Rabu, 05 Mei 2010

Ketika Tayangan Komedi Tak Pantas (Lagi) Ditertawakan

Grace Natali-07120110023


Bab I

PENDAHULUAN

Manusia merupakan makhluk bebas dan sangat kreatif. Namun demikian, kreativitas itu seringkali bertabrakan dengan hak orang lain dan justr malah merugikan orang lain tersebut. Oleh karenanya, dalam hidup ini selalu ada hal yang bernama peraturan. Peraturan ada untuk menertibkan dan membuat hal-hal yang ada di dunia ini menjadi lebih teratur.

Tak hanya berlaku untuk manusia, namun segala hal yang diproduksi oleh manusia itu pun membutuhkan peraturan. Termasuk dalam hal ini siaran televisi. siaran televisi di Indonesia kebanyakan merupakan siaran publik sehingga dapat dinikmati oleh semua pengguna televisi. Hal tersebut menyebabkan segala konten yang diberikan oleh stasiun televisi dapat sinikmati secara bebas oleh mereka. Padahal dapat kita lihat banyak dari konten tersebut yang tak layak untuk dikonsumsi oleh audiens televisi karena audiens belum cukup umur atau konten tersebut terlalu banyak mendekandensi moral. Menjawab hal tersebut, maka Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membentuk peraturan yang mengatur penyiaran media siar bernama Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Hanya saja, peraturan tersebut tak sepenuhnya ditaati oleh pelaku media siar. Bagaimana tidak dapat kita lihat dalam tayangan-tayangan televisi pada saat prime time yang notabene dapat ditonton oleh segala usia ditayangkan film-film komedi slapstick yang kasar dan tidak mendidik. Padahal sudah tercantum dalam Standar Program Siaran bahwa hal-hal seperti kekerasan, pelecehan terhadap kelompok masyarakat tertentu yang memiliki kekurangan fisik tidak diperbolehkan.

Namun, mengapa hal seperti itu kerap terjadi dalam dunia pertelevisian Indonesia? Bahkan stasiun-stasiun televisi berbondong-bondong membuat acara bertipe serupa karena pada kenyataannya acara seperti itu disukai oleh pemirsa televisi. Rating tayangan seperti Opera van Java pun tak kalah bagus dengan sinetron-sinetron di jam yang sama.

Apakah peraturan seperti P3SPS di Indonesia memang dibuat untuk dilanggar? Atau memang beginilah wajah pertelevisian Indonesia?



Bab II

LANDASAN TEORI

1PPeraturan Komisi Penyiaran nomor 03/P/KPI/12/2009 tentang Standar Program Siaran

Pasal 15

Ayat 1

Program siaran tidak boleh melecehkan, menghina, atau merendahkan kelompok masyarakat minoritas dan marginal, seperti:

(bkelompok yang kerap dianggap memiliki penyimpangan, seperti: waria, laki-laki yang keperempuan-perempuanan, atau perempuan yang kelaki-lakian;

(d) kelompok yang memiliki ukuran dan bentuk fisik di luar normal, seperti: gemuk, cebol, memiliki gigi tonggos, atau mata juling;

(e) kelompok yang memiliki cacat fisik, seperti: buta, tuli, atau bisu;

(g) kelompok pengidap penyakit tertentu, seperti: HIV/AIDS, kusta, epilepsi, alzheimer, atau latah.

Ayat 2

Dalam menyiarkan program siaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilarang:

(a) mengandung muatan yang dapat menimbulkan atau memperkokoh stereotip negatif mengenai kelompok-kelompok tersebut;

(b) menjadikan kelompok-kelompok tersebut sebagai bahan olok-olok atau tertawaan; dan/atau

(c) mengeksploitasi kelompok-kelompok tersebut untuk mendapatkan sebesar-besarnya keuntungan bagi lembaga penyiarantanpa memikirkan dampak buruk bagi pemirsa.

Pasal 26

Ayat 1

Program siaran dilarang membenatkan kekerasan atau sadisme sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Ayat 3

Adegan kekerasan dan sadisme yang dilarang adalah sebagai berikut:

(b) menampilkan adegan penyiksaan secara close up dengan atautanpa alat (pentungan/pemukul, setrum, benda tajam) secara nyata, terkesan sadis dan membuat pemirsa menjadi ngeri, seperti menusuk dengan pisau, jarum, atau benda lain, sehingga darah menyembur dan mengeluarkan isi tubuh, serta menembak dari dekat.

Pasal 27

Ayat 1

Program siaran dilarang menggunakan kata-kata kasar dan makian baik diungkapkan secara verbal maupun non-verbal yang mempunyai kecenderungan menghina/merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar, serta menghina agama dan Tuhan.


BAB III

ANALISIS

Manusia pada dasarnya adalah makhluk yang suka bermain (homo ludens). Mereka denang untuk menikmati hidup mereka dengan kegembiraan dan keceriaan. Hal ini salah satunya tercermin dalam tayangan televisi yang ada di Indonesia saat ini. Film komedi dan lawak akhir-akhir ini terlihat mengisi acara prime time di televisi. Padahal sebagaimana kita ketahui, acara-acara yang ada di jam-jam tersebut merupakan acara-acara unggulan yang berguna untuk menarik penonton untuk menyaksikan acara yang ditayangkan stasiun televisi.

Namun sayang, kecenderungan acara komedi televisi akhir-akhir ini agaknya tidak lagi menaati apa yang telah tertulis dalam Standar Program Penyiaran. Seakan-akan demi mengejar target rating yang baik, pekerja televisi tak lagi mengindahkan kaidah-kaidah yang telah tercantum dalam peraturan tersebut.

Sebut saja judul sebuah acara yang tengah naik daun tahun 2010 ini, Opera van Java yang ditayangkan Trans 7 setiap Senin-Jumat pukul 20.00 WIB. Acara ini mengedepankan pertunjukan wayang yang diperankan oleh manusia. Opera van Java salah satunya digawangi oleh Parto yang berperan sebagai seorang dalang yang mempunyai wewenang untuk mengatur alur cerita di setiap adegan. Sedangkan para pemain yang bertindak sebagai wayang, harus menuruti semua perintah yang diucapkan oleh dalang, oleh karena itu, para pemain dituntut untuk melakukan improvisasi adegan dan dialog dengan cepat. Dalam tayangan ini, lur ceritanya yang hanya diketahui oleh sang dalang, sehingga reaksi dan aksi spontan para pemain Opera Van Java ini akan mengalir dengan sendirinya.

Lalu, apa yang salah dari komedi Opera van Java ini? Salah satunya adalah karena Opera van Java menghadirkan Azis Gagap sebagai salah satu pemainnya.

Telah tertuang dalam Standar Program Penyiaran Pasal 15 ayat (1) butir (g) bahwa “program siaran tidak boleh melecehkan, menghina, atau merendahkan kelompok masyarakat minoritas dan marginal, seperti: kelompok pengidap penyakit tertentu, seperti: HIV/AIDS, kusta, epilepsi, alzheimer, atau latah.”

Azis Gagap sesuai nama panggungnya merupakan seorang penderita gagap. Gagap merupakan penyakit bawaan di mana seseorang tidak dapat berkomunikasi dengan baik karena kesulitan dalam mengartikulasikan kata. Oleh karena itulah, sebagai seorang entertainer Azis tidak diizinkan untuk dieksploitasi kegagapannya.

Hal tersebut juga tercantum dalam SPS pada pasal 15 ayat (2) butir (b) bahwa dalam menyiarkan program siaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilarang menjadikan kelompok-kelompok tersebut sebagai bahan olok-olok atau tertawaan.

Hal ini jelas-jelas dilanggar oleh Opera van Java karena menjadikan Azis sebagai bahan tertawaan di setiap episodenya. Sebagai contoh dalam episode Drunken Master yang ditayangkan 5 Maret 2009[1]. Sejak menit 3:27, Azis ditampilkan sebagai sosok yang tersiksa. Dan dari kegagapannya itu serta siksaan yang ia terima, ia menjadi bahan tertawaan pemirsa televisi (menit 4:08 saat Azis menanyakan di mana ia bisa isi ulang air). Bagaimana tidak OVJ dikatakan sebagai tayangan yang tak melanggar peraturan SPS?

Selain itu, pada awalnya, Opera van Java pun menampilkan sosok Olga Syahputra sebagai personel tetap sebelum pada akhirnya ia pindah ke acara bergenre sama di ANTV (Seger Bener). Olga merupakan artis yang diasosiasikan sebagai laki-laki yang berperilaku seperti perempuan. Dalam hal ini, Olga pun kerap kali menunjukkan hal seperti itu. Lihat saja di episode Drunken Master mulai menit ke-2:44-2:54. Di tayangan tersebut terlihat Olga melakukan gerakan goyang ngebor yang menjadi trade-mark penyanyi dangdut Inul Daratista yang merupakan seorang perempuan.

Berdasarkan SPS pasal 15 ayat (1) butir (b), dikatakan bahwa program siaran tidak boleh melecehkan, menghina, atau merendahkan kelompok masyarakat minoritas dan marginal, seperti: kelompok yang kerap dianggap memiliki penyimpangan, seperti: waria, laki-laki yang keperempuan-perempuanan, atau perempuan yang kelaki-lakian.
Olga merupakan salah satu di dalamnya. Dengan menampilkan Olga dalam frame demikian, maka tayangan OVJ telah melakukan pelecehan dengan sengaja terhadap kaum pria yang berperilaku seperti wanita.

Selain itu, seperti yang dikatakan ayat (2) butir (b) dalam pasal yang sama, orang-orang seperti Olga tidaklah pantas dieksploitasi untuk menjadi bahan tertawaan dan hiburan orang lain. Dengan menampilkan sosok Olga dan Azis Gagap, maka OVJ telah berkontribusi untuk membuat audiens memandang orang-orang yang kebetulan berperilaku seperti Olga (pria yang berperilaku seperti wanita) dan memiliki kekurangan fisik seperti Azis merupakan orang-orang yang lucu dan pantas ditertawakan, karena tak dapat disangkal salah satu fungsi media massa pada dasarnya adalah alat pendidik masyarakat[2]. Jadi, jika audiens melihat bahwa di televisi orang-orang seperti Azis dan Olga patut ditertawakan karena kekurangannya, maka jangan salah jika melihat audiens mudah untuk menertawakan orang-orang dengan kekurangan yang sama.

Namun jangan terburu-buru mengadili OVJ sebagai komedi “tak bermoral” yang hanya mengandalkan kelemahan pemain-pemainnya. Di stasiun televisi lain pun ada tayangan yang serupa. Sebut saja tayangan 3 Mas Ketir yang tayang di Global TV yang tayang setiap Senin dan Selasa pukul 19.00.

Tayangan ini bahkan tanpa malu-malu mengedepankan kesulitan ketiga orang cacat dalam berkomunikasi di kehidupan sehari-harinya. Si Buta, Si Tuli, dan Si Gagap. Kelucuan yang diakibatkan oleh cacat fisik ketiga pelaku utama tersebut jelas-jelas terlihat dalam episode yang ditayangkan Senin, 29 Maret 2010[3]. Dalam episode ini terlihat adanya ketidaksinkronan antara pertanyaan yang dilontarkan Ricky Harun (yang berperan sebagai si Buta) dengan jawaban yang diberikan Desta (sebagai si Tuli) ketika Ricky Harun menanyakan soal jam berapa saat ini. Teman mereka yang gagu pun akhirnya menerjemahkan perkataan Ricky Harun.

Tayangan 3 Mas Ketir tidak hanya mengeksploitasi dan merendahkan cacat fisik orang buta, tuli, dan gagap secara non-verbal saja (implisit). Pelaku utama itu pun terlihat mengatai pelaku lainnya berdasarkan keurangan fisiknya. Dalam episode tersebut detik ke-33, Desta mengatai Ricky Harun secara eksplisit saat Ricky Harun menanyainya perihal jam. “Lo udah tau buta kok pake jam, sih?”

Agaknya hal tersebut pun melanggar SPS pasal 27 ayat (1) yang berbunyi Program siaran dilarang menggunakan kata-kata kasar dan makian baik diungkapkan secara verbal maupun non-verbal yang mempunyai kecenderungan menghina/merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar, serta menghina agama dan Tuhan.
Jelas-jelas mengatai orang buta tidak boleh memakai jam tangan merupakan sebuah tindakan penghinaan. Bukankah memakai jam tangan adalah hak semua umat manusia baik ia dapat melihat ataupun tidak?

Dengan demikian jelas bahwa tayangan 3 Mas Ketir juga berkontribusi selain merendahkan kaum minoritas yang memiliki cacat fisik juga mengajarkan bahwa mereka yang memiliki cacat fisik seperti buta tak pantas memakai jam tangan.

Tak hanya penghinaan bagi kaum marginal dan minoritas, kekerasan pun menjadi sajian utama dalam tayangan komedi. Sebut saja Seger Bener (ANTV, dan (lagi-lagi) Opera van Java. Lihat saja dalam Seger Bener episode 7 April 2010[4]. Pada detik ke-32, terlihat salah satu personil The Virgin mendorong Olga ke jembatan styrofoam hingga styrofoam itu pecah. Sedangkan, dalam OVJ episode Drunken Master terlihat bagaimana Olha melempari Azis dengan tong styrofoam (menit ke 4:43).

Properti dari styrofoam memang digunakan agar komedi slapstick kasar macam ini untuk mendukung “kelucuan” para pemain ketika ada adegan saling pukul dan saling hantam dengan benda yang menyertainya. Namun adegan kekerasan itu tidak berbahaya karena jenis barang yang digunakan untuk memukul dibuat dari bahan Styrofoam. Hal itu ditegaskan pula oleh Kariaman Gultom, Staf Set Dan Property Divisi Technical Production Dan Service Trans 7 yang diwawancarai oleh Poskota[5].

“Bahan itu sangat tidak berbahaya karena mudah patah, tipis dan enteng. Jadi ketika mereka melakukan adegan pemukulan juga tak akan melukai tubuh.”

Hanya saja, walaupun tidak menggunakan benda asli untuk melakukan aksi saling lempar dan memecahkan properti, tetap saja melakukan hal tersebut menjadi pelumrahan terhadap kekerasan dalam kehidupan sehari-hari.

Dan jelas hal tersebut jadi melanggar peraturan SPS pasal 26 ayat (1) yang menyebutkan program siaran dilarang membenarkan kekerasan atau sadisme sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Bukan tak mungkin jika anak-anak yang belum bisa membedakan antara kenyataan dengan tayangan fiktif yang mereka tonton di televisi melakukan hal yang serupa. Jadi, mengapa harus tetap dipertahankan kelucuan yang mengedepankan kekerasan seperti itu?

Tidak dapat dipungkiri, ketiga tayangan komedi tersebut merupakan bagian kecil dari tayangan komedi yang disukai saat ini. Hal ini menjadi potret waja pertelevisian Indonesia di mana demi mengejar rating dan pemasukan yang tinggi dari pengiklan, stasiun-stasiun televisi rela untuk mengesampingkan amanat media massa yang paling luhur dan pula tercantum dalam SPS pasal 3 butir (b) di mana SPS ditetapkan agar masyarakat mendapat manfaat yang sebesar-besarnya dari program siaran. Mereka tak lagi peduli mengenai keempat fungsi media massa sebagaimana yang dikatakan oleh Pareno[6], sebagai “fungsi penyalur informasi, fungsi mendidik, fungsi menghibur, dan fungsi mempengaruhi”. Nampaknya fungsi hiburan semi mendapat pemasukan sebanyak-banyaknya lebih diperhatikan ketimbang fungsi pendidikan dan pemberian informasi walau sebenarnya keempat fungsi tersebut tidaklah bisa dipisahkan satu sama lain.

Mereka lebih berusaha untuk mengedepankan hiburan berbasis hal “buruk” seperti penghinaan, pelecehan, dan kekerasan di atas informasi yang berguna bagi masyarakat demi mengejar pemasukan. Jadi, jika film komedi Indonesia tetap seperti ini di manakah letak kelucuannya? Tayangan komedi tersebut akhirnya menjadi ironi tersendiri karena ketidakmampuannya melontarkan celetuk-celetuk cerdas di masa maju seperti sekarang.

Analisis Pemberitaan yang Dilakukan oleh Media Massa

BAB 1

Prolog dan Contoh Kasus

Belakangan ini bila kita perhatikan beberapa media suka melakukan kesalahan baik itu sengaja maupun tidak sengaja dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Apa yang telah mereka lakukan tersebut telah melanggar kode etik jurnalistik serta juga telah melanggar UU Pers. Padahal kedua pedoman tersebut sangat penting untuk dipatuhi bila menjadi seorang jurnalis. Karena wartawan memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme agar memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.

Saat ini, pedoman itu sendiri dapat dikatakan telah dilanggar oleh awak media. Mereka rela melakukan hal tersebut karena adanya persaingan yang begitu sengit di antara media untuk medapatkan respon atau simpati dari penonton terhadap berita yang mereka buat.

Contohnya saja TVOne dia pernah melakukan beberapa kali kesalahan dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Kasus yang belakangan ini yang sedang dihadapi oleh TVOne ialah mengenai tayangan makelar kasus (markus) yang diduga menyiarkan narasumber palsu, yakni Andris Ronaldi yang disiarkan dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi.

Kasus ini diselidiki oleh Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Di sini penyidik ingin memastikan apakah tayangan itu benar dipandu oleh Indy serta menanyakan soal kevalidan narasumber yang mengaku sebagai markus yakni Andris yang kini telah menjadi tersangka.

Polri juga telah mengadukan masalah itu ke Dewan Pers. Hal ini mengakibatkan presenter stasiun televisi TVOne Indy Rahmawati, didampingi General Manager News and Sport Totok Suryanto dan kru pemberitaan lain, datang ke Gedung Dewan Pers untuk memenuhi panggilan. Dalam rapat tersebut, TVOne mengakui kesalahan karena tidak melakukan cover both side (liputan berimbang) dalam menyiarkan narasumber makelar kasus (markus) yang diduga palsu, yakni Andris Ronaldi.

Yang diadukan ke Dewan Pers adalah yang terkait dengan kepenyiaran dan medianya sedangkan yang dibawa ke Polri adalah orang yang mengaku sebagai markus. Dewan Pers kini sedang melakukan penyelidikan dan mediasi terkait dengan tayangan ini. Dewan Pers menemukan bukti bahwa TVOne tidak melakukan prinsip memberitakan dari dua sisi (cover both side) dan menghakimi satu pihak. Dan menurut Bagir Manan selaku ketua Dewan Pers bahwa kesalahan tersebut murni pelanggaran kode etik profesi jurnalistik dan akan ditindak sesuai dengan UU Pers. Yakni, dengan menggunakan hak jawab dan hak koreksi.

Andris, Polri dan pihak TVOne juga telah diundang ke Dewan Pers untuk klarifikasi masalah itu. Pada Rabu (21/4), Dewan Pers akan mengumumkan hasil kajian soal tayangan itu, sedangkan terkait pidana, Polri telah menangkap Andris dan menjadikan sebagai tersangka namun tidak ditahan.

BAB 2

Pasal-Pasal yang Mendasari Kasus Markus

Bila dilihat dari segi medianya, TVOne telah melanggar pasal-pasal yang ada di Kode Jurnalistik serta UU Pers. Berikut pasal-pasal yang telah dilanggar oleh TVOne:

ü Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap; -> TVOne telah membayar si Markus palsu agar mau pura-pura menjadi narasumbernya.
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; -> TVOne tidak menghadirkan Markus yang asli dalam acaranya di Kabar Indonesia Pagi. Malah membayar orang yang bernama Andris Ronaldi untuk mengaku sebagai markus. Hal ini dapat dikatakan TVOne tidak professional dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

ü Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. -> TVOne telah berbohong kepada publik karena telah mendantangan narasumber palsu dalam acara mereka. Hal ini tentu saja mengakibatkan publik mendapatkan informasi yang tidak benar dan tentu saja membuat masyarakat menjadi kurang percaya lagi dengan apa yang diberitakan atau disampaikan oleh TVOne.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

ü Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.


Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.-> untuk kasus ini, TVOne tidak meminta maaf kepada masyarakat atas kesalahan yang sudah mereka lakukan. padahal sudah jelas-jelas telah melakukan pemobohongan kepada masyarakat.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.


Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. -> Di sini Dewan Pers memberikan hak tersebut kepada TVOne untuk melakukan hak jawab bagi pihak yang meras dirugikan.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. -> Pada akhirnya ada seseorang (tidak tau siapa yang membongkar) kasus markus palsu tersebut terkuak ke Publik.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. -> TVOne tidak melakukan perbaikan dalam berita atau informasi yang telah mereka sampaikan.


BAB 3

Kesimpulan

Sesungguhnya untuk membuat berita yang diketahui isinya bohong, tetapi disiarkan seolah-olah benar, maka akan diberi sanksi moral berat, yaitu: keharusan bagi wartawan tersebut untuk meninggalkan pekerjaan jurnalistik selama-lamanya. Tapi yang terjadi, Indy Rahmawati hanya diberi skorsing beberapa hari dan juga mendapatkan peringatan pelanggaran kode jurnalistik. Sedangkan untuk si markus palsu dijerat hukum pidana.

Dan juga hal ini mengakibatkan masyarakat menjadi kurang mempercayai lagi apa yang mereka beritakan.

Ini menandakan kalau Dewan Pers kurang tegas dalam mengambil sikap dan juga tidak diterapkan dengan sungguh-sungguh sanksi yang telah mereka buat.

SELMA DIANNE RATIH

07120110031




Selasa, 04 Mei 2010

Istman 07120110008

Seperti biasanya, mata ini kembali selalu terjaga, tidak sedikit pun bisa dipejamkan. Bagaikan ada sesuatu yang melekat di mata ini.

Insomnia. Ya, mungkin aku menderita insomnia di mana tubuh ini tertidur, tetapi jiwa ini tak mengantuk. Mulut ini menguap, tetapi mata tetap terbuka. Rasanya seperti tertidur dengan muka selalu menatap apa yang ada di langit-langit.

Lalu, apa yang bisa kulakukan untuk mengatasi penyakit ini?

Tugas? Ya, mungkin aku bisa mengerjakan tugas kuliah. Kuingat ada tugas untuk menulis sebuah jurnal, bukan diary (terlalu perempuan menyebut catatan harian sebagai diary).

Semestinya aku selalu ingat bahwa seoarang mahasiswa tak mungkin lepas dari tugas. Apapun harinya, baik itu suka maupun duka, pasti ada setumpuk tugas yang dengan setia menunggu dan tergeletak di atas meja. Cukup mengesalkan, tetapi di satu sisi cukup menantang dan setidaknya efektif melawan insomnia ini.

Etika

Jam sudah menunjukkan pukul 2.16 AM. Pertanda ini sudah terlalu pagi untuk menulis sebuah jurnal. Tetapi, apa boleh buat. Pada kisaran jam ini lah otak baru bekerja maksimal.

Tema jurnal kali ini adalah etika.

Kenapa etika? Hal ini ada hubungannya dengan salah satu kelas di Multimedia Nusantara University. Tepatnya, kuliah etika di media. Sebuah kelas yang “menangani” etika, peraturan, norma, adat, dan hukum yang sudah sepantasnya dipatuhi jika saya dan anda adalah praktisi di bidang media.

Sebenarnya, apakah etika itu?

Secara etimologis, etika berasal dari kata ethos dan ta etha yang berati adat kebiasaan, akhlak, watak, dan sikap. Namun, oleh filsuf aristoteles, etika diperluas tidak hanya sekedar pada ada, akhlak, dan watak. Etika beliau gunakan sebagai dasar dari filsafat moral mengenai apa yang dianggap salah dan benar.

Seiring berjalannya waktu, etika akhirnya diyakini sebagai bagian dari studio aksiologi, nilai. Memang, etika kerat kaitannya dengan praksis, namun di balik setiap tindakan tentu ada nilai yang digenggam. Nilai itulah yang dibahas oleh etika. Apakah nilai itu benar atau salah, baik atau buruk serta hitam atau putih.

Lalu, apa kaitannya etika dengan media massa?

Tidak jauh berdiri dari pengertiannya, etika media membahas bagaimana seharusnya media masaa bersikap dalam menjalankan tugasnya, melayani masyarakat.

Seperti yang anda tahu (dan saya tahu tentunya), media ada untuk melayani masyarakat dalam bentuk penyajian informasi. Info yang ingin dan perlu diketahui. Namun, tidak sembarang info bisa diberikan kepada masyarakat. Tidak sembarang info bisa digunakan media. Ada batas-batas norma yang harus dipatuhi.

Sebagai contoh, tidak seharusnya media menunjukkan gambaran orang terluka parah. Hal itu disebabkan karena tidak semua pengkonsumsi media “pantas” melihat pemandangan mengerikan tersebut.

Memang,hak media untuk bebas berekspresi itu boleh dan wajib ada. Namun, perlu diingat, dalam sejarah manusia, tidak pernah ada satu pihak selalu bisa menerima hak orang lain. Pasti ada situasi paradoksal nantinya

Oleh karenanya, dibutuhkan sebuah (sistem) etika yang a bisa memandu media untuk menarik garis jelas antara baik dan buruk, benar dan salah, serta hitam dan putih. Media, selayaknya kita, butuh panduan bersikap, berpikir, dan berperilaku.

Sesungguhnya, ketika mendengar kata etika, kata hipokrit acap terlintas di kepala saya.

Cukup aneh, tetapi bisa diterima. Karena media sekarang memang cenderung seperti itu, munafik.

Di Indonesia, media dan jurnalisnya, acap kali meneriakkan apa yang disebut sebagai etika media. Mereka mengaku beretika, baik di kepala maupun di hati. Namun, apakah kenyataannya seperti itu? Tidak seindah itu.

Banyak media yang munafik. Mereka berkata etika mereka puja. Namun, dibaliknya, ternyata mereka justru mencoba meminimalisir etika tersebut. Untuk apa? Salah satunya untuk profit motive.

Profit motive memang menjadi momok tersendiri di dunia ini. Siapa yang tidak menginginkan profit? . Baik kita maupun mereka butuh (ingin) profit dari apa yang dikerjakan. Namun, apakah sampai harus menjual kemampuan beretika? Seharusnya tidak dan hal tersebut hanya bisa berubah kecuali ada niat dari diri sendiri.

Selain etika, idealisme juga kerap dijadikan korban. Mereka lepas idealisme mereka dan memilih untuk “mengais” kepada pemegang kekuasaan atau sumber keuntungan. Sekali lagi demi profit motive.

Jangan katakan padaku bahwa mereka tidak punya “pilihan”. Kita semua punya pilihan. Mereka juga punya pilihan (yang lebih baik). Namun, tidak kumengerti ketika mereka lebih memilih bersikap seperti “lintah” dibanding sebaliknya, memberi keuntungan pada masyarakat.

Kuharap diriku tidak menjadi seperti mereka. Mereka yang hipokrit.