel berita di atas, disebutkan bahwa Indy tidak punya niat melakukan tindakan pemalsuan. Namun, hasil pemeriksaan polisi tidak senada dengan apa yang diutarakan Indy. Menurut polisi, setelah melakukan pemeriksaan, Andris adalah markus palsu. Di dalam artikel yang ditulis wartawan Detik News di atas, Andris juga mengaku telah dibayar untuk tampil dalam acara Apa Kabar Indonesia.

Pihak kepolisian kemudian mengadukan perkara ini kepada Dewan Pers agar masalah ini diusut tuntas. Polisi menilai bahwa TV One telah melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KEJI) dan melanggar Undang-Undang Pers sehingga perlu mendapat sanksi. Sedangkan dari pihak TV One menampis dugaan tersebut, sebab apa yang ditudingkan oleh pihak kepolisian tidaklah benar.

    Perwakilan TVOne Datangai Dewan Pers

    Senin, 12 April 2010 16:31 WIB

    JAKARTA--MI: Ketua Dewan Pers Bagir Manan di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih Jakarta, Senin (12/4) menerima kru TVOne untuk mengklarifikasi terkait tuduhan kepolisian bahwa televisi itu melakukan rekayasa pada siaran dengan topik makelar kasus (markus) pada 18 Maret 2010.

    Bagir Manan didampingi sejumlah anggota Dewan Pers, antara lain, Uni Zulfiani Lubis, Agus Sudibyo, Wina Armada, Bekti Nugroho dan M Ridho Eisy. Sedangkan dari TVOne, antara lain hadir, presenter Indi Rahmawati, Produser Eksekutif Alfito Deanofa dan General Manager News&Sports Totok Suryanto.

    Pertemuan berlangsung tertutup dan dijanjikan adanya keterangan pers setelah pertemuan. Pertemuan ini atas inisiatif Dewan Pers setelah pada pekan lalu menerima delegasi dari Mabes Polri.

    Kepolisian telah menangkap dan menetapkan Andris Ronaldi sebagai tersangka kasus rekayasa makelar kasus pada acara yang diselenggarakan televisi itu. Saat itu, Indi Rahmawati memandu acara tersebut.

    Dalam keterangan kepada polisi, Andris mengungkapkan, TVOne telah memaksanya untuk menjadi seseorang yang berprofesi sebagai markus, padahal sebelumnya disepakati bahwa topik pembahasannya adalah mengenai PJTKI. Andris mengaku disodori naskah oleh TVOne dan dirinya hanya menyampaikan atau membacakan sesuai naskah yang disodorkan.

    Namun TVOne menyatakan, tidak merekayasa narasumber. "Tidak masuk akal, kami menyiapkan naskah berupa pertanyaan dan jawaban. Kami tidak sembarangan menetapkan narasumber," kata Alfito.

    Totok menyatakan, pihaknya tidak pernah melakukan rekayasa. Pengelola stasiun televisi telah beberapa kali menayangkan Andris Ronaldi dalam kaitan makelar kasus. TVOne juga sudah melakukan verifikasi sehingga yakin bahwa Andris benar-benar markus. (Ant/OL-06)

Jika kita melihat berita di atas, kedua belah pihak saling membenarkan diri atas tindakan yang telah mereka lakukan. Di sini peran Dewan Pers sangat signifikan guna menyelesaikan perkara tersebut. TV One sebagai institusi media haruslah tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Apabila terbukti melanggar, Dewan Pers berhak memberikan Sanksi. Terlepas dari siapa yang benar dan siapa yang salah, saya mencoba melihat dan menganalisi mengenai perkara ini dilihat dari Kode Etik Jurnalistik.

ANALISIS

Sebelum masuk ke dalam analisis, saya teringat akan sebuah tulisan yang pernah saya baca yang tertulis di Kompasiana. Tulisan tersebut ditulis oleh seorang wartawan dalam menanggapi kasus Indy Rahmawati ini. Dalam Tulisan tersebut dikatakan bahwa kasus Indy (jika memang benar melakukan pemalsuan) mirip dengan sebuah kasus klasik yang cukup populer yakni kasus Janet Cooke.

Cooke yang nama lengkapnya Janet Leslie Cooke adalah wartawati yang dinyatakan sebagai pemenang hadiah bergengsi Pulitzer tahun 1981. Cooke menulis laporan fiktif berjudul Jimmy’s World, yakni kisah seorang anak berusia delapan tahun yang digambarkan Cooke sebagai pecandu kokain atau obat bius. Tulisannya dimuat di koran bergengsi The Washington Post, 29 September 1980.

Cooke menggambarkan tokoh Jimmy sebagai anak kecil yang kulitnya penuh cacahan jarum suntik kokain. Tulisan itu sedemikian menggetarkan banyak pembaca, yang kemudian jatuh simpati kepada Jimmy, termasuk walikota Washington saat itu. Sang walikota meminta polisi mencari dan menjemput Jimmy untuk sebuah pengobatan, tetapi polisi gagal menemukan Jimmy, karena Jimmy hanya tokoh rekaan Cooke semata.

Akibat tindakan yang telah dilakukan oleh Cooke tersebut, maka ia harus mengembalikan hadiah Pulitzer kepada panitia dan mengaku terus terang kalau dirinya sudah merekayasa narasumber untuk membuat laporan fiktif. Cooke telah merekayasa seakan-akan Jimmy adalah nyata, padahal fiktif belaka!

Sekali lagi, andai apa yang dilakukan Indy adalah kebohongan publik dengan memanipulasi narasumber, rasanya apa yang dilakukannya tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan Cooke, meski dengan cara yang sedikit berbeda.

Gambaran soal kasus yang menimpa Janet Cooke ini hampir mirip dengan kasus yang terjadi dengan Indy Rahmawati. Cooke memanipulasi berita dengan menciptakan tokoh fiktif karangannya agar tulisannya dibaca dan menjadi pokok perbincangan banyak orang. Terbukti, sebelum diketahui bahwa apa yang ditulis oleh Cooke adalah palsu, tulisannya ini mendapat sorotan dari banyak pihak termasuk walikota Washington bahkan sampai mendapat hadiah Pulitzer. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah Indy melakukan hal yang serupa? Menghadirkan sebuah kebohongan dengan tujuan untuk mendapatkan perhatian dan untuk mendongkrak rating?

Menurut saya, kejadian ini tidak bisa sepenuhnya menjadi tanggung jawab Indy Rahmawati. Sebagai sebuah institusi berita seharusnya TV One juga terlibat dan ikut bertanggung jawab. Indy hanyalah bagian dari korporasi media tersebut. Jadi tuduhan bukan semata-mata ditujukan kepada Indy seorang saja.

Saya tidak berniat untuk menyalahkan atau bahkan menuduh Indy maupun TV One telah melakukan penipuan. Akan tetapi saya hanya mencoba melihat dan menganalisis, terlepas dari perkara benar atau salah. Sebagai seorang wartawan, saya rasa Indy paham betul mengenai Kode Etik Jurnalistik (KEJ)dan Undang-Undang Pers (UU Pers) yang ada di Indonesia. Kita sadari bahwa keberadaan KEJ sangat penting untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar. Oleh sebab itu wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Di dalam KEJ terdapat sejumlah pasal yang telah dibuat untuk dijadikan sebagai pedoman. Sekarang kita berandai-andai, apa bila Indy dan TV One terbukti bersalah karena telah melakukan sebuah kebohongan, tentunya dia telah melanggar KEJ. Beberapa pasal yang mungkin dilanggar antara lain:

    1. Pasal 1

      Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

      Kaitannya dengan kasus:

      Jika terbukti bahwa TV One melakukan pemalsuan, TV One dinilai tidak akurat dalam membuat pemberitaan. Menurut pendapat saya, ketika TV One mengundang markus (Andris) hari dalam acara Apa Kabar Indonesia, TV One dan Indy selaku salah satu produser tidak menghadirkan pihak kepolisian sebagai pengkonfirmasi. Sehingga pemberitaan kali itu dinilai tidak berimbang, cover both side. Selain itu, tentunya TV One sebagai institusi media sadar bahwa tidak boleh merugikan pihak lain.

    1. Pasal 2

      Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

      Kaitannya dengan kasus:

      Dalam penafsiran pada pasal 2 ini disebutkan bahwa tidak boleh dilakukan penyuapan. Namun, dalam sejumlah pemberitaan, salah satunya berita yang ditulis pada bab masalah di atas, dikatakan bahwa Andris menerima suap dari pihak TV One. Kembali lagi, jika terbukti terdapat kasus suap menyuap, tentunya telah melanggar pasal 2 dalam KEJ ini.

    1. Pasal 4

      Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

      Kaitannya dengan kasus:

      Jika hasil penulusuran yang dilakukan oleh Dewan Pers membuktikan bahwa TV One bersalah karena telah memberitakan sesuatu yang palsu, maka TV One telah melanggar pasal ini, karena telah membuat berita bohong.

    1. Pasal 10

      Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

      Kaitannya dengan kasus:

      Jika memang keliru atau merugikan pihak lain, sekiranya TV One meralat berita dan menyampaikan permohonan maaf.

    1. Pasal 11

      Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

      Kaitannya dengan kasus:

      Ketika pemberitaan tersebut salah, sekiranya TV One memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Serta membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Untuk mengetahui hasil akhir, biarkanlah Dewan Pers melakukan tugasnya untuk mengusut dan mencari kebenarannya. Perkara yang menimpa TV One dan Indy Rahmawati ini baiknya diselesaikan menurut Kode Etik Jurnalistik, bukan melalui proses hukum pidana. Dewan Pers memiliki kekuasaan penuh dalam menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

Demi memperoleh rating yang baik bukan berarti kita harus mengorbankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berlaku. KEJ ada untuk ditaati dan dijadikan sebagai sebuah pedoman moral dalam melakukan tugas sebagai jurnalis. Kesalahan seperti kasus di atas sekiranya bisa kita jadikan sebagai sebuah pelajaran agar masalah seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari. Keakuratan kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam menyampaikan sebuah berita. Kredibilitas seorang jurnalis dan institusi media tersebut menjadi taruhan dan tentunya sangat peka. Perlu waktu yang lama untuk menciptakan kredibilitas yang baik dan tentunya perlu dijaga. Membentuk sesuatu yang baik dan mempertahankannya adalah sebuah pekerjaan yang sulit. Sedangkan dengan waktu singkat sebuah kredibilitas itu dapat hancur. Ketika sebuah kredibilitas dipegang teguh dengan sendirinya orang akan percaya.

Pelanggaran terhadap KEJ, memang, hanyalah menimbulkan konsekuensi moral, bukan konsekuensi hukum. Akan tetapi, setiap wartawan yang menyadari pentingnya memelihara martabat profesi kewartawanan justru akan berupaya untuk tidak melanggar kode etik dalam pekerjaan jurnalistiknya.

Setiap wartawan profesional mengetahui bahwa sedikitnya ada empat pelanggaran kode etik yang dapat dikenai sanksi moral yang sangat berat, yaitu keharusan bagi wartawan tersebut untuk meninggalkan pekerjaan jurnalistik untuk selama-lamanya, keempat pelanggaran itu adalah:

    • Melakukan plagiat atau penjiplakan
    • Membuat berita yang diketahuinya bohong, tetapi disiarkan seolah-olah benar
    • Menerima suap untuk memberitakan atau tidak memberitakan sesuatu
    • Mengungkapkan identitas narasumber yang dapat membahayakan keselamatan narasumber dan keluarganya.

Sanksi di atas adalah sanksi yang harus diterima jika terbukti telah melakukan kesalahan seperti yang diuraikan di atas. Untuk kasus Indy dan TV One sanksi belum bisa dijatuhkan karena belum ada keputusan pasti, sebab perkara ini masih dalam pengusutan yang dilakukan oleh Dewan Pers.

(Tochi)

Pelanggaran dalam dunia pertelevisian di Indonesia sudah tidak dapat dipungkiri lagi. Pelanggaran terjadi dalam berbagai bentuk, misalnya isi program, iklan, dan bahkan stasiun televisi itu sendiri. Seperti misalnya yang akan saya bahas adalah mengenai netralitas dalam penyiaran, seperti yang dilakukan oleh TVOne dan Metro TV. Pasal yang digunakan adalah pasal 36 dari UU RI no 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang berbunyi seperti berikut:

Pasal 36

(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.

(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.

(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

(5) Isi siaran dilarang :

a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;

b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau

c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

Ketika itu akan diadakan Musyawarah Nasional Partai Golkar sekaligus pemilihan ketua umum partai tersebut karena Jusuf Kalla yang ketika itu masih menjabat sebagai ketua sudah habis masa jabatannya. Calon ketuanya antara lain Surya Paloh dan Aburizal Bakrie.

Seperti yang kita ketahui, kedua orang calon ketua umum ini memiliki stasiun televisi yang memiliki kredibilitas yang baik di mata masyarakat. Surya Paloh adalah pemilik dari Metro TV, sedangkan Aburizal Bakrie adalah pemilik dari TVOne. Keduanya merupakan stasiun berita yang banyak dipercaya oleh masyarakat karena berita yang disajikan selalu berbobot.

Namun pada saat mendekati pemilihan, mereka terkesan menggunakan kekuasaannya sebagai pemilik stasiun televisi untuk mempengaruhi dan membentuk opini publik dalam masalah lumpur Lapindo. Kebetulan pemilik Lapindo sendiri adalah Aburizal Bakrie. Kendati bukan televisi publik, menjaga netralitas amat penting karena mereka menggunakan frekuensi yang pada dasarnya milik publik.

Penonton yang cermat tentu merasa heran atas munculnya siaran yang bertolak belakang soal lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. TVOne selalu menonjolkan kisah sukses para korban lumpur dalam membangun kehidupan baru. Sebaliknya, Metro TV cenderung menyoroti penduduk yang belum mendapat ganti rugi dari perusahaan eksplorasi minyak dan gas milik keluarga Aburizal Bakrie.

TVOne misalnya, dalam sebuah program acaranya, mengundang korban lumpur Lapindo yang sudah mendapatkan ganti rugi kemudian diwawancara. Dalam wawancaranya itu, korban lumpur Lapindo mengatakan pihak Lapindo sudah membayar semua uang ganti rugi dan mereka sudah mendapatkan tempat tinggal yang layak. Sementara dokumentasi menampilkan Aburizal Bakrie sedang berkunjung ke lokasi lumpur Lapindo bersama dengan stafnya. Dalam tayangan itu ditampilkan bahwa ia sedang berbincang-bincang dengan korban lumpur serta kemudian diakhiri dengan memberikan bantuan.

Sementara itu, sebagai pesaingnya, Metro TV yang merupakan milik Surya Paloh dalam program Kick Andy menyoroti penduduk yang belum mendapatkan ganti rugi dari pihak Lapindo. Mereka juga melakukan wawancara dengan para korban lumpur yang merasa dirugikan karena kehilangan tempat tinggal serta belum mendapatkan uang ganti rugi yang telah dijanjikan oleh perusahaan milik Aburizal Bakrie tersebut.

Bagi para penonton yang cermat, hal ini terkesan janggal. Karena satu sama lain menampilkan sudut pandang yang berbeda. TVOne menampilkan korban lumpur Lapindo yang sudah mendapat ganti rugi, sementara Metro TV menampilkan korban lumpur Lapindo yang belum mendapatkan ganti rugi. Dari sini saja kita bisa melihat bahwa jelas ada persaingan antara kedua stasiun TV tersebut. Mungkin lebih tepatnya persaingan antara kedua pemilik stasiun televisi tersebut.

Berdasarkan pasal 36 ayat 4 yang berbunyi “Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.”, hal ini jelas bertentangan. Karena disini netralitas seolah tidak ada artinya lagi dalam mencapai sebuah tujuan pribadi. Kepentingan publik terpaksa dinomor duakan demi kepentingan pribadi.

Menegakkan prinsip penyiaran yang adil, netral, dan seimbang amatlah penting demi melindungi publik dari informasi yang menyesatkan. Bayangkan jika semua informasi yang disajikan oleh televisi dibiarkan penuh dengan muatan kepentingan pemilik atau kelompok tertentu. Ini tak hanya akan menjadi beban masyarakat karena mereka harus lebih kritis dalam mengunyahnya, tapi juga menyesatkan.

Bagaimanapun, frekuensi untuk siaran televisi dianggap milik publik karena sifatnya yang terbatas. Karena itulah negara mengatur agar penggunaannya benar-benar bermanfaat buat masyarakat. Bagi televisi swasta, tentu saja mereka berhak mendapat keuntungan bisnis lewat iklan. Tapi tidak sepantasnya pemilik televisi memanfaatkan pula siaran demi kepentingan pribadinya lewat penyampaian informasi yang tidak jernih.

(Steffi)

ABSTRACT

Television as one of mass media, should give the right information and educate the viewers. That responsibility already written in The Bill, for examplePedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS) by KPI. But in reality, there are a lot of violations done by television station. This paper will talk about the violations which break P3/SPS.














PENDAHULUAN

Televisi adalah sebuah media yang dikonsumsi semua lapisan umur dan semua lapisan sosial. Dari anak kecil hingga orang dewasa. Dari kalangan bawah hingga kalangan atas. Semuanya menggunakan televisi.

Konsumen pengguna televisi, terutama heavy viewers, akan menganggap apa yang ada di televisi adalah gambaran nyata dari yang terjadi sebenarnya.1 Mengingat hal tersebut, maka dalam siarannya, sebuah stasiun tv harus mengikuti aturan yang berlaku agar konsumen tidak dirugikan dengan tayangan-tayangan yang bisa merugikan mereka. Salah satu aturan tersebut adalah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS) yang ditetapkan oleh KPI.

Tapi pada kenyataannya, program yang ditampilkan oleh stasiun tv banyak yang melanggar P3/SPS tersebut. Dari siaran anak-anak yang seharusnya mendidik, tetapi pada kenyataannya banyak yang membodohi anak-anak. Tayangan hiburan, yang seharusnya menghibur juga membodohi masyarakat.

Melalui tulisan ini, penulis ingin memberikan contoh pasal-pasal yang dilanggar beserta program acaranya. Semoga pembaca yang membaca tulisan ini dapat menarik hikmah bagi keuntungan mereka sendiri.











Pedoman Perilaku Penyiaran

Merupakan panduan tentang batasan-batasan apa yang boleh dan tidak boleh dalam proses pembuatan program siaran. Berikut adalah contoh pasal yang dilanggar beserta contoh programnya.

      Pasal 10: Program dikatakan mengandung muatan kekerasan secara dominan apabila sepanjang tayangan sejak awal sampai akhir, unsur kekerasan muncul mendominasi program dibandingkan unsur-unsur yang lain, antara lain yang menampilkan secara terus menerus sepanjang acara adegan tembak menembak, perkelahian dengan menggunakan senjata tajam, darah, korban, dalam kondisi mengenaskan, penganiayaan, pemukulan, baik untuk tujuan hiburan maupun kepentingan pemberitaan (informasi).

Contohnya adalah ketika TV One memberitakan masalah Tragedi Koja. TV One menyiarkan secara langsung selama hampir satu hari penuh. Akibatnya berbagai tindakan pemukulan yang dilakukan beramai-ramai oleh Satpol PP dan masyarakat, darah yang bercucuran, pembakaran mobil, semuanya disarkan kepada penonton tanpa ada sensor sama sekali. Kejadian ini tidak hanya tampil sekali-sekali dengan durasi yang sebentar, melainkan dalam jangka waktu yang lama dan terkadang gambar kekerasan tersebut diulang-ulang.

      Pasal 11: 1. Lembaga penyiaran televisi wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan informasi klasifikasi program isi siaran berdasarkan usia khalayak penonton di setiap acara yang disiarkan

      2. Penggolongan isi siaran diklasifikasikan dalam 4 (empat) kelompok usia, yaitu:

        a. Klasifikasi A: Tayangan untuk Anak, yakni khalayak berusia di bawah 12 tahun;

        b. Klasifikasi R: Tayangan untuk Remaja, yakni khalayak berusia 12-18 tahun;

        c. Klasifikasi D: Tayangan untuk Dewasa; dan

      d. Klasifikasi SU: Tayangan untuk Semua Umur.

Saat ini sudah tidak ada lagi peringatan seperti ini hampir di semua program. Yang ada hanya tulisan Bimbingan Orang Tua. Padahal dalam pasal 11 ayat 5 – Peringatan atau himbauan tambahan tersebut berbentuk kode huruf BO (Bimbingan Orangtua) ditambahkan berdampingan dengan kode huruf A untuk klasifikasi Anak, dan/atau R untuk klasifikasi Remaja. Kode huruf BO tidak berdiri sendiri sebagai sebuah klasifikasi penggolongan program isi siaran, namun harus bersama-sama dengan klasifikasi A dan R – tetap dibutuhkan klasifikasi yang jelas. Contohnya adalah program sinetron. Apakah isi dari program sinetron tersebut cocok untuk anak berusia 10 tahun? Penulis ambil contoh sinetron di Korea. Pada setiap episodenya, akan ditulis usia yang cocok untuk penonton sinetron tersebut. Misalnya One Mommy and Three Dadies hanya untuk penonton di atas 15 tahun. Di Indonesia penonton tidak diberikan peringatan mengenai isi sinetron, apakah memang cocok untuk diri kita atau anggota keluarga kita yang lain.

Standar Program Siaran

Ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia bagi Lembaga Penyiaran untuk menghasilkan program siaran yang berkualitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah contoh pasal yang dilanggar beserta contoh programnya

      Pasal 12: 1. Lembaga penyiaran dilarang memuat program yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu yang selama ini sering diperlakukan negatif, seperti:

        a. kelompok-kelompok pekerja tertentu misalnya: pekerja rumah tangga, hansip, dan satpam

        b. kelompok masyarakat yang kerap dianggap memiliki penyimpangan, seperti: waria, banci, laki-laki yang keperempuanan, perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya;

        c. kelompok lanjut usia dan janda/duda;

        d. kelompok dengan ukuran dan bentuk fisik di luar normal, seperti: gemuk, cebol, bergigi tonggos, bermata juling, dan sebagainya;

        e. kelompok yang memiliki cacat fisik, seperti: tuna netra, tuna rungu, tuna wicara;

        f. kelompok yang memiliki cacat atau keterbelakangan mental, seperti: embisil, idiot, dan sebagainya;

        g. kelompok pengidap penyakit tertentu, seperti penderita HIV/AIDS, kusta, epilepsi, dan sebagainya.

Sinetron Baghdad yang ditayangkan di Indosiar pada pukul 20.00 melanggar ayat 1a. Pada sinetron ini diperlihatkan bagaimana Titi Kamal yang berada di Baghdad dan menjadi pembantu. Sepanjang cerita diperlihatkan majikan memperlakukan pembantu dengan seenaknya bahkan dengan kekerasan, baik verbal maupun dengan tindakan.

Alasan Indosiar adalah ingin memperlihatkan kehidupan pembantu di sana. Tetapi pada kenyataannya, bukankah hal tersebut membuat kekerasan terhadap pembantu menjadi semakin biasa dan diterima. Apalagi selama ini tidak ada hukuman/akibat yang diterima oleh orang yang menyiksa pembantu tersebut.

Opera Van Java (OVJ) yang ditayangkan setiap hari pukul 19.45 melanggar ayat 1d. Sule, yang memiliki bentuk hidung yang tidak mancung, selalu dijadikan bahan ledekan pada tiap episodenya oleh para pemain lainnya. Bagaimana bentuk hidung seperti itu tidaklah bagus dan menambah jelek muka dia. Bahwa orang akan cakep jika memiliki hidung yang mancung.

Hal ini memang terlihat lucu di televisi, tetapi jika ingin melihat lebih jauh bukankah hal tersebut dalam menimbulkan rasa rendah diri atau minder bagi penonton yang juga tidak memiliki hidung yang mancung?

Azis, salah satu aktor di OVJ, memiliki ciri khas yaitu gagap. Kegagapannya tersebut seringkali, bahkan setiap hari, dijadikan bahan lelucon di antara mereka.

Bukan Empat Mata yang mengusung Tukul sebagai pembawa acaranya juga sering melakukan ledek-meledek dengan bintang tamu maupun penontonnya karena giginya yang tonggos dan maju ke depan. Hal tersebut biasa dilakukan dan bahkan menjadi trademark dari Tukul sendiri.

      Pasal 13: 1. Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan penggunaan bahasa atau kata-kata makian yang mempunyai kecenderungan menghina/merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar, serta menghina agama dan Tuhan.

Sinetron Tangisan Isabela, Jiran, dan Inayah adalah contoh dari sinetron yang penuh dengan kata-kata kasar sepanjang tayangannya. Bagaimana dalam ketiga sinetron tersebut, banyak kata-kata makian, ancaman-ancaman pembunuhan, kebencian, dan kelicikan yang keluar dari mulut pemainnya. Selain itu program 1001 Cerita yang ditayangkan TPI dan Sakina yang ditayangkan Indosiar mendapat teguran pertama dari KPI karena banyak menampilkan kekerasan verbal, yaitu kata-kata kasar dan makian.

Jika iseng-iseng mencari data mengenai sinetron di internet, yang paling banyak muncul adalah keluhan-keluhan mengenai kata-kata yang penuh dengan kata-kata kasar, menghina, memaki, dan sebagainya, yang memenuhi sinetron tersebut. Judul sinetron yang diberikan di atas, hanyalah sebagian kecil dari yang sebenarnya ada di layar sinetron Indonesia.

      Pasal 14: Lembaga penyiaran yang menyajikan program dengan lokasi dan/ atau suasana sekolah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

        a. dibuat sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat;

        b. tidak mengandung muatan yang melecehkan sekolah sebagai lembaga pendidikan;

        c. tidak menjatuhkan citra guru sebagai pendidik dengan penggambaran yang buruk;

        d. tidak menampilkan cara berpakaian siswa dan guru yang menonjolkan sensualitas.

Berbagai tayangan sinetron yang memiliki setting di sekolah memiliki kecenderungan untuk membawa pengaruh buruk. Guru ditampilkan sebagai sosok yang bodoh, mudah dibohongi oleh murid, dan culun. Jika ada guru yang memiliki sosok ganteng dan baik, pada akhirnya akan ditaksir oleh murid, kemudian berpacaran, dan akhirnya dipecat karena menghamili siswa tersebut.

Lain lagi dengan penggambaran para siswanya. Rok mini dan pakaian junkies sudah menjadi hal yang biasa di sinetron. Belum lagi dandanan menor dan aksesoris yang digunakan melebihi apa yang biasanya diperbolehkan sekolah untuk digunakan siswanya. Anak SMP datang ke sekolah mengendarai motor atau mobil padahal umur mereka belum cukup umur untuk mendapatkan SIM.

Adegan antara guru dan siswanya pun kurang mendidik. Antara guru tersebut akan menghina habis-habisan sang siswa atau guru dibodohi, dibohongi, dikerjai oleh para murid. Dan pada kedua hal tersebut tidak ada konsekuensi yang mereka dapatkan.

Dampaknya? Jika melihat siswa, terutama SMA, saat ini, pakaian mereka akan mencerminkan sinetron. Dulu pernah ada kejadian lucu. Waktu itu penulis sedang mengikuti OSN Ekonomi di Semarang dan sedang berada di Bank Indonesia cabang Semarang. Ketika sedang berada di toilet bersama siswa-siswa yang lain, tiba-tiba masuk seorang pegawai negeri perempuan. Melihat dandanan beberapa siswa, reflek dia langsung berkata, “Duh, dandanan apa ini, pasti kebanyakan nonton sinetron deh.” Kontan, kita semua langsung senyum-senyum sendiri.

Membawa motor dan mobil sendiri juga sudah menjadi pemandangan lazim, terutama sekolah di kota besar. Kerennya, mereka semua sudah mempunyai SIM, kalau ditanya mereka akan menjawab bahwa itu adalah SIM nembak, alias malsuin SIM walaupun buatnya tetap di kantor polisi.

Hubungan antara siswa dan guru pun tidak jauh. Masih banyak guru yang suka “menghina” muridnya lantaran siswanya tidak bisa menjawab pertanyaan yang diberikan. Siswa yang memandang rendah guru pun mudah ditemukan, terutama jika siswa tersebut memang kaya dan merasa memiliki segalanya. Persis seperti yang diperlihatkan di sinetron.

      Pasal 17: Lembaga penyiaran dalam memproduksi dan menyiarkan berbagai program dan isi siaran wajib memperhatikan, memberdayakan dan melindungi kepentingan anak-anak, remaja dan perempuan.

Seperti apakah melindungi kepentingan anak-anak? Apakah dengan menghadirkan tayangan-tayangan kartun? Tetapi apakah tayangan kartun itu sendiri tidak bermasalah? Coba tengok Doraemon. Jika ditelisik lebih jauh, penulis berpendapat ada pesan moral yang tidak baik yaitu memberikan stimulus kepada anak-anak tidak apa-apa loh jika bermalas-malasan, nanti juga ada yang membantu dan melakukan kekerasan pada teman sebaya. Nobita bisa bermalas-malasan, tetapi tetap berhasil karena ada Doraemon yang selalu membantu dengan alat canggihnya. Giant yang suka berbuat kasar kepada teman-teman sebayanya sehingga membuat semua anak-anak takut dan tunduk pada dirinya.

Naruto, kartun yang diangkat dari anime Jepang, juga mengandung unsur kekerasan. Dapat terlihat dari jumlah pertarungan yang dialami oleh Naruto dan adegan pertarungan tersebut digambarkan dengan jelas.

Tom and Jerry. Kejar-kejaran antara kucing dan tikus ini mengandung unsur kekerasan yang tidak sedikit. Memukul dengan palu, memaku, menyeterika, membanting, dan sebagainya. Itu semua diperlihatkan dengan jelas dan tidak ada luka yang diakibatkan. Bayangkan jika anak-anak mencobanya di dunia nyata. Menurut mereka tidak akan ada yang terluka karena di film juga tidak ada yang terluka.

Melindungi perempuan juga patut dipertanyakan. Apakah malah tidak dengan mengeksploitasi perempuan. Tidak salah jika pemeran utamanya adalah perempuan, tetapi bagaimanakah sikap pemeran lainnya pada pemeran utama tersebut? Berbagai sinetron (Melati untuk Marvel, Cinta Fitri, Safa dan Marwah, dll) menggambarkan penderitaan yang amat sangat, baik lahir maupun batin, akibat perlakuan pemeran-pemeran lain terhadap dirinya. Pemeran utama tersebut juga digambarkan baik sekali, tidak mau (atau tidak bisa) melawan, pasrah, dan selalu menangis. Apakah dengan penggambaran tersebut perempuan terlindungi?

      Pasal 30: Lembaga penyiaran harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan untuk memperlihatkan realitas dengan pertimbangan akan efek negatif yang ditimbulkan. Karena itu, penyiaran adegan kekerasan dan kecelakaan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

        a. adegan kekerasan tidak boleh disajikan secara eksplisit, berlebihan, dan vulgar;

        b. gambar luka-luka yang diderita korban kekerasan dan kecelakaan tidak boleh disorot dari dekat (close up, medium close up, extreme close up);

        c. gambar penggunaan senjata tajam dan senjata api tidak boleh disorot dari dekat (close up, medium close up, extreme close up);

        d. gambar korban kekerasan tingkat berat, serta potongan organ tubuh korban dan genangan darah yang diakibatkan tindak kekerasan, kecelakaan dan bencana, harus disamarkan;

        e. durasi dan frekuensi penyorotan korban yang eksplisit harus dibatasi;

        f. dalam siaran radio, penggambaran kondisi korban kekerasan dan kecelakaan tidak boleh disiarkan secara rinci;

      g. saat-saat menjelang kematian tidak boleh disiarkan;

      h. adegan eksekusi hukuman mati tidak boleh disiarkan;

        i. demi memberi informasi yang lengkap pada publik, lembaga penyiaran dapat menyajikan rekaman aksi kekerasan perorangan maupun kolektif secara eksplisit. Namun rekaman tersebut tidak dapat disiarkan diluar pukul 22.00 - 03.00 dan tidak boleh menimbulkan rasa ngeri dan trauma bagi khalayak.

Sinetron Melati dan Marvel, Muslimah, Inayah, Cinta Fitri, Lia, Alisa adalah contoh dari ayat 30a. Tayangan-tayangan sarat dengan adegan kekerasan, dari menampar, memukul, menculik dan mengikat, hingga membunuh (seperti menutup muka dengan bantal) sudah biasa tampil di tayangan sinetron tersebut. Jika boleh berpendapat, sepertinya kekerasan memang kekerasan sudah menajdi hal yang biasa di masyarakat. Mengapa? Karena biasanya penulis sinetron akan berkata bahwa mereka mendapatkan ide dari kehidupan nyata. Jadi kalau adegannya penuh dengan kekerasan artinya kehidupan nyata di masyarakat memang banyak kekerasan.

Tayangan matinya pimpinan Holcim, Timothy D. Mackay, melanggar setidaknya ayat 30b, 30d, dan 30e. Hampir semua stasiun tv, menampilkan sosok Timothy yang sedang terkapar, penuh dengan darah tanpa disamarkan dan ditayangkan berulang-ulang. Bahkan sepertinya ayat 30g pun dilanggar karena ketika Timothy terekam kamera, tampaknya dia masih dalam keadaan hidup, direkam terus hingga akhirnya dia pun meninggal.

Begitu pula dengan tayangan Tragedi Koja. Hampir semua adegan pemukulan, darah, organ tubuh ditayangkan dengan bebasnya dan eksplisit oleh stasiun tv, terutama TV One.

Yang disesalkan adalah mengapa setelah ditayangkan berulang-ulang tetap tidak ada sensor? Untuk yang pertama kali mungkin memang karena masalah siaran langsung yang tidak memungkinkan untuk mengedit, tetapi selanjutnya? Apakah tujuan tidak ada penyensoran? Apakah supaya gambar terlihat menarik bagi penonton sehingga akan ada banyak masyarakat yang menonton tayangan tersebut? Atau ada yang lainnya?